Header Ads

Kisah Pekerja Rumah Tangga, Dari Masa Kolonial Hingga Masa Kini

*Tiasri Wiandani – www.konde.co

Nasib Pekerja Rumah Tangga (PRT) tak henti didera persoalan. Dari jaman kolonial Belanda, kerajaan hingga jaman modern, sebenarnya PRT sudah hadir di sekitar kita. Namun, keberadaannya seolah tak pernah diakui. Hingga nasib menimpa mereka. Sesulit itukah mengakui PRT sebagai pekerja dan semua orang yang mengambil jasanya memberikan haknya sebagaimana pekerja lainnya?.


Sejarah PRT di Indonesia
Sejarah PRT di Indonesia ditandai dengan adanya jaman perbudakan (Drs. Suprapto,SU/ 1999), yang terlihat melalui munculnya orang-orang tertentu yang melakukan pekerjaan di bawah pimpinan orang lain. Para budak ini tidak mempunyai hak apapun, termasuk hak atas hidupnya. Satu-satunya yang mereka miliki hanyalah kewajiban melakukan pekerjaan, kewajiban menuruti segala perintah dan kewajiban mentaati segala petunjuk dan aturan dari pemilik budak. 

Sejarah awal mula Pekerja Rumah Tangga (PRT) sulit untuk dideskripsikan, karena tidak jelas kapan jenis pekerjaan ini muncul. Kartodirjo via Dwiyanto (1999) menjelaskan bahwa pada awal abad XX ketika budaya kolonial mulai bersemangat modernisasi, pada umumnya golongan masyarakat pribumi merasa terancam dengan kedudukan dan kepentingannya. Sehingga mereka bereaksi dengan antara lain menirukan atau menyaingi gaya hidup kolonial dengan berbagai modernitasnya. Sejak itulah golongan masyarakat kelas atas memakai jasa para budak.

Dalam sejarah masyarakat, dikenal istilah budak, abdi, batur, bedinde, ngenger yang memiliki kesamaan karakteristik, yaitu seseorang yang melakukan pekerjaan di wilayah domestik, namun ada pula perbedaan eksistensinya karena masing-masing memiliki latar belakang historinya sendiri-sendiri.


Wangsitalaja (1999) mengatakan ada jenis budak sebagai hukuman pengadilan dan ada budak tawanan perang, yang keseluruhannya kemudian menjadi milik pribadi. Kedekatan fenomenologis antara budak dengan PRT bisa ditemukan pada sisi bahwa keduanya adalah orang/sekelompok orang yang telah dimanfaatkan orang/sekelompok orang  sebagai labour force oleh orang/sekelompok orang lainnya untuk urusan kerja-kerja subsistensial.

Pada masa kerajaan terutama jaman feodalisme di Jawa, istilah budak berubah menjadi abdi. Abdi dalem adalah sebutan kebanggaan bagi mereka yang bekerja menjadi pegawai raja. Di antara jenis profesi kerja abdi dalem juga terdapat orang yang secara khusus menjadi emban (pembantu) di keluarga sang raja. Kerja emban (pembantu) memiliki kesamaan ciri dengan PRT.

Masyarakat feodal atau pra-kapitalis ini merupakan masyarakat yang sudah mengenal produksi, tetapi hasil produksinya hanya untuk memenuhi kebutuhan kelas majikan.

Wangsitalaja (1999)mengatakan bahwa PRT ketika itu adalah orang yang bekerja yang semata mengandalkan kompetensi ketrampilan di dalam rumah, seperti memasak, mencuci, merawat kebun, mengurus rumah dan mengasuh anak. Hal ini sering dikategorikan sebagai sebuah ketrampilan yang sering dikategorikan sebagai ‘tidak terampil’. Karena kompetensi ini sangat dekat (dianggap dekat) dengan dunia perempuan, maka jenis pekerjaan ini sebagian besar memang dimasuki oleh perempuan.

Sebelum perang kemerdekaan 1945 kata “jongos” dan “babu” sering dipakai untuk menyebut pekerja rumah tangga, dan merupakan peninggalan masa kolonial. Di kutip dari Hairus Salim H.S (2013), jongos adalah laki-laki yang bekerja di sektor publik, mendapatkan bayaran, seberapa pun kecilnya bayaran tersebut.

Adapun babu adalah perempuan yang bekerja di sektor domestik dan tidak mendapat gaji. Dengan dua alasan itu, “jongos” dan “babu” menjadi istilah yang sangat merendahkan dan diskriminatif, sehingga layak disingkirkan dari tata tutur orang beradab.



“Ngenger” Dalam Budaya Jawa

Pada masyarakat Jawa sejak jaman dahulu sudah dikenal konsep atau tradisi budaya ngenger. Tradisi dan budaya ngenger di Jawa masih diadopsi oleh majikan di dalam mempekerjakan PRT.

Di dalam budaya dan adat Jawa tidak ada definisi yg pasti mengenai konsep “ngenger”. Ada beberapa konsep yang mendefinisikan “ngenger”. Di dalam penelitian yang dilakukan International Labour Organisation (ILO) di tahun 2004 pernah mendefinisikan istilah “ngenger”:

“Istilah “ngenger” merupakan tradisi yang dikenal pada masyarakat Jawa yang artinya seorang dari anak dari keluarga yang kurang mampu yang dititipkan kepada kerabatnya atau keluarga besarnya di kota yang dipandang lebih mapan atau dapat pula dititipkan pada keluarga yang tidak memiliki hubungan apapun, namun memiliki komitmen untuk membantu anak tersebut. Tujuan “ngenger” adalah anak ditanggung seluruh biaya hidupnya dan pendidikannya untuk masa depan yang lebih baik. Sebagai imbalannya maka anak tersebut harus membantu berbagai pekerjaan rumah tangga”.

Sedangkan Putranto, P. (2001) menjelaskan:

“Ngenger” artinya ialah seorang anak di titipkan kepada kerabatnya atau keluarga besarnya (extended family) di kota yang dipandang lebih mapan (berada). Atau dapat pula dititipkan pada keluarga yang tidak memiliki hubungan keluarga apapun namun mereka memiliki komitmen untuk membantu anak tersebut. Biasanya anak ngenger berasal dari keluarga yang kurang mampu (miskin) yang kemudian dititipkan pada keluarga yang lebih tingkat sosial ekonominya lebih tinggi. Karena dengan ngenger diharapkan anak tersebut ditanggung seluruh biaya hidupnya, dapat magang atau mendapatkan pendidikan yang lebih baik bagi bekal hidupnya dikemudian hari. Sebagai imbalannya, maka anak tersebut akan bekerja membantu berbagai pekerjaan rumah tangga serta pekerjaan-pekerjaan lainnya dari keluarga tersebut. Dengan nama yang berbeda, tradisi ngenger ini nampaknya juga terjadi pada suku-suku bangsa lainnya di Indonesia, misalnya Batak, Minang, Bugis, Madura, dan lain-lain.

Di dalam budaya ngenger jelas ada kesediaan dari keluarga yang diikuti untuk membantu anak demi masa depannya, tetapi juga ada kesediaan anak untuk bekerja di dalam rumah tangga dengan berbagai pekerjaannya sebagai anggota keluarga. Hanya ia tidak mendapatkan imbalan/upah berupa uang. Dalam budaya ngenger, anak wajib patuh dengan segala perintah dan peraturan dari keluarga yang diikutinya. Pada situasi tersebut, anak menjadi rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi dari keluarga diikutinya.


Penyebutan Istilah Pekerja vs Pembantu
Perkembangan ekonomi juga mempengaruhi perubahan di dalam pola relasi antar manusia. Namun, hubungan antara majikan dengan pekerja rumah tangga di tengah sistem sosial tersebut tidak mengalami perubahan. PRT tetap di perlakukan sebagai pembantu dengan eksploitasi yang melekat pada relasi yang tidak adil.

Awalnya PRT sering disebut Pembantu Rumah Tangga, yang mengerjakan pekerjaan rumah tangga.  Kedudukan pembantu masih dianggap bersifat kerja mengabdi dan menghamba. Jika ada bayaran atau upah, itu karena dianggap sebagai kebaikan majikan.

Hubungan kerja antara majikan dengan PRT sudah ada sejak lama.  Dikutip dari data International Labour Organisation (ILO) di tahun 2004, sebutan pembantu merendahkan arti dan eksistensi mereka karena fungsi PRT hanya diposisikan sebagai seseorang yang membantu pekerjaan dan bukan sebagai pekerja. Relasi hubungan ini memiliki ketimpangan dan terjadi relasi yang tidak adil.

Hal ini semakin menjelaskan penggunaan istilah pekerja dalam konteks pekerja rumah tangga masih menjadi perdebatan tidak saja di Indonesia tetapi juga di negara lain, khususnya di negara-negara yang sedang berkembang. Sementara aktivis LSM berpandangan bahwa pekerja rumah tangga adalah sama dengan pekerjaan lainnya. Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk membedakan pekerjaan ini dengan jenis pekerjaan lain, sehingga Pekerja Rumah Tangga adalah sebutan yang paling tepat untuk mengklasifikasikan jenis pekerjaan ini. Bukan dengan mereduksi, mendiskriminasi dan menggolongkannya sebagai “pembantu””. 

Karena alasan tersebut, para aktivis kemudian mengajukan istilah “pekerja” untuk menggantikan penyebutan “pembantu”. Dengan penyebutan Pembantu Rumah Tangga menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT), maka mereka yang bekerja di dalam rumah yang melakukan pekerjaan rumah tangga, laki dan perempuan, diperlakukan sebagai pekerja yang mempunyai hak dan kewajiban yang jelas.

Istilah pekerja juga sebagai bentuk pengakuan PRT sebagai bagian dari pilihan pekerjaan. Pola pikir dan cara pandang PRT sebagai bagian dari keluarga telah melemahkan posisi PRT sebagai pekerja. Memperlakukan PRT sebagai bagian dari keluarga adalah hal yang baik, tetapi hubungan kerja tetap harus dilakukan dengan profesional.

Penyebutan “pembantu” menjadi “Pekerja Rumah Tangga” merupakan bentuk penghargaan pengakuan bahwa PRT sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dan kewajiban yang melekat dan sama sebagai pekerja.


Nasib PRT di Masa Kini

Posisi perempuan dan laki-laki yang tidak setara, telah menempatkan perempuan pada ranah kerja domestik (kerja rumah tangga). Posisi perempuan dipinggirkan pada kerja-kerja yang mempunyai kelangsungan hidup yang tidak stabil, berupah rendah, dan dikategorikan tidak terampil. Hubungan perempuan dan kerja, meskipun tidak mutlak dan radikal, merumuskan posisi perempuan dalam wilayah marginal.

Sistem ekonomi dualistis belum menganggap sektor kerja domestik-reproduktif sebagai sebuah kerja yang diapresiasi secara sama dengan sektor kerja publik-produktif. Perempuan berada dalam wilayah yang dimarginalkan karena perempuan sangat akrab dengan sektor kerja domestik-reproduktif.

PRT belum diakui sebagai pekerja, banyak yang mengatakan bahwa menjadi PRT karena terpaksa. Dalam kebutuhan pasar tenaga kerja, PRT dapat menjadi pilihan dan peluang kerja. Aktifitas kerja di ruang publik tanpa peran dari kerja-kerja PRT juga sangat melelahkan. Karena aktifitas kerja di luar rumah, maka kebutuhan untuk mempekerjakan PRT semakin meningkat. Peningkatan produktivitas dan jenjang karir seorang majikan misalnya, tidak lepas dari peran kerja PRT. Namun padatnya aktifitas kerja domestik sering tidak terlihat hasilnya. Karena tidak terlihat hasilnya, maka sering pekerjaan PRT dianggap bukan sebuah pekerjaan. Beratnya pekerjaan domestik sering tidak dirasakan kelas menengah yang terbiasa mempekerjakan PRT. Mereka sudah terbiasa acuh dengan kerja-kerja domestik. Segala keperluan dan kebutuhan untuk pekerjaan rumah sudah disiapkan dan dilakukan oleh PRT. Majikan hanya menikmati hasil kerja dari PRT nya.

Kesibukan aktifitas rumah tangga dan publik membuat masyarakat kelas menengah lebih memilih mempekerjakan PRT. Alangkah enak dapat beraktifitas tanpa harus mengerjakan beban pekerjaan di rumah. Bisa bebas dan leluasa bekerja di luar tanpa harus lelah memikirkan dan mengerjakan pekerjaan rumah. Rutinitas membersihkan rumah, mencuci dan gosok, memasak, dan pekerjaan rumah yang lain sudah ada yang mengerjakan. Majikan bisa menikmati rumah nyaman dan bersih tanpa harus melakukannya sendiri. Pulang kerja sudah bisa langsung beristirahat dengan kondisi yang nyaman. Bisa memakai pakaian yang bersih, licin, dan wangi untuk penampilan sehari-hari. Bisa menikmati makanan tanpa harus repot memasak.

Kerja panjang dan melelahkan yang dilakukan PRT sering tidak diimbangi perlakuan yang setara dan adil oleh majikan. Kerja panjang dan tanpa batasan jam kerja pada umumnya dialami PRT. Saat majikan belum bangun, PRT sudah beraktifitas dengan pekerjaannnya. Saat majikan sudah tidur, PRT masih belum selesai dengan aktifitas kerjanya. Majikan bisa pergi, pulang, tidur, makan dan melakukan apapun di rumahnya tanpa beban kerja rumah tangga. Majikan sering memberikan batasan bagi PRT untuk menikmati makanan. Majikan sering memberikan ruang tidur sebagai ruang istirahat yang tidak layak. Majikan sering memberikan upah kepada PRT tanpa memperhitungkan kerja berat yang sudah dilakukan.PRT juga manusia yang mempunyai kebutuhan yang sama dengan majikannya.


Tanggungjawab Negara dan Majikan

Dari penelusuran di atas, tak hanya majikan yang harus bertanggungjawab pada PRT, namun juga negara harus mengakuinya sebagai pekerja. Penyematan istilah pekerja ini tak hanya sekedar label, namun yang lebih penting dari semuanya adalah memberikan pengakuan kepada PRT sebagai pekerja. Tak boleh ada lagi istilah babu, ngenger, budak atau semacamnya. Karena PRT adalah manusia yang harus dihormati dan dihargai  haknya. Ia sebagaimana pekerja atau buruh lain harus diberikan jam kerja, waktu libur, diberikan gaji sesuai upah minimum, diberikan asuransi dll.

Rancangan Undang-Undang PRT berisi ini semua, bagaimana memberikan PRT dan semua haknya. Kini, nasib PRT ada di tangan kita semua, hanya kita yang bisa mengubahnya. DPR RI yang tak perlu lama-lama membahas RUU PRT misalnya, karena sudah 20 tahun lebih JALA PRT mengadvokasi RUU ini namun DPR RI tak juga menganggap PRT sebagai bagian penting dari hidup manusia. Pemerintah yang harusnya mampu untuk membahas dan mendesakkan, justru selama ini masih  menganggap bahwa PRT juga bukan isu yang penting. Dan juga majikan, yang harus memberikan hak-hak pada PRT, walau RUU ini belum juga gol menjadi UU.

Bagaimana perlakuan pada para PRT dari jaman ke jaman hendaknya menjadi sebuah peringatan yang penting untuk menghargai PRT sebagai manusia.


*Tiasri Wiandani, adalah buruh yang bekerja di perusahaan garmen dan menjadi salah satu pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) di tingkat perusahaan, sebagai wakil ketua bidang perempuan. Aktif mengadvokasi buruh dan PRT

(Foto: Jala PRT)






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.