Satu Lagi PRT Korban Kekerasan Majikan, Jala PRT Mengecam Keras
Luviana - www.konde.co
Konde.co, Jakarta – Satu lagi kekerasan yang menimpa Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Kali ini kekerasan menimpa seorang PRT asal Indramayu, Mah yang berumur 15 tahun yang bekerja di Rawa Badak, Jakarta Utara. Ia diseterika majikannya, Nanik hanya gara-gara salah membeli sayur yang dipesan sang majikan.
Jaringan Nasional Advokasi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dalam pernyataan sikapnya mengecam keras tindak kekerasan terhadap Mah. Jala PRT mengidentifikasi bahwa Mah telah dianiaya oleh majikannya Nanik dengan cara pipinya diseterika. Atas perlakuan majikannya, Mah kemudian melaporkan Nanik ke Polsek Koja di Jakarta Utara. Kasus kekerasan terhadap Mah adalah kasus kekerasan terhadap PRT yang ke 108 sepanjang tahun 2016.
Koordinator Jala PRT, Lita Anggraeni mennyatakan bahwa kasus kekerasan yang terjadi sebelumnya seperti kasus yang menimpa PRT Toi, Ani dan sejumlah PRT lainnya sampai sekarang belum tuntas proses hukumnya.
“Kasus kekerasan ini menambah daftar jumlah kekerasan PRT di Indonesia. Baru 3 bulan yaitu dari Januari hingga Maret, sudah terdapat 108 PRT yang mendapat perlakuan kekerasan,” ujar Lita Anggraeni. Jala PRT juga sangat menyesalkan karena hingga sekarang negara dalam hal ini DPR dan pemerintah masih juga tidak segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189. Padahal RUU dan Konvensi tersebut menjadi jalan untuk memutus rantai kekerasan pada PRT.
Dari kasus Mah ini membuktikan bahwa Indonesia ternyata bukan tempat yang aman bagi PRT untuk bekerja. Seperti halnya di negara- negara Timur Tengah, Malaysia yang memperlakukan PRT sebagai budak. Saat ini Jala PRT sedang melakukan advokasi hingga selesainya kasus yang terjadi pada Mah dan juga PRT lainnya.
“ Proses hukum harus ditegakkan hingga pelaku dihukum seberat beratnya. Kami juga mendesak DPR dan Presiden juga Menteri Tenaga Kerja segera membahas dan mengesahkan RUU PRT dan meratifikasi konvensi ILO 189 karena ini merupakan jalan untuk memutus rantai kekerasan yang menimpa PRT.”
(Foto: Jala PRT)
Konde.co, Jakarta – Satu lagi kekerasan yang menimpa Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Kali ini kekerasan menimpa seorang PRT asal Indramayu, Mah yang berumur 15 tahun yang bekerja di Rawa Badak, Jakarta Utara. Ia diseterika majikannya, Nanik hanya gara-gara salah membeli sayur yang dipesan sang majikan.
Jaringan Nasional Advokasi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dalam pernyataan sikapnya mengecam keras tindak kekerasan terhadap Mah. Jala PRT mengidentifikasi bahwa Mah telah dianiaya oleh majikannya Nanik dengan cara pipinya diseterika. Atas perlakuan majikannya, Mah kemudian melaporkan Nanik ke Polsek Koja di Jakarta Utara. Kasus kekerasan terhadap Mah adalah kasus kekerasan terhadap PRT yang ke 108 sepanjang tahun 2016.
Koordinator Jala PRT, Lita Anggraeni mennyatakan bahwa kasus kekerasan yang terjadi sebelumnya seperti kasus yang menimpa PRT Toi, Ani dan sejumlah PRT lainnya sampai sekarang belum tuntas proses hukumnya.
“Kasus kekerasan ini menambah daftar jumlah kekerasan PRT di Indonesia. Baru 3 bulan yaitu dari Januari hingga Maret, sudah terdapat 108 PRT yang mendapat perlakuan kekerasan,” ujar Lita Anggraeni. Jala PRT juga sangat menyesalkan karena hingga sekarang negara dalam hal ini DPR dan pemerintah masih juga tidak segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189. Padahal RUU dan Konvensi tersebut menjadi jalan untuk memutus rantai kekerasan pada PRT.
Dari kasus Mah ini membuktikan bahwa Indonesia ternyata bukan tempat yang aman bagi PRT untuk bekerja. Seperti halnya di negara- negara Timur Tengah, Malaysia yang memperlakukan PRT sebagai budak. Saat ini Jala PRT sedang melakukan advokasi hingga selesainya kasus yang terjadi pada Mah dan juga PRT lainnya.
“ Proses hukum harus ditegakkan hingga pelaku dihukum seberat beratnya. Kami juga mendesak DPR dan Presiden juga Menteri Tenaga Kerja segera membahas dan mengesahkan RUU PRT dan meratifikasi konvensi ILO 189 karena ini merupakan jalan untuk memutus rantai kekerasan yang menimpa PRT.”
(Foto: Jala PRT)
Post a Comment