Header Ads

Komnas Perempuan: 122 Perempuan Menjadi Korban Tragedi 1965


Luviana – www.konde.co

Konde.co, Jakarta – Laporan Komnas Perempuan tentang tragedi 1965 menyatakan bahwa terdapat kejahatan kemanusiaan  berbasis gender yang dialami 122 perempuan dalam peristiwa 1965.

Komnas Perempuan kemudian melaporkan temuannya ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada November 2007 lalu dan merekomendasikan sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh negara untuk memenuhi hak korban dan memastikan pelanggaran tidak berulang, termasuk dalam hal ini merekomendasikan investigasi projustisia terkait pelanggaran berat HAM dalam Peristiwa 1965 tersebut.


Perempuan dan Simposium Tragedi 1965

Dalam 2 hari ini, simposium tragedi 1965 dilakukan di Jakarta. Simposium ini merupakan ruang pertama yang diadakan antara pemerintah dan masyarakat sipil yaitu oleh Dewan Pertimbangan Presiden (DPP), Dewan Pers, Komnas HAM dan Forum Silaturahmi Anak Bangsa di Jakarta, pada 18-19 April 2016 hari ini.

Komnas Perempuan melihat bahwa simposium ini perlu dilihat sebagai tindakan negara untuk ikut serta dalam upaya membangun pengetahuan publik tentang tragedi 1965, yang selama ini lebih banyak dilakukan oleh organisasi masyarakat.

 Ketua Komnas Perempuan, Azriana dalam pernyataan sikapnya menyatakan bahwa kesaksian yang diberikan korban dalam simposium harus diletakkan menjadi bagian dari keseluruhan kesaksian korban yang telah didokumentasikan baik melalui forum-forum di tingkat daerah, nasional maupun internasional.

“Karenanya rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM dalam Tragedi 1965 yang akan dihasilkan oleh simposium ini, seharusnya mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh berbagai pihak, termasuk dalam hal ini rekomendasi Komnas Perempuan sebagaimana termuat dalam laporan pemantauan kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis gender dalam tragedi 1965.”

Azriana menambahkan bahwa simposium ini harus berkontribusi untuk membuka akses pada korban terhadap pemenuhan haknya atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan atas ketidakberulangan, termasuk dalam hal ini akses korban untuk mendapatkan pertanggungjawaban dari pelaku.

“Pemerintah perlu menjamin keamanan seluruh korban yang mengikuti simposium, baik selama simposium berlangsung ataupun setelahnya, mengingat tindakan intimidatif terhadap Korban Tragedi 1965 hingga saat ini masih terus terjadi dan berulang.”

Hal lain, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan atas ketidakberulangan, lalu tanggung jawab negara dalam penegakan HAM dan pembentukan mekanisme kepresidenan untuk menangani pelanggaran HAM masa lalu, sebagaimana telah direncanakan dalam RPJMN 2015-2019.


(Foto: Aksi Kamisan para korban 1965/ twitter.com)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.