Ketika Tubuh Bukan Menjadi Milik Perempuan
Poedjiati Tan - ww.konde.co
Sore tadi secara tidak sengaja mendengarkan percakapan seorang perempuan muda dengan ibunya di foodcourt. "Ma, kalau aku tatto seperti perempuan itu boleh nggak?Tanya perempuan muda itu sambil menunjuk seorang perempuan yang memiliki tatto dari tengkuk sampai ke punggung. Aku yang kebetulan duduk disampingnya ikut melihat perempuan yang duduk di seberang kami. "Sudah nggak usah macam-macam, hanya perempuan nakal aja yang punya tatto!Jawab Mamanya. "Tatto itu khan seni ma!Jawab anaknya berusaha membantah pendapat mamanya. "Ingat kamu itu belum kawin, laki-laki mana yang mau punya istri bertatto, apa kata orang nanti tentang kamu?Jawab mamanya yang terlihat mulai emosi dan tidak suka dengan rencana anaknya.
Percakapan ini mengingatkan saya akan kehebohan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti setelah dilantik menjadi menteri oleh Presiden. Mereka ribut membicarakan tattoo dan persoalan merkok di depan awak media. Di twitter langsung heboh membully menteri Susi, bahkan sampai membahas soal perkawinannya dan juga cara berpakaiannya.
Tatto memang sedang menjadi trend akhir-akhir ini. Kalau dulu Tatto selalu mempunyai kesan negatif. Dan biasanya laki-laki yang memiliki tatto. Laki-laki yang mempunyai tatto cenderung dipersepsi sebagai laki-laki yang suka berantem, suka mabuk, kriminal. Tetapi sekarang laki-laki yang mempunyai tatto dianggap jantan, seniman, artis, gaul, dan keren. Tapi tidak untuk perempuan, perempuan yang memiliki tatto masih cenderung dianggap tidak baik, dianggap perempuan yang pergaulannya bebas, nakal, liar dan sering dianggap bukan perempuan baik-baik. Bukan hanya tatto aja yang ditabukan untuk perempuan. Bahkan perempuan yang berambut cepak atau gundul juga dianggap tidak lazim.
Menjadi perempuan di Indonesia memanglah tidak mudah, negara yang patriaki dan hetero normatif. Tubuh perempuan seakan bukan miliknya sendiri tapi milik keluarganya bila belum menikah, milik suaminya ketika sudah menikah, dan negarapun ikut mengatur tubuh perempuan. Mulai dari cara berpakaiannya seperti terdapat dalam perda-perda di beberapa daerah, serta sensor di televisi. Bahkan keperawanannyapun harus diketahui ketika masuk kepolisian.
Tubuh perempuan seakan menjadi objek yang harus dikontrol, dijaga, ditabukan dan dipersiapkan untuk laki-laki. Setiap anak perempuan selalu diajarkan bagaimana dia macak, manak dan masak untuk suaminya kelak. Perilakunya harus dijaga, tubuhnya harus dirawat tapi bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk laki-laki yang akan menjadi suaminya. Kita lihat saja bagaimana iklan-iklan kecantikan semua diperuntukan untuk memikat laki-laki atau membahagiakan suami. Perempuan seperti tidak punya hak atas tubuhnya sendiri, bahkan cita-cita dan perasaannya, sering kali bukan merupakan pilihannya.
Melalui sosialisasi dan enkulturalisasi, tempat perempuan dijadikan sebagai yang virtuous atau yang paling baik bagi perempuan. Mereka harus menurut terhadap laki-laki bila ingin dikatakan baik dan berbudi. Tidak boleh membantah dan ekspresinya harus dijaga dan sesuai dengan tata krama.
Simone de Beauvoir, feminis sekaligus filsuf dalam The Second Sex menyatakan bahwa dihadapan tatapan laki-laki, perempuan, entah dalam masyarakat maternal maupun paternal adalah objek sang patriark, yang membuat perempuan kehilangan subyektivitasnya. Jadi mengikuti argumen ini, perempuan selalu berada dalam posisi yang tidak menguntungkan, perempuan berada di dunia dimana akumulasi dan sirkulasi nilai maskulin menjadi acuan, perempuan kehilangan diri dan tak pernah menjadi diri sendiri. (de Beauvoir, 1956; 172-173)
Disadari atau tidak masyarakat kita sering memarginalkan perempuan. Polarisasi seksualitas laki-laki dan perempuan seperti produk system gender dengan angka yang besar, yang mana digunakan untuk menunjukan bahwa perempuan itu perlu dibatasi, memiliki tempat yang aman dan terkontrol untuk ekspresi seksualnya. Akibat yang sangat membahayakan dari tidak sejajarnya gender yang memungkinkan terjadinya kekerasan dan juga pengontrolan dari dalam diri perempuan, meracuni hasrat perempuan dengan menanamkan keraguan dan kecemasan pada diri perempuan. Perempuan dibuat seakan-akan dirinya tidak bisa hidup tanpa laki-laki.
Seperti kata Simone de Beauvoir, betapa begitu jelasnya diskriminasi terhadap perempuan dalam streotip yang membedakan perempuan dan laki-laki dan mempertanyakan “what is a woman?” Laki-laki mampu berfikir dengan dirinya sendiri tanpa perempuan, tetapi sebaliknya perempuan tidak mampu berfikir akan dirinya sendiri tanpa laki-laki. Perempuan merupakan apa yang laki-laki putuskan dan tetapkan. Perempuan dinamakan “the sex” dengan maksud bahwa perempuan muncul berguna untuk laki-laki sebagai “sexual being”. Perempuan hanyalah seks- absolut seks, tidak lebih.
Ideologi patriakal, menurut Kate Millet dalam bukunya Sexual Politic, membesar-besarkan perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, dan memastikan bahwa laki-laki selalu mempunyai peran yang maskulin dan dominan, sedangkan perempuan selalu mempunyai peran yang subordinat, atau feminin. Ideologi ini begitu kuat, hingga laki-laki biasanya mampu mendapatkan persetujuan dari perempuan yang mereka opresi.
Aku berada di dunia melalui badan atau tubuhku. Badanku menjadi badan manusiawi karena kesatuannya dengan aku. Jika badanku sakit, akulah yang sakit. Jika kakiku mendaki gunung, akulah yang mendaki gunung. Jika mataku terbuka, akulah yang memandang. Jika badanku disentuh, akulah yang disentuh. Akan tetapi bila bajuku sobek, bukan aku yang sobek. Badanku merupakan kesatuan dengan aku. Manusia dapat berkata, ”aku adalah badanku ini” I am my body, tetapi juga bisa dikatakan ”aku mempunyai badan” I have my body (dalam Adelbert Snijders, 2004:23-34). Tubuh perempuan dalah milik perempuan itu sendiri dan biarkan dia yang menentukan dan memutuskan yang terbaik buat tubuhnya.
Sumber :
de Beauvoir (1988), Simone, The Second Sex, London: Pan books Ltd.
Monografi LSR 9 (1998) Perempuan dan Politik Tubuh Fantastis, Kanisius, Jakarta
https://www.academia.edu/9951328/Hukum_Progresif_dalam_Krisis_Undang-Undang_Pornografi_Perlindungan_ataukah_Objektifikasi_Tubuh_Perempuan
https://eprints.uns.ac.id/818/1/Tubuh_Perempuan_MEDAN_KONTESTASI_KEKUASAAN_PATRIARKIS.PDF
https://www.academia.edu/10291059/Kekuasaan_Negara_atas_Tubuh_Perempuan_Studi_Kasus_Female_Genital_Mutilation_di_Sierra_Leone
http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-005%20Pinky.pdf
foto :
Post a Comment