Pernikahan Anak bukan Solusi Kesejahteraan
Poedjiati Tan - www.konde.co
Kemarin saya mendengar cerita dari seorang rekan dosen yang bercerita, mahasiswinya semester tiga sudah dinikahkan. Alasannya supaya tidak melakukan zina dengan pacarnya. Ada juga yang menikah karena mengikuti adat perjodohan. Pernikahan anak banyak sekali terjadi karena beberapa sebab. Tetangga saya, namanya Noor, orang madura, ketika umur 15 tahun sudah dinikahkan oleh orang tuanya dengan alasan agar bisa membantu ekonomi keluarga. Dengan pesta perkawinan itu keluarga Noor bisa mendapat uang buwuh dari orang-orang yang datang. Ada tradisi pemberian uang buwuh berdasarkan berapa yang pernah mereka berikan kepada orang yang punya hajat. Kelurga Noor merasa sudah banyak memberikan uang buwuh kepada orang lain dan ini saatnya memetik atau pay back.
Kemarin saya mendengar cerita dari seorang rekan dosen yang bercerita, mahasiswinya semester tiga sudah dinikahkan. Alasannya supaya tidak melakukan zina dengan pacarnya. Ada juga yang menikah karena mengikuti adat perjodohan. Pernikahan anak banyak sekali terjadi karena beberapa sebab. Tetangga saya, namanya Noor, orang madura, ketika umur 15 tahun sudah dinikahkan oleh orang tuanya dengan alasan agar bisa membantu ekonomi keluarga. Dengan pesta perkawinan itu keluarga Noor bisa mendapat uang buwuh dari orang-orang yang datang. Ada tradisi pemberian uang buwuh berdasarkan berapa yang pernah mereka berikan kepada orang yang punya hajat. Kelurga Noor merasa sudah banyak memberikan uang buwuh kepada orang lain dan ini saatnya memetik atau pay back.
Calon suaminya hanyalah seorang tukang becak dan mereka hidup menumpang di keluarga suaminya. Akhirnya Noor yang bekerja menjadi buruh untuk mencukupi kehidupan mereka. Ketika hamil Noor harus keluar dari pekerjaannya. Suaminya tidak pernah peduli dengan keadaan Noor dan tidak pernah memberikan uang kepadanya. Setelah melahirkan Noor bekerja sebagai PRT yang bisa pulang sore hari.
Cerita seperti Noor ini banyak sekali terjadi di Indonesia. Pernikahan anak sering dilakukan dengan alasan agama padahal sebenarnya karena faktor ekonomi dari orang tua. Mereka berpikir dengan menikahkan anak perempuannya tanggung jawab akan diambil alih oleh suaminya dan mereka tidak lagi harus memberikan nafkah. Apalagi kalau bisa mendapat suami yang lebih kaya dari mereka sehingga bisa membantu perekonomian keluarga.
Ada juga yang beranggapan agar tidak terseret pergaulan bebas dan hamil diluar nikah. Meskipun nanti akhirnya cerai, masih lebih baik daripada anaknya lahir tanpa ayah. Mereka tidak pernah memikirkan nasib anak perempuan yang dinikahkan pada usai muda. Resiko kesehatan karena hamil pada usia yang belum matang dan masa depan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik
Persoalan pernikahan dini pada anak dibawah umur ini juga dibahas di Sidang Komisi PBB untuk Status Perempuan, Comission on the Status of Women ke-60 (CSW) yang berlangsung pada 14-25 Maret di markas besar PBB, New York, Amerika Serikat (AS). Puluhan negara dunia melalui para delegasinya menyatakan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan perempuan yang dipicu pernikahan dini pada anak dibawah umur. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menjadi peserta pada Commission on the Status of Women (CSW) ke 60. Yuniyanti Chuzaifah (Wakil Ketua) Komnas Perempuan menilai peraturan terkait pernikahan yang tercantum dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan perlu diubah karena masih mencerminkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya terkait usia minimal yang diperbolehkan untuk menikah
Seperti kita tahu Mahkamah Konstitusi telah menolak dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Seperti disebutkan dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Tentang Usia Perkawinan, mengatur usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sementara lelaki pada usia 19 tahun. UU ini menunjukan adanya diskriminasi terhadap perempuan dalam mendapakatkan pendidikan dan penghidupan yang lebih baik. Usia 16 tahun berarti mereka belum lulus SMA dan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik menjadi tertutup.
Orang sering menganggap bahwa pernikahan adalah jalan yang terbaik buat anak perempuan. Mereka beranggapan bahwa kehidupan mereka akan aman, terjamin dan sejahtera. Tidak perlu lagi kuatir karena ada suami yang melindungi dan menjaganya. Mereka tidak memikirkan dampak kesehatan , kematian ibu melahirkan dan kesehatan reproduksi lainnya, kekerasan dalam rumah tangga, kekurangan gizi terhadap bayi dan kematian bayi. Bila terjadi sesuatu dengan anak perempuannya yang dipaksa menikah dini, siapa yang paling dirugikan? Tentu saja sang anak dan orang tuanya.
Bila Negara tidak bisa melindungi anak perempuan, inilah saatnya orang tua memiliki keasadaran bahwa anak perempuan juga perlu pendidikan yang lebih tinggi sehingga bisa mandiri dan mengembangkan potensi dirinya. Bila anak perempuan diberi kesempatan memiliki pendidikan yang tinggi tentu dia juga memliki peluang untuk memiliki kehidupan yang lebih baik dan meningkatkan ekonomi keluarga.
Sumber
http://internasional.metrotvnews.com/read/2016/03/17/499866/sidang-csw-60-perkawinan-anak-adalah-perkosaan-dengan-l
foto 1: fixers.org dan disesuaikan oleh Poedjiati tan
foto 2 : https://www.facebook.com/UNCSW/?fref=ts
Post a Comment