Header Ads

Sidang Perdana Pengadilan Buruh Perempuan Ditunda

Luviana-www.konde.co

Konde.co, Jakarta – Pagi ini, Senin 21 Maret 2016 di Pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jumisih berteriak lantang di atas mobil komando buruh. Memakai baju merah, ia berorasi mewakili suara para buruh-buruh perempuan yang hadir dalam persidangan terhadap 26 buruh hari ini. Jumisih adalah Koordinator Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP). Salah satu anggota organisasi ini, Dian Septi menjadi terdakwa dalam persidangan ini.

“Hentikan pengadilan sesat, pada 4 buruh perempuan dan 22 aktivis buruh lainnya. Sikap politik Gerakan Buruh Indonesia adalah menuntut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutus bebas ke-26 buruh yang akan disidang hari ini.”

Tak hanya 4 aktivis buruh perempuan Sari, Galyta, Sri Wahyuni dan Dian Septi. Sidang hari ini juga mengadili 22 aktivis buruh lainnya. Sejumlah aktivis LBH Jakarta yang 2 pengacaranya menjadi tersangka, hari ini menggunakan seragam kaos bertuliskan: Bring Back Justice.


“Ini mewakili suara kami atas bentuk kriminalisasi terhadap 2 pengacara LBH Jakarta, Tigor Gemdita dan Obed yang kemudian juga menjadi terdakwa,” ujar Maruli Rajagukguk, pengacara LBH Jakarta yang juga merupakan pengacara para terdakwa.


Sidang Ditunda, Berkas Jaksa Tak lengkap

Namun persidangan pertama ini ditunda karena Majelis hakim menganggap jaksa tidak lengkap dalam mempersiapkan berkas pemanggilan kepada para terdakwa.

Juru bicara Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) salah satu elemen anggota Gerakan Buruh Indonesia (GBI) yang melakukan pendampingan pada para terdakwa, Guruh Dwi Riyanto menyatakan bahwa majelis hakim tidak mau melanjutkan sidang karena sejumlah data-data pemanggilan dan berkas dari jaksa yang tidak akurat.

“Misalnya nama terdakwanya Taufik, namun surat pemanggilannya ditujukan untuk Wandi. Ada juga hal lain, yaitu soal nama terdakwa yang tidak akurat. Hal lain, ada 2 terdakwa yang sudah pindah keluar kota, jadi surat panggilan sidang tidak pernah sampai pada terdakwa tersebut,” ujar Guruh Dwi Riyanto.

Jadi sidang pengadilan atas 26 buruh akan  ini ditunda pada Senin (28/3/2016) mendatang.


Gerakan Buruh Indonesia Tolak Pengadilan Sesat

Gerakan Buruh Indonesia yang merupakan gabungan sejumlah elemen buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan terdiri dari beberapa Federasi Buruh seperti: FSPASI, SBSI 92, FSUI, FGSBM menyatakan sikap bahwa persidangan ini merupakan persidangan sesat, jadi tidak perlu dilanjutkan.

"Tindakan massa pada aksi tanggal 30 okt 2015 lalu bukanlah tindakan pidana yang melanggar pasal 216 KUHP dan pasal 218 KUHP, karena aksi tersebut sudah sesuai dengan UU No. 9 Tahun 98,” ujar Presidium GBI Said Iqbal

Said Iqbal menambahkan bahwa seharusnya polisi cukup dengan memberikan sanksi pembubaran saja, bukan malah memukuli, merusak mobil komando, menangkap apalagi mempidanakan para aktivis buruh, mahasiswa dan pengacara LBH Jakarta.

Ilhamsyah Pimpinan Kolektif KPBI juga menambahkan bahwa indonesia hari ini sudah mengalami darurat demokrasi. Ancaman terhadap matinya demokrasi sudah nyata didepan mata, kini rakyat yang ingin menyampaikan pendapat dimuka umum dan hak untuk berkumpul selalu dipersulit.

“Dua aksi damai untuk tagih janji terhadap Presiden Joko Widodo di pada 13 dan 14 Maret dibubarkan dan dengan sangat mudah dikriminalisasikan oleh kepolisian hanya dalam hitungan menit. Namun, di sisi yang lainnya penguasa telah memberikan karpet merah kepada kaum pemodal,” ujar Ilhamsyah

GBI menilai kebebasan berbicara merupakan hal penting dalam kehidupan demokrasi. Tanpa kebebasan berbicara, suara-suara kaum tertindas tidak akan menggema ke permukaan. Alhasil, kelompok lemah akan semakin tergilas oleh roda pembangunan.


(Foto: Kspi.or.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.