PRT dan Rasa Kemanusian yang Terabaikan
Poedjiati Tan - konde.co.
Kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) terjadi lagi. Belum tuntas kasus Ivan Haz anggota DPR yang menganiaya pekerja rumah tangganya, kini terjadi kembali kekerasan terhadap PRT anak yang menimpa Mahunah. Mahunan adalah PRT anak yang berusia 15 tahun. Ia harus merasakan panasnya seterika di wajahnya karena salah membeli sayur lodeh.
Kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) terjadi lagi. Belum tuntas kasus Ivan Haz anggota DPR yang menganiaya pekerja rumah tangganya, kini terjadi kembali kekerasan terhadap PRT anak yang menimpa Mahunah. Mahunan adalah PRT anak yang berusia 15 tahun. Ia harus merasakan panasnya seterika di wajahnya karena salah membeli sayur lodeh.
Kekerasan terhadap PRT di Indonesia semakin sering terjadi. Kekerasan tidak hanya berupa kekerasan fisik saja tetapi juga berupa tidak dibayarnya upah PRT, kekerasan verbal, perlakuan yang tidak layak, sikap merendahkan PRT dan kadang pelecehan seksual.
Perlakuan yang tidak manusiawi yang diterima oleh PRT bukan hanya dari para majikan saja, terkadang juga dari masyarakat atau institusi. Seperti yang pernah beberapa teman PRT di Jakarta meceritakan. Mereka mengatakan bahwa di beberapa apartemen, para PRT dilarang menggunakan lift bersama penghuni apartemen dan juga dilarang berjalan di lobby.
Mereka harus lewat basement untuk keluar dari apartemen. Ada beberapa penghuni ketika bersama dengan mereka di dalam lift langsung menutup hidung dan berdiri jauh-jauh dari mereka, seakan-akan takut tertular. Dan di beberapa sekolah International, para PRT ini dilarang duduk di tempat yang disediakan ketika menjemput.
Perlakuan yang tidak manusiawi yang diterima oleh PRT bukan hanya dari para majikan saja, terkadang juga dari masyarakat atau institusi. Seperti yang pernah beberapa teman PRT di Jakarta meceritakan. Mereka mengatakan bahwa di beberapa apartemen, para PRT dilarang menggunakan lift bersama penghuni apartemen dan juga dilarang berjalan di lobby.
Mereka harus lewat basement untuk keluar dari apartemen. Ada beberapa penghuni ketika bersama dengan mereka di dalam lift langsung menutup hidung dan berdiri jauh-jauh dari mereka, seakan-akan takut tertular. Dan di beberapa sekolah International, para PRT ini dilarang duduk di tempat yang disediakan ketika menjemput.
Perlakuan yang tidak semestinya terhadap para PRT ini sama saja dengan praktek perbudakan di jaman kolonial hingga perbudakan modern yang tidak sadar telah dilakukan oleh masyarakat modern. Itu sebabnya mereka enggan mengganti sebutan pembantu rumah tangga dengan pekerja rumah tangga. Mereka tidak rela memformalkan hubungan kerja tersebut, yang berarti menghilangkan kekuasaan mereka terhadap PRT-nya.
Masalah PRT ini sudah terjadi sejak jaman Belanda. Kepemilikan budak (dengan klasifikasi pekerjaan yang jelas) dianggap suatu prestise dan menunjukan kekayaan atau kedudukan seseorang. Tetapi setidaknya di Jaman Belanda ada peraturan dan undang-undangnya yaitu Regerings Reglement (RR) tahun 1818 (semacam Undang-undang Dasar Hindia Belanda) pada pasal 115 memerintahkan supaya diadakan peraturan-perturan mengenai perlakuan terhadap keluarga budak.
Peraturan pelaksananya dimuat dalam Staatsblad 1825 No.44 ditetapkan bahwa : pertama, harus dijaga agar anggota-anggota keluarga budak bertempat tinggal bersama-sama, maksudnya seorang budak yang yang telah berkeluarga tidak boleh dipisahkan dari istri dan anaknya.
Kedua, para pemilik diwajibkan bertindak baik terhadap para budak mereka.
Ketiga, penganiayaan terhadap seorang budak akan diancam dengan pidana berupa denda antara Rp.10,00 dan Rp.500,00 dan pidana lain yang dijatuhkan oleh pengadilan untuk penganiayaan biasa .
Peraturan pelaksananya dimuat dalam Staatsblad 1825 No.44 ditetapkan bahwa : pertama, harus dijaga agar anggota-anggota keluarga budak bertempat tinggal bersama-sama, maksudnya seorang budak yang yang telah berkeluarga tidak boleh dipisahkan dari istri dan anaknya.
Kedua, para pemilik diwajibkan bertindak baik terhadap para budak mereka.
Ketiga, penganiayaan terhadap seorang budak akan diancam dengan pidana berupa denda antara Rp.10,00 dan Rp.500,00 dan pidana lain yang dijatuhkan oleh pengadilan untuk penganiayaan biasa .
Sedangkan sekarang belum ada peraturan yang jelas mengenai perlindungan pekerja rumah tangga, undang-undang tenaga kerja tidak mencakup pekerjaan rumah tangga.
Meskipun ada daerah yang memasukkan PRT dalam Peraturan Daerah (Perda) seperti yang terjadi di Lombok Timur dan juga ada beberapa majikan yang mulai menggunakan kontrak tertulis kepada PRT, namun itu semua terjadi karena adanya advokasi dari PRT yang terorganisir kepada yayasan penyalur.
Secara nasional perlindungan hukum kepada PRT sangat minim dan hampir bisa dikatakan tidak terlindungi secara hukum. Karena masalah PRT dianggap tidak penting dan tidak mendesak dibandingkan masalah lain.
Hal lain kadang para majikan yang memiliki uang atau kekuasaan dengan mudah melakukan jalur damai dengan keluarga PRT sehingga tidak perlu diperkarakan di pengadilan.
Meskipun ada daerah yang memasukkan PRT dalam Peraturan Daerah (Perda) seperti yang terjadi di Lombok Timur dan juga ada beberapa majikan yang mulai menggunakan kontrak tertulis kepada PRT, namun itu semua terjadi karena adanya advokasi dari PRT yang terorganisir kepada yayasan penyalur.
Secara nasional perlindungan hukum kepada PRT sangat minim dan hampir bisa dikatakan tidak terlindungi secara hukum. Karena masalah PRT dianggap tidak penting dan tidak mendesak dibandingkan masalah lain.
Hal lain kadang para majikan yang memiliki uang atau kekuasaan dengan mudah melakukan jalur damai dengan keluarga PRT sehingga tidak perlu diperkarakan di pengadilan.
Ketika kekuasaan, uang, kedudukan dan kepentingan menguasai, menjadikan mereka lupa akan kemanusiaan dan keadilan terhadap orang lain. Mereka lupa kalau PRT juga manusia yang sama dengan mereka, bekerja untuk menghidupi keluarganya, sama seperti mereka yang bekerja di sektor formal lainnya.
Mereka juga lupa bahwa mereka bisa bekerja dengan tenang di luar rumah karena ada PRT di rumah yang mengerjakan semua kebutuhan mereka untuk bekerja. Mereka tidak perlu memikirkan lagi membersihkan rumah, mencuci baju, setrika pakaian mereka untuk bekerja dan ketika pulang makanan telah siap, anak-anak mereka telah mandi.
Mereka juga lupa bahwa mereka bisa bekerja dengan tenang di luar rumah karena ada PRT di rumah yang mengerjakan semua kebutuhan mereka untuk bekerja. Mereka tidak perlu memikirkan lagi membersihkan rumah, mencuci baju, setrika pakaian mereka untuk bekerja dan ketika pulang makanan telah siap, anak-anak mereka telah mandi.
Itu sebabnya kita memerlukan UU Perlindungan PRT agar jelas aturan tentang kerja PRT. Ini bukan soal siapa yang diuntungkan atau siapa yang dirugikan dengan adanya UU Perlindungan PRT. Tetapi bagaimana kita menghargai pekerjaan seseorang, menghargai dan menghormati hak mereka sebagai pekerja seperti kita sendiri yang ingin dihargai.
Kita kadang sering kesal atau ngomel ketika gaji kita di kantor yang harusnya naik tapi tidak naik, atau hak-hak kita sebagai pekerja tidak dipenuhi. Tetapi ketika di rumah kita malah memperlakukan hal yang sama terhadap PRT kita.
Seandainya semua orang mempunyai kesadaran yang sama dan kepedulian akan manusia lain, tentu RUU Perlindungan PRT ini tidak akan terkatung-katung dan tak jelas keputusannya.
Kita kadang sering kesal atau ngomel ketika gaji kita di kantor yang harusnya naik tapi tidak naik, atau hak-hak kita sebagai pekerja tidak dipenuhi. Tetapi ketika di rumah kita malah memperlakukan hal yang sama terhadap PRT kita.
Seandainya semua orang mempunyai kesadaran yang sama dan kepedulian akan manusia lain, tentu RUU Perlindungan PRT ini tidak akan terkatung-katung dan tak jelas keputusannya.
Referensi :
- Peraturan tentang Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, 2006, ILO
- Prof. Iman Supomo,SH, Pengantar Hukum Perburuhan (edisi revisi), (Jakarta : Djambatan), 2003
- Sorjono Soekanto, “Soiologi Suatu Pengantar”, (Jakarta: Rajawali Press 1987)
- Kamanto Sunarto, “Pengantar Sosiologi”, ( Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 1993)
- Prof. Iman Supomo,SH, Pengantar Hukum Perburuhan (edisi revisi), (Jakarta : Djambatan), 2003
- Sorjono Soekanto, “Soiologi Suatu Pengantar”, (Jakarta: Rajawali Press 1987)
- Kamanto Sunarto, “Pengantar Sosiologi”, ( Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 1993)
(Foto : Poedjiati Tan)
Post a Comment