Header Ads

Kekerasan Terhadap Perempuan Makin Meluas

Luviana - www.konde.co


 

( Aksi Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2016 di Jakarta/ Foto: www.konde.co)


Konde.co, Jakarta – Pola kekerasan terhadap perempuan di Indonesia kini memperlihatkan pola yang meluas, maka penting bagi pemerintah untuk hadir dalam pencegahan dan mengambil tindakan strategis untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan. Kesimpulan ini merupakan bagian dari Catatan Tahunan (Catahu) 2016 yang dikeluarkan Komnas Perempuan pada Senin (7/3/2016) di Jakarta. 

Dari pernyataan sikap yang dikeluarkan Komnas Perempuan menyebutkan bahwa, sejumlah kekerasan terhadap perempuan meliputi kekerasan domestik, terkait Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif terhadap perempuan, peristiwa intoleransi agama, kebijakan hukuman mati, penggusuran dan konflik politik.
Pola kekerasan ini terbagi dalam 3 ruang atau ranah, yaitu di ruang atau ranah personal, di ranah komunitas dan di ranah negara. 

Dalam ranah personal misalnya, berdasarkan jumlah kasus yang  terdata, ada sekitar 321.752 kasus yang terdata. Jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling besar adalah kekerasan yang terjadi di ranah personal. Sementara bentuk kekerasan yang terbesar adalah kekerasan dalam bentuk fisik dan seksual.
Sementara di ranah komunitas, jumlah kekerasan seksual mencapai 61% antaralain: perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, melarikan anak perempuan, percobaan perkosaan serta perilaku kekerasan seksual yang lain.

Sementara di ranah  negara atau ranah yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, didapatkan data bahwa aparat negara sebagai pelaku langsung atau melakukan pembiaran pada saat peristiwa pelanggaran HAM Perempuan terjadi. Ditemukan adanya 8 kasus seperti ini, diantaranya 2 kasus pemalsuan akta nikah yang dilaporkan terjadi di Jawa Barat, kemudian 6 kasus lainnya dilaporkan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), seperti kasus trafficking yang menemui hambatan di kepolisian dan kasus penganiayaan oleh oknum polisi. 

Komnas Perempuan juga mencatat adanya pembiaran pada kasus peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu yang berdampak pada perempuan korban. Pada kasus pelanggaran HAM masa Lalu, terdapat kasus kekerasan seksual dan stigmatisasi terhadap perempuan. 

Maka Komnas Perempuan mendesak kepada negara untuk hadir segera menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.