Header Ads

Akhirnya UU Penyandang Disabilitas Disahkan DPR RI

Estu Fanani - www.konde.co

konde.co, Jakarta. - Perjuangan selama 5 tahun advokasi legislasi yang dilakukan organisasi-organisasi penyandang disabilitas terbayar sudah. DPR RI akhirnya mengesahkan UU Penyandang Disabilitas yang berisi 161 pasal dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ade Komarudin malam kemarin (17/03/2016).

Pengesahan ini disambut gembira oleh organisasi-organisasi penyandang disabilitas yang selama ini mengawal dengan intens proses legislasi di Komisi VIII DPR RI.



"Kami gembira karena UU Penyandang Disabilitas yang baru disahkan ini mengakomodir sebagian besar masukan kami. UU Penyandang Disabilitas ini mengakomodir 25 butir hak penyandang disabilitas yang diatur dalam Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang sudah diratifikasi dengan UU No. 19 Tahun 2011," ujar Maulani Rotinsulu , Ketua Himpunan Wanita Penyandang Disabilitas Indonesia (HWDI).

Usulan lain dari organisasi-organisasi penyandang disabilitas yang masuk dalam UU Penyandang Disabilitas ini adalah strategi pemenuhan hak melalui penanganan multi sektoral dengan melibatkan focal point lebih dari satu kementerian, diaturnya pendataan penyandang disabilitas, adanya badan koordinasi, adanya pemantauan independen yakni Komite Nasional Penyandang Disabilitas (KND). Hal lain yaitu pengaturan yang jelas tentang tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dan diaturnya sanksi terhadap pelanggaran hak dan pelaksanaannya.

Maulani menambahkan, tidak semua masukan diakomodir DPR RI, ada hal yang tidak memuaskan karena koordinasi diserahkan kepada Kementerian Sosial bukan ke Kementerian Koordinator atau Wakil Presiden.



Hal ini terkait dengan posisi Kementerian Sosial yang setara dengan kementerian teknis lainnya. Jika koordinasi ada di tangan Kementerian Koordinator, maka pemenuhan hak penyandang disabilitas yang penanganannya secara multisektoral dapat dikoordinasi dengan baik. Selama ini Kementerian Sosial sudah berfungsi sebagai koordinator namun tidak didengar oleh kementerian yang lain.

(Foto: HWPCI Pusat dan bantuanhukum.or.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.