Pelecehan Jurnalis Perempuan di Media
Luviana – www.konde.co
Konde.co, Jakarta – Seorang jurnalis perempuan di Jawa Timur menjadi korban pelecehan redakturnya. Ia mengadukan pelecehan tersebut ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada awal Maret 2016 lalu dan selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi.
Pelecehan ini tak sekali ia terima, tetapi berulangkali. Saat ini korban sedang berjuang untuk menuntaskan kasusnya. Terakhir pada Senin (14/3/2016) kemarin, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan bukan sekali ini saja terjadi. Dalam buku yang dikeluarkan AJI berjudul: “ Jejak Jurnalis Perempuan di Indonesia (2012)”, pelecehan terhadap jurnalis perempuan sudah kerap terjadi, contohnya ketika jurnalis perempuan dirayu narasumbernya, dirayu redakturnya, diminta melakukan loby pada narasumber karena dianggap cantik. Pelecehan lain masih sering terjadi ketika perempuan dianggap lemah atau tidak mampu.
Hal inilah yang sering terjadi hingga menjadi pola-pola dalam relasi yang tidak seimbang yang kemudian mewujud pada pola atau relasi penguasaan.Proses penguasaan ini sering dilakukan oleh orang yang memegang kuasa terhadap orang di bawahnya (yang dikuasai).
AJI Indonesia dalam pernyataan persnya di hari perempuan internasional 8 Maret 2016 lalu misalnya juga mencatat bahwa perusahaan media hingga saat ini belum memiliki kebijakan dan saluran khusus bagi pengaduan intimidasi dan pelecehan seksual di tempat kerja. Pengaduan tindakan pelecehan biasanya langsung dilaporkan pada atasan. Kondisi menjadi menyulitkan ketika pelaku pelecehan seksual adalah atasan. Hal ini yang mengakibatkan tidak adanya standar penanganan kasus yang jelas bagi para perempuan pekerja media.
Dalam catatan organisasi jurnalis, International Federation of Journalist (IFJ) misalnya menekankan bahwa jurnalis perempuan sering merasakan rasa tidak aman. Salah satunya karena adanya pelecehan seksual dan rendahnya perasaan aman ketika bekerja.
Pelecehan lain juga kerap terjadi ketika media mengeluarkan prasyarat untuk profesi jurnalis perempuan. Prasyarat ini biasanya dikeluarkan ketika media melakukan pencarian untuk jurnalis-jurnalis baru. Jurnalis perempuan harus memenuhi persyaratan: cantik, menarik dan harus dandan untuk layak tampil sebagai jurnalis televisi. Konstruksi ini kemudian menjalar ke ruang-ruang lain di media, dalam industri yang menciptakan content di media. Lama-lama masyarakat menganggap hal ini sebagai hal biasa: memang harus begitu untuk menjadi jurnalis televisi, jika tidak cantik atau menarik, lalu apa yang dilihat di televisi?. Begitulah komentar yang kerap saya dengar. Tentu ini merendahkan jurnalisme atau content acara di televisi lainnya. Tapi, inilah yang terjadi.
Sejumlah feminis mendeskripsikan tentang kecantikan ini. Cantik berarti menciptakan obyek diri semu. Salah satu feminis, Simone de Beauvoir menyatakan bahwa fungsi obyektivikasi ini justru akan semakin mengabadikan supremasi laki-laki.
Pola-pola ini ternyata tak hanya terjadi di media, namun juga di industri pada umumnya. Catatan Komite Aksi Perempuan (KAP) menyebutkan bahwa buruh perempuan di Jakarta misalnya harus melakukan hal-hal diluar pekerjaanya.
Salah satu buruh di Jakarta Utara misalnya harus mau menemani atasannya makan malam, hanya karena ia diancam, jika tidak menemani makan malam maka ia tak akan diangkat sebagai pegawai tetap.
Pola-pola ini kemudian terdistribusi menjadi praktek yang dianggap biasa terjadi yang dilakukan perusahaan terhadap buruh atau pekerja industrinya.
Padahal pelecehan merupakan tindakan atau salah satu praktek yang didasarkan pada kekerasan. Tak hanya bagian dari tindakan kekerasan, feminis radikal Kate Millet melihat hal ini sebagai tindakan menurunkan martabat perempuan. Kultur patriarkhis telah mendefinisikan perempuan sebagai: obyek, bisa dirayu, boleh dilecehkan atau predikat lain yang merendahkan perempuan.
Jika ini dilakukan oleh atasan seorang buruh, majikan buruh, redaktur seorang reporter di media, ini tak hanya dilakukan karena perempuan dianggap lemah namun juga merupakan teror bagi korban, sekaligus teror kepada jurnalis perempuan atau buruh perempuan yang lain.
Tindakan perlawanan pasti menimbulkan reaksi baru: dipindahkan tempat kerja, diasingkan dari lingkungan dan kemudian di PHK. Tindakan ini kerap dilakukan pada para buruh yang melawan. Namun perlawanan harus tetap dilakukan untuk memutus rantai kekerasan pada perempuan.
Melaporkan ke institusi atau organisasi dan ke polisi merupakan perjuangan jurnalis perempuan korban pelecehan yang harus didukung dan diperjuangkan bersama. Karena dunia seharusnya adalah sebuah ruang, dengan toleransi nol pada pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan.
Post a Comment