Header Ads

Kekerasan dan Stereotype, Televisi dan Kritik Publik

Luviana – www.konde.co

Konde.co, Jakarta -  Bulan Januari 2016 ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) banyak menerima masukan dari publik. Masukan ini tentang isi siaran di televisi nasional di Indonesia. Karena KPI sedang dalam proses untuk memperpanjang atau tidaknya izin 10 TV swasta/ komersial di Indonesia, yaitu: MNC TV, RCTI, Global TV, Metro TV, TV One, SCTV, Indosiar, AnTV, Trans TV dan Trans 7.

Total, ada 5920 email yang masuk ke KPI mengkritik isi siaran TV. Kritikan ini sebagai salah satu masukan apakah KPI layak untuk memperpanjang izin siaran TV-TV swasta ini. Lalu apa saja isi kritikan dari masyarakat tersebut?.


“Muatan TV kita tidak mendidik, selain itu Tv kita mengandung muatan kekerasan di program anak, sinetron berlatar sekolah, sinetron berlatar genk motor, infotainment yang mengumbar aib, pemberitaan yang tidak netral atau berpihak, berita yang tidak akurat dan cenderung fitnah, penggunaan hewan yang dilindungi tetapi untuk kuliner ekstrim dan siaran lainnya.”

“Program siaran asing yang tak terbatas, program hiburan dan komedi yang di luar batas, pendiskreditan atau stigma terhadap kelompok tertentu, berita yang cenderung menguntungkan pemilik lembaga penyiaran dan afiliasinya, liputan dan kehidupan pribadi artis dengan durasi yang tidak wajar, penggunaan TV untuk kepentingan politik, pelanggaran terhadap kepentingan publik, penggunaan bahasa Indonesia yang salah, siaran agama yang tidak toleran.”

Di tahun 2013 misalnya, KPI menerima 10.725 aduan, tahun 2014 menerima sebanyak: 19.146 aduan dan di tahun 2015 : 8.539 aduan.

Dari jumlah ini, hanya beberapa saja yang mendapatkan sanksi dari KPI. Tahun 2013 KPI memberikan 103 sanksi, Tahun 2014: 177 sanksi dan tahun 2015 : 226 sanksi dan tahun 2016 (47 sanksi  selama Januari – Februari 2016).

Komisioner KPI, Amiruddin mengakui bahwa dalam indeks pogram KPI di tahun 2015, hanya tayangan religi dan budaya saja yang memenuhi standar KPI. Selebihnya seperti berita, talkshow, variety show, infotainment, acara anak, komedi dan sinetron tidak memenuhi standar KPI.

Lalu apakah KPI akan memperpanjang izin siaran jika kritik publik terhadap tayangan-tayangan yang mengecewakan terus mengalir?. Amirudin menyatakan bahwa masukan publik secara umum sebangun dengan hasil pemantauan dan pengawasan KPI. Masukan publik ini akan digunakan secara kualititatif sebagai pertimbangan serta catatan penyelenggaraan penyiaran.

“Berkenaan dengan perpanjangan izin, KPI akan fokus terhadap aspek kepatuhan pada Program dan standar penyiaran, perencanaan program siaran untuk 10 tahun kedepan, implementasi stasiun berjaringan dan rencana pemenuhannya dari sisi program siaran,  serta perencanaan pengembangan sumber daya manusianya. “

Amiruddin mengatakan ini dalam Diskusi bertajuk: Kontroversi Uji Publik Izin Penyelenggaraan Penyiaran 10 TV di Indonesia, yang diadakan oleh MediaLink, CIPG (Center for Innovation in Policy and Governance) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah, Selasa (29/03/2016) kemarin di Jakarta.

Direktur Medialink, Mujtaba Hamdi dalam pernyataan sikapnya menyatakan bahwa Uji publik yang diselenggarakan KPI hanya sebatas isi siaran. Padahal Publik secara luas berhak mengetahui rekam jejak penggunaan sumberdaya publik, tidak sekadar isi siaran.
“Publikasikan juga tentang rekam jejak kepemilikan televisi di Indonesia. Apa betul selama 10 tahun tidak ada perpindah tangan?. Kalau terjadi apakah ada konsekuensinya?. KPI juga harus membuka data jangkauan siaran terencana dan yang terealisasi. Publik kan tidak tahu kalau televisi ini melanggar atau tidak. Karena itu harus dibuka biar publik terlibat. Juga KPI harus membuka rekam jejak pelanggaran & sanksi standar isi siaran. Tv apa saja yang sering melanggar konten misalnya?.”

Prof. Dr. H. Dadang Kahmad, Ketua Pustaka, Informasi, dan Komunikasi Pengurus  Pusat Muhammadiyah mengatakan bahwa saat ini adalah moment yang tepat untuk mengevaluasi atas apa yang dilakukan Televisi nasional, apakah sesuai dengan tujuannya mendidik publik ataukah justru sebaliknya?.

"Jika apa yang ditampilkan di televisi tidak mempertimbangkan suara masyarakat yang menontonnya, maka harus diubah, karena yang dirugikan pasti masyarakat bila siaran televisi begitu-begitu saja. Penuh dengan kekerasan, acara gosip, dan acara-acara yang tidak bermutu lainnya yang tampil di Televisi,” tambah Dadang.

Hajriyanto Y Tohari, Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Lingkungan Hidup dan Kebencanaan PP Muhammadiyah mengatakan bahwa jika KPI membuka diri untuk publik maka layak untuk didukung, namun jika hasil uji publik KPI tidak merubah apapun, maka hal ini layak dipertanyakan.

Pada bulan Maret 2016 ini KPI harus memberikan hasil evaluasinya pada 10 televisi ini. Dan KPI akan mengumumkan soal layak atau tidaknya perpanjangan izin siaran pada bulan Mei 2016 nanti.


(Foto: mahanani.web.id, remotivi.or.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.