Header Ads

Negara Masih Belum Serius Melindungi Buruh Migran

Estu Fanani - www.konde.co

konde.co, Jakarta - Kekerasan dan pelanggaran hak buruh migran Indonesia, khususnya buruh migran perempuan masih terus terjadi.Banyaknya kasus yang muncul membuktikan bahwa pemerintah masih abai dan belum serius menempatkan perlindungan Perempuan Buruh Migran sebagai prioritas utama yang harus dilakukan.



Nissaa Yura - Koordinator Program Solidaritas Perempuan dalam konferensi pers (17/03/2016) menyatakan bahwa Indonesia seringkali tidak mampu membela warga negaranya yang dikriminalisasi atau menghadapi ancaman hukuman mati. Sebaliknya ketika warga Negara Indonesia yang mengalami kekerasan bahkan hingga kematian, pemerintah tidak berdaya untuk menuntut keadilan. 

Nissa Yura memberikan contoh yang dialami War seorang buruh migran perempuan asal Karawang dan Sum seorang buruh migran perempuan asal Sumbawa, yang kasusnya ditangani oleh Solidaritas Perempuan. Mereka berdua bekerja di Arab Saudi melalui sebuah agen penempatan TKI dan pada 2011 mendapatkan ancaman hukuman mati. 

Keduanya lalu dikriminalisasi dengan tuduhan sihir yang menyebabkan anak majikan jatuh sakit. Faktanya, War dan Sum dipaksa mengaku di bawah ancaman pisau di leher dan pistol yang mengarah kekepalanya. 

Ketika pemeriksaan pun War dan Sum mengalami penyiksaan seperti disetrika, tubuh mereka ditanam di gurun pasir hingga batas leher lalu mereka ditempatkan dalam ruangan sempit dengan kaki dirantai.

"Kami mendampingi keluarga mereka dan bersama-sama mendesak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan Satgas Hukuman Mati TKI. Sehingga pada 20 Desember 2011, akhirnya War dan Sum terlepas dari hukuman mati. Namun mereka tetap harus menghadapi hukuman berupa 10 tahun penjara dengan hukum cambuk sebanyak 1000 kali," ujar Nissaa Yura. 





Hingga hari ini Solidaritas Perempuan masih terus mendesak pemerintah untuk berupaya agar War dan Sum mendapat pengurangan masa hukuman dan segera dipulangkan mengingat tuduhan yang dikenakan tidak terbukti selama proses persidangan.

Solidaritas Perempuan juga mendapatkan pengaduan keluarga Nan seorang buruh migran perempuan yang dibunuh oleh majikannya pada 2010. Namun keadilan masih jauh bagi korban dan keluarganya.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri di sini Desember 2015 lalu, Mahkamah Arab Saudi telah memutus bebas pelaku karena terbukti memiliki penyakit kejiwaan atau gila. 

Hukum di Arab Saudi menyatakan bahwa jika seseorang yang melakukan tindak kejahatan diketahui mempunyai penyakit kejiwaan, maka dia terbebas dari hukuman fisik maupun diyat atau uang permintaan maaf. Jadi, dalam hal ini korban dan keluarga korban tidak mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan. 

Solidaritas Perempuan menyayangkan pemerintah Indonesia melalui Kemenlu dan perwakilannya yang seakan-akan tidak cepat tanggap untuk mengambil langkah banding atas putusan tersebut demi memperjuangkan hak-hak warga negaranya yang harus kehilangan nyawa ketika bekerja.

"Kami sekeluarga mencoba untuk merelakan kepergian Nani. Namun apa yang kami lakukan saat ini hanyalah menuntut keadilan untuk almarhumah,” ungkap Amin.

Selain mendapatkan kekerasan dan penyiksaan, banyak buruh migran Indonesia yang mengalami pelanggaran terkait hak-haknya sebagai pekerja, seperti gaji yang ditahan tidak dibayarkan sekian bulan atau bahkan tahun. 

Bahkan ketika dipulangkan paksa, banyak yang tidak mendapatkan asuransi dan sisa gaji selama mereka bekerja, Namun pemerintah, dalam hal ini BNP2TKI dan Kemnaker seolah melempar tanggungjawab kepada PPTKIS yang terbukti lari dan tidak bisa dilacak keberadaannya hingga hari ini.

"Indonesia seringkali tidak mampu membela warga negaranya yang dikriminalisasi atau menghadapi ancaman hukuman mati. Sebaliknya ketika warga Negara Indonesia yang mengalami kekerasan bahkan hingga kematian, pemerintah tidak berdaya untuk menuntut keadilan,” ujar Nissaa Yura.

Solidaritas Perempuan bersama perempuan buruh migran dan keluarganya terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah konkret penyelesaian kasus sebagai salah satu wujud perlindungan menyeluruh bagi perempuan buruh migran. 

Pemerintah harus menjamin dan memfasilitasi kebutuhan korban dan keluarga korban untuk terpenuhinya hak-hak yang terlanggar serta keadilan bagi perempuan buruh migran dan keluarganya. Misalnya dengan mewujudkannya melalui kebijakan dan peraturan hukum yang berorientasi pada perlindungan perempuan buruh migran dan keluarganya, baik selama proses migrasi sejak pra-pemberangkatan, di tempat kerja, hingga kepulangan, dan menggunakan prinsip hak asasi manusia sebagaimana dalam konvensi-konvensi internasional yang diratifikasi Indonesia. 

"Kelemahan terbesar Negara dalam perlindungan perempuan buruh migran dan keluarganya adalah buruknya sistem hukum dan kebijakan terkait buruh migran di Indonesia. Karenanya, Negara harus mewujudkan tanggung jawabnya dengan mewujudkan Kebijakan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan buruh migran dan keluarganya,” pungkas Nisaa.

(Foto: FPRsatumei.wordpress.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.