#StopKriminalisasi Duo Pengacara Rakyat
Melly Setyawati, www.konde.co
Konde.co, Jakarta - Masih ingatkah kita pada aksi represif polisi terhadap buruh yang terjadi pada 30 Oktober 2015 lalu?
Dengan gagahnya satuan reserse Polisi yang menggunakan kaos T-Shirt bertuliskan “turn back crime” di sudut dada kanannya memegang seorang demonstran yang meronta, dengan dalih melanggar ketertiban.
Bahkan diantaranya ada 4 buruh perempuan yang menjadi korban pemukulan Polisi.
Aksi tersebut dilakukan untuk penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang tidak melibatkan buruh dalam proses penyusunannya hingga akhirnya ditetapkan oleh pemerintah.
Malam itu, masih ada sekitar 26 demonstran yang bertahan sebab ribuan lainnya sudah kembali.
Kala itu polisi berdalih bahwa aksi harus dibubarkan hingga pukul 18.00 Wib, namun peringatan tersebut seperti diungkapkan polisi tidak diindahkan oleh pimpinan aksi hingga terjadi pembubaran paksa secara represif.
Akibat dari aksi tersebut 23 demonstran dan seorang mahasiswa ditangkap dan dipukuli, termasuk 2 pengacara publik LBH Jakarta, yang bernama Tigor Hutapea dan Obed Sakti Dominika.
Kala itu polisi berdalih bahwa aksi harus dibubarkan hingga pukul 18.00 Wib, namun peringatan tersebut seperti diungkapkan polisi tidak diindahkan oleh pimpinan aksi hingga terjadi pembubaran paksa secara represif.
Akibat dari aksi tersebut 23 demonstran dan seorang mahasiswa ditangkap dan dipukuli, termasuk 2 pengacara publik LBH Jakarta, yang bernama Tigor Hutapea dan Obed Sakti Dominika.
Pemeriksaan berlangsung selama semalaman. Tigor dan Obed menjadi tersangka karena dianggap bersalah melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP yang berisi tentang pelanggaran peringatan dari pejabat berwenang untuk tidak berkerumun (aksi) sesuai dengan aturan, ancamannya penjara selama 4 bulan 2 minggu.
Paska aksi tersebut, Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia sempat memperingatkan kepada Polisi untuk tidak menggunakan upaya represif kepada para demonstran namun yang terjadi justru kriminalisasi dua pengacara rakyat, 23 buruh dan 1 mahasiswa.
Sudah 900 an dukungan hastag #StopKriminalisasi terhadap dua pengacara rakyat dan 23 peserta aksi serta seorang mahasiswa terus mengalir melalui change.org agar mereka dibebaskan. Berkas saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tindak lanjut persidangan.
Merespon hal itu, LBH Jakarta mengajak kalangan masyarakat sipil untuk berpartisisipasi dalam aksi untuk melawan kriminalisasi tersebut.
LBH Jakarta mencatat ada 4 peristiwa ancaman terhadap Pekerja Bantuan Hukum LBH Jakarta yakni Hendra Supriyatna yang ditangkap oleh Polres Jaktim saat mendampingi warga Rawamangun dalam penggusuran, Citra Referandum yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat mendampingi aksi Aliansi Mahasiswa Papua, Alldo Fellix Januardy yang mengalami kekerasan dari Kepolisian saat mendampingi penggusuran Warga Bukit Duri dan terakhir kriminalisasi terhadap dua pengacara rakyat, Tigor Hutapea dan Obed Sakti Dominika.
Post a Comment