Header Ads

‪#‎SaveYerisiam, Cabut Izin PT. Nabire Baru

Mellz - www.konde.co

Konde.co, Nabire - “Nabire banjir karena fungsi hutan termasuk hutan adat di dalamnya sebagai penyangga air terganggu,” kata John NR Gobai dari Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire, Papua dalam siaran pers pada Jumat, (25/03/2016) kemarin. 

Pernyataan ini ia sampaikan atas situasi hutan-hutan di Nabire yang semakin memprihatinkan karena adanya izin ekspansi kelapa sawit. Akibatnya, banjir tak bisa dibendung.

Kondisi banjir terparah terjadi di Distrik Yaro dan Yaur Nabire yang mengakibatkan aktivitas warga disana menjadi lumpuh total.


Menurut John NR Gobai, banjir terjadi bukan karena peristiwa alamiah tetapi akumulasi dari dikeluarkannya izin ekspansi sawit PT Nabire Baru.  

Perkebunan kelapa sawit memang menyerap banyak air, tetapi tidak dapat meredam larian air (run off) karena tidak memiliki belukar. Berbeda dengan hutan yang semak belukarnya turut menghambat larian air

Berdasarkan data Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire menunjukkan dampak banjir yang merendam 56 rumah di kampung Sima dan 21 rumah di kampung Wami.


Kampung ini dikepung oleh perusahaan antara lain PT Nabire Baru yang bekerjasama pula dengan PT Sariwana Adi Perkasa dan PT Sariwana Unggul Mandiri untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit di Nabire.

PT Nabire Baru adalah anak perusahaan Goodhope Company, yang dimiliki oleh sebuah perusahaan transnasional asal Srilanka bernama Carson Cumberbatch.

Sebagian besar warga Nabire adalah sukueYerisiam  yang mempunyai wilayah adat termasuk hutan adat. Namun kehidupan suku Yerisiam mulai terganggu, sejak Barnabas Suebu mengeluarkan  izin Hasil Guna usaha (HGU) nomor 142 tertanggal 30 september 2008 kepada perkebunan sawit PT Nabire Baru diatas tanah adat 17.000 Ha Suku Yerisiam Gua Kampung Sima Distrik Yaur Kabupaten Nabire.

lihat : http://tabloidjubi.com/2015/10/30/suku-yerisiam-gua-dukung-dprp-minta-gubernur-cabut-izin-perusahaan-kelapa-sawit/

Keluarnya izin dianggap telah menyalahi prosedur karena tidak disertakan dengan uji Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melalui proses uji dampak lingkungan melalui penelitian lapangan, yang diatur dalam Pasal 45 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang perkebunan (UU Perkebunan).
Selain itu, Gubernur tidak berhak mengeluarkan izin di wilayah kabupaten karena telah mengambil kewenangan wilayah Bupati. Ini telah diatur dalam Pasal 48 UU Perkebunan.
Ini yang mendorong Suku Yerisiam Gua mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan nomor gugatan 22/G/2015/PTUN Jayapura tertanggal 23 September 2015, guna pencabutan ijin. Adapun pihak tergugat intervensi adalah Gubernur Papua dan PT. Nabire Baru
Hingga saat ini, proses sidang gugatan PTUN masih berlangsung. Sidang mendatang dilaksanakan pada tanggal (29/03/2016) di PTUN Jayapura dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak penggugat, suku Yerisiam Gua.  
(sumber foto : Atlas Sawit Papua, Pusaka)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.