Hari Ini 26 Aktivis Buruh Diadili, 4 Diantaranya Perempuan
Luviana – www.konde.co
Konde.co, Jakarta – Sebanyak 4 aktivis buruh perempuan pada Senin (21/03/2016) hari ini akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 4 buruh perempuan ini diadili bersama 19 buruh lainnya, 1 mahasiswa dan 2 pengacara LBH Jakarta karena dianggap bersalah ketika melakukan aksi buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan 78/2015 pada 30 Oktober 2015 lalu di depan istana, Jakarta.
Sari, Galyta, Dian Septi dan Sri Wahyuni adalah 4 perempuan buruh yang akan disidang. Dian Septi dalam sejumlah aksinya selalu menyerukan perlawanan.
“Kami tak akan gentar, kami adalah Marsinah-Marsinah yang akan selalu melawan.”
Para buruh ini juga menulis kesaksian mereka. Mereka mempertanyakan negara yang melakukan pembiaran terhadap kebebasan melakukan aksi dan kebebasan berekspresi, polisi yang menangkap mereka dalam aksi demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan pada 30 Oktober 2016 lalu. PP Pengupahan ini dianggap tidak berpihak pada buruh dan merugikan buruh.
“Bagaimana kami bisa ditangkap, dijadikan tersangka dan kemudian diadili jika yang kami perjuangkan nasib para buruh buruh miskin, teman-teman kami semua.”
Dalam kesaksiannya, mereka mempertanyakan soal hidup saat ini di masa reformasi, namun melakukan aksi saja langsung ditangkap, dianggap makar dan kini penjara menanti mereka.
Sidang ini juga akan mengadili 2 pengacara LBH Jakarta, Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andre Dominika. LBH Jakarta akan menutup operasional bantuan hukum pada Senin hari ini. Penutupan operasional bantuan hukum ini sebagai bentuk keprihatinan mereka pada polisi yang menangkap 2 pengacara LBH Jakarta.
Padahal saat itu keduanya sedang menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum dan melakukan advokasi pada para buruh.Kriminalisasi yang terus dilanjutkan ini juga merupakan pelecehan terhadap profesi advokat dan pemberi bantuan hukum di Indonesia yang sedang menjalankan tugas mendampingi kliennya.
Melihat dampak yang signifikan tersebut diatas, Alghiffari Aqsa, S.H. selaku Direktur LBH Jakarta menyatakan memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional bantuan hukum selama satu hari karena seluruh pengacara publik dan staff akan turun mendampingi Tigor dan Obed di Pengadilan Negeri Jakarta pusat menghadapi sidang perdananya.
Selain itu Paralegal LBH Jakarta juga akan bersolidaritas menghadiri persidangan karena mereka juga bagian yang terancam kegiatan pemberian bantuan hukumnya jika kasus ini di putus bersalah.
“Hal ini merupakan ancaman nyata terhadap bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan hak yang dberikan oleh undang-undang dan dampaknya advokat tidak akan mau lagi mendampingi masyarakat miskin karena akan terkena kriminalisasi.”
Dengan melakukan tindakan ini negara seakan ingin membungkam suara kritis masyarakat terutama buruh. Sidang pengadilan hari ini akan diwarnai dengan aksi para buruh yang melakukan dukungan dan solidaritas pada buruh-buruh yang diadili.
(Foto: bantuanhukum.or.id dan gsbi.org)
Konde.co, Jakarta – Sebanyak 4 aktivis buruh perempuan pada Senin (21/03/2016) hari ini akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 4 buruh perempuan ini diadili bersama 19 buruh lainnya, 1 mahasiswa dan 2 pengacara LBH Jakarta karena dianggap bersalah ketika melakukan aksi buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan 78/2015 pada 30 Oktober 2015 lalu di depan istana, Jakarta.
Sari, Galyta, Dian Septi dan Sri Wahyuni adalah 4 perempuan buruh yang akan disidang. Dian Septi dalam sejumlah aksinya selalu menyerukan perlawanan.
“Kami tak akan gentar, kami adalah Marsinah-Marsinah yang akan selalu melawan.”
Para buruh ini juga menulis kesaksian mereka. Mereka mempertanyakan negara yang melakukan pembiaran terhadap kebebasan melakukan aksi dan kebebasan berekspresi, polisi yang menangkap mereka dalam aksi demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan pada 30 Oktober 2016 lalu. PP Pengupahan ini dianggap tidak berpihak pada buruh dan merugikan buruh.
“Bagaimana kami bisa ditangkap, dijadikan tersangka dan kemudian diadili jika yang kami perjuangkan nasib para buruh buruh miskin, teman-teman kami semua.”
Dalam kesaksiannya, mereka mempertanyakan soal hidup saat ini di masa reformasi, namun melakukan aksi saja langsung ditangkap, dianggap makar dan kini penjara menanti mereka.
Sidang ini juga akan mengadili 2 pengacara LBH Jakarta, Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andre Dominika. LBH Jakarta akan menutup operasional bantuan hukum pada Senin hari ini. Penutupan operasional bantuan hukum ini sebagai bentuk keprihatinan mereka pada polisi yang menangkap 2 pengacara LBH Jakarta.
Padahal saat itu keduanya sedang menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum dan melakukan advokasi pada para buruh.Kriminalisasi yang terus dilanjutkan ini juga merupakan pelecehan terhadap profesi advokat dan pemberi bantuan hukum di Indonesia yang sedang menjalankan tugas mendampingi kliennya.
Melihat dampak yang signifikan tersebut diatas, Alghiffari Aqsa, S.H. selaku Direktur LBH Jakarta menyatakan memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional bantuan hukum selama satu hari karena seluruh pengacara publik dan staff akan turun mendampingi Tigor dan Obed di Pengadilan Negeri Jakarta pusat menghadapi sidang perdananya.
Selain itu Paralegal LBH Jakarta juga akan bersolidaritas menghadiri persidangan karena mereka juga bagian yang terancam kegiatan pemberian bantuan hukumnya jika kasus ini di putus bersalah.
“Hal ini merupakan ancaman nyata terhadap bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan hak yang dberikan oleh undang-undang dan dampaknya advokat tidak akan mau lagi mendampingi masyarakat miskin karena akan terkena kriminalisasi.”
Dengan melakukan tindakan ini negara seakan ingin membungkam suara kritis masyarakat terutama buruh. Sidang pengadilan hari ini akan diwarnai dengan aksi para buruh yang melakukan dukungan dan solidaritas pada buruh-buruh yang diadili.
(Foto: bantuanhukum.or.id dan gsbi.org)
Post a Comment