Header Ads

Apa sih Hak Maternitas Buat “bapak atau suami”?

Melly Setyawati- www.konde.co


Konde.co, Solo - Sinis dan tertawa, itulah respon anggota group chatt ketika saya mengucapkan “semoga bapak mendapatkan cuti saat istrinya melahirkan” dalam ucapan peringatan hari perempuan sedunia dengan menunjukkan info grafis “10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terlama”. Bahkan ada yang mengatakan bahwa itu tidak ada hubungannya karena bapak atau suami tidak hamil dan melahirkan. Mungkinkah mereka belum mengetahui hak normatifnya?

Yang dimaksud dengan Hak Maternitas menurut Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas adalah cuti melahirkan dan cuti sakit atau komplikasi risiko dari kehamilan dan kelahiran. Sedangkan hak – hak normatif maternitas bapak atau suami telah lama diatur oleh Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Kesempatan yang baik pula buat saya untuk membuka kembali Undang – Undang tentang Ketenagakerjaan tersebut.

Iya ternyata diatur oleh Pasal 93 ayat (2) huruf c dan ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan, yangmana pekerja atau buruh bisa tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan. Hari tidak masuk kerja atau cuti ini bisa selama dua hari. Sehingga selama cuti tersebut, bapak atau suami berperan menemani dan mendukung istri untuk melewati masa proses kelahiran dan paska kelahiran/keguguran serta istri yang mengalami komplikasi. Bagaimana pelaksanaannya di Indonesia?

Dalam tataran perusahaan di Indonesia, hak normatif ini terlaksana di perusahaan tempat suami saya bekerja dengan ketentuan yang sama di dalam peraturan yakni 2 hari kerja namun pekerja bisa cuti hingga 5 hari lamanya dengan mengambil “jatah” dari cuti tahunan. Di beberapa lembaga non pemerintah, tempat lingkungan sehari – hari saya beraktifitas sudah terlaksana dengan penyediaan cuti dari 1 bulan hingga ada yang 3 bulan, amazing khan! Alasannya sederhana, ibu atau istri paska melahirkan atau keguguran memang membutuhkan dukungan dan bantuan dari orang yang terdekat, dalam hal ini “suami”. Dalam sebuah penelitian thesis Keumalahayati seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Indonesia mengutip pendapat Haque (2007), dukungan dari suami yang memiliki pengetahuan mengenai keluarga, kehamilan dan persalinan dapat membawa perubahan dalam mengatasi masalah masih tingginya angka kematian ibu dan bayi misalnya bila ada masalah selama kehamilan yang membutuhkan perawatan dan dukungan dari suami , terutama permasalahan yang timbul dari non medis. Dalam peringatan hari Ibu, 22 Desember 2015, Ibu Yohanna selaku Menteri pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih menggunakan data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012 yang menyebutkan bahwa AKI di Indonesia adalah 359 per 100 ribu kelahiran hidup, sedangkan angka kematian bayi (AKB) adalah 32 per seribu kelahiran hidup.

Di beberapa Negara juga sudah menerapkan ini, diantaranya Swedia yang mulai berlaku pada tahun 2016 untuk hak maternitas bapak atau suami selama 3 bulan. Meskipun saat pekerja/buruh cuti, gaji pekerja atau buruh berkurang hingga 80% pada pelaksanaannya di tahun 2002. Berbeda dengan di Inggris, sebuah perusahaan bernama Virgin Management memberikan gaji 100% bagi bapak atau suami yang menggunakan cuti hak maternitasnya selama setahun, ini berlaku bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 4 tahun. Seandainya di Indonesia demikian, mungkin bisa ikut menurunkan angka kematian ibu dan bayi bisa serta menciptakan generasi yang sehat dan cerdas.

Sumber :
Keumalahayati, 2008, Dukungan Suami Terhadapi Ibu Primigravida Menghadapi Persalinan di daerah Pedesaan di Langsa Nangroe Aceh Darusalam: Study Grounded Theory, Jakarta, Universitas Indonesia.
Konvensi ILO 183 Tentang Perlindungan Maternitas
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan http://m.liputan6.com/health/read/2244166/di-negara-ini-suami-bisa-cuti-3-bulan-saat-istri-melahirkan
http://health.detik.com/read/2015/06/10/083226/2937993/764/wah-di-sini-ayah-dapat-jatah-cuti-melahirkan-setahun-plus-gaji-penuh

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.