Header Ads

Adakah Empati dalam Penegakan Hukum ?






Melly Setyawati -  www.konde.co


Peristiwa yang terjadi di Sragen pada 10 Januari lalu yang dialami oleh anak perempuan, telah mengingatkan saya pada istilah sindrom arakan bugil (SAB). Istilah yang dipopulerkan oleh Prof Satjipto Rahardjo. Sebagai gambaran masyarakat yang melakukan main hakim sendiri atas perbuatan yang dianggap menyimpang oleh mereka.

Saya tidak akan menyebutkan namanya maupun detail tempatnya, anak perempuan itu diarak bugil dengan berkalungkan tulisan  bahwa dirinya pelaku pencurian, sejauh satu kilometer hingga ujung desa. Iya, dia dituduh telah mencuri sandal jepit tetangganya sendiri. Korban masih berusia sekitar 15 tahun, tercatat sebagai siswi SMP. Lahir dalam kondisi ekonomi yang “pas – pasan”, pas untuk makan dan pas untuk sekolah. Kebetulan tetangganya orang yang “berada”.

Saya menyebut anak perempuan tersebut sebagai korban karena usianya yang belia dan dia mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh atas dugaan “pencurian sandal jepit”. Korban mengalami trauma hingga dirinya enggan untuk bersekolah dan keluar rumah serta beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri. Ini sejalan dengan kriteria korban yang dirumuskan oleh Arif Gosita (1989) telah melekat padanya, yakni yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita.

Para pelaku adalah tetangganya sendiri yang memiliki sandal namun juga melibatkan keluarga hingga 5 orang yang mempunyai keterikatan keluarga yakni suami, istri, sepupu dan ponakan.

Kakak korban sendiri merasa tidak terima atas perlakuan yang terjadi pada adiknya tersebut hingga akhirnya dirinya melaporkan ke kepolisian. Proses hukum-pun berjalan hingga sidang pertama telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sragen pada hari senin (04/04/2016) kemarin. Pelaku mendapatkan ancaman penjara hingga 10 tahun karena telah melanggar Pasal 37 jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; atau Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ; atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jo Pasal 55 KUHP tentang turut melakukan tindak pidana.  

Ironis sekali peradaban hukum di masyarakat, terlepas korban telah melakukan pencurian atau tidak. Ini menunjukkan tidak adanya empati terhadap kondisi korban yang masih berusia belia. Lalu atas desakan keluarga pelaku pula, Hakim menjatuhkan vonis kepada korban dengan percobaan 2 bulan melalui sidang tindak pidana ringan, atau yang lebih dikenal dengan tipiring.

Laiknya, empati  atau hati nurani seharusnya menjadi satu kesatuan dalam proses penegakan hukum. Bulan Maret lalu, saya mendapatkan kiriman dari seorang kawan, sebuah link  berita di detik.com. Berita tentang seorang hakim di Sumatra yang memberikan uang kepada terdakwa setelah memvonis tindak pidana pencurian. Hakim merasa iba dan berempati kepada terdakwa  karena berdasarkan bukti dan kesaksiannya mengatakan bahwa ia mencuri untuk membayar SPP sekolah yang sudah menunggak beberapa bulan. Sayangnya, hakim tersebut enggan disebutkan identitasnya karena muncul kekhawatiran bahwa dirinya akan dipersalahkan  oleh korpsnya atas perbuatannya itu.   

Prof Satjipto Rahardjo pernah mengatakan bahwa seorang hakim, jaksa, polisi dan advokat bukan mesin otomatis undang – undang dan prosedur yang ada tetapi selalu dihantui keinginan untuk memberikan keadilan kepada rakyat (bringing justice to the people) sehingga pengadilan menjadi pengadilan yang memiliki nurani (court with conscience). Disini juga, saya ingin menambahkan bahwa masyarakat juga sebagai elemen penting pelaksanaan hukum juga harus memiliki empati atau hati nurani.

Tidak serta merta membiarkan hukum berjalan tanpa empati atau nurani serta menyerahkan segala urusan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) semata.

Kalangan akademisi hukum menyebut sikap seperti itu disebut dengan Syndrome Kitty Genovese (SKG), yakni sindrom yang sangat mengandalkan hukum sehingga tidak perlu susah payah melibatkan diri dalam proses hukum. Istilah ini diadopsi dari peristiwa yang dialami oleh Kitty Genovese pada tahun 1960. Dalam perjalanan pulang perempuan itu diserang oleh seorang lelaki di dekat tempat tinggalnya, lalu ditusuk dan diperkosa hingga meninggal. Kitty sudah berteriak minta tolong namun tidak seorangpun tetangganya menolong meskipun mengetahuinya dan hanya melihat dari jendela.

Sama halnya peristiwa sehari hari yang kita ketahui sebagai tindak kejahatan korupsi atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kerja atau tempat tinggal, tetapi menutup mata seolah olah tidak mengetahuinya. Bahkan ada pewajaran terhadap perbuatan itu, hingga ikut memaki – maki korban dan kawan kita yang menyuarakan kebenaran dan keadilan. Hal ini, ditegaskan pula oleh Prof Satjipto Rahardjo yang mengatakan moralitas baik saja tidak cukup tetapi butuh keberanian untuk mengungkap kebenaran.


Referensi
Satjipto Rahardjo, 2008, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta

(sumber foto : https://tommizhuo.wordpress.com/2014/05/15/themis-sang-dewi-keadilan/)


















Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.