Header Ads

Rakyat (Miskin) Yang Terabaikan


Aksi 9 Kartini Kendeng pada tanggal 13 April 2016 di depan Istana Negara

*Edy Susanto - www.konde.co

Tidak terpungkiri, rakyat selalu menjadi korban. Kesejarahan menunjukkannya dari jaman ke jaman, sejak jaman kerajaan, penjajahan oleh Kolonialis Belanda dan Portugal hingga paska Kemerdekaan.

Rakyat selalu bernasib celaka dalam kondisi riil dan konseptual berpikir. Dengan pemanfaatan oleh rezim dan kedaulatan yang mengatasnamakan kedaulatan. Bahkan hingga saat ini, hal tentang rakyat terus diributkan. Dengan mempertanyakan Siapa itu rakyat? Siapa yang paling berhak mengatasnamakan rakyat? Sial benar nasib rakyat ini. Namun hal yang paling menyakitkan, rakyat harus merelakan haknya dipreteli dengan dalih "pembangunan". Ini adalah senjata pamungkas negara untuk menyingkirkan rakyat.

Padahal beban kewajiban rakyat sangat besar. Mulai dari hal prinsipil bernama pajak, menaati sekian banyak peraturan yang tidak diketahuinya dan mematuhi perintah penguasa. Memang sulit menerima konstruksi pemikiran dari para penguasa Negara ini.

Hingga akhirnya saya berpikir, bisakah rakyat hidup tanpa negara? Sebenarnya bisa. Suku Bajau hidup di tengah laut, dan terus berpindah. Mereka tidak butuh negara, uang dan hukum negara tetapi mereka bisa hidup.

Suku Bajau Yang Hidupnya Nomaden

Tetapi desakan bentuk modernism dan banyaknya kepentingan, tak ada yang bisa lepas dari negara. Mau tidak mau, manusia sejak lahir telah terikat oleh negara. Mereka dipaksa untuk menerima identitas sebagai bagian dari negara, sebagai makhluk sial bernama rakyat. Dalam banyak coretan buram sejarah, Indonesia telah piawai dalam memanfaatkan kata rakyat. Padahal segala sesuatu yang terkandung dalam tanah, air dan udara adalah milik negara bukan milik rakyat meskipun berdalih untuk rakyat.

Dari jaman ke jaman, rezim ke rezim, peperangan atas hak dan kuasa ini terus berkecamuk. Dan rakyat pun selalu diadu dengan popor senapan, hingga akhirnya rakyat kehilangan otoritas kepemilikannya.

Manusia, apalagi yang bernama rakyat, tidak berhak mengakuinya. Mereka harus punya surat pengesahan atas tanah, air dan udara berdasarkan otoritas kelembagaan negara. Tidak peduli jika leluhur mereka telah hidup sebelum negara Indonesia berdiri. Tiba-tiba hak mereka untuk ikut menikmati alam beserta kekayaannya dicabut. Maka timbullah kesemrawutan penataan agraria dan ruang sosial lainnya.

Sembilan Kartini Kendeng, mereka seperti seperti ibu-ibu kita, adalah contoh nyata  bagaimana negara telah abai atas keberedaannya. Mereka datang ke Jakarta lalu menyemen kaki di depan istana negara, sebagai bentuk reaksi protes pembangunan pabrik semen serta penyataan keinginan bertemu dengan Presiden. Namun sampai saat ini belum tercapai meskipun telah dijanjikan.

Mereka bukan artis  atau pejabat. Perlawanan mereka terhadap pabrik semen adalah tentang hak hidup, perihal masa depan anak-anak Kendeng. Bukan karena mereka ingin terkenal, atau menjadi sosok yang dimaksud Goenawan Moehamad, sebagai wakil subaltern (kelompok yang tertindas). Atau yang dikatakan oleh Ganjar Pranowo bahwa mereka adalah “hasil desain” .  Karena mereka adalah sejatinya subaltern itu.

Sangat jelas Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa seluruh kekayaan nasional bertujuan utk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan kemakmuran bagi kelompok tertentu.

Persoalan pabrik semen di pegunungan Kendeng dan sekitarnya, sejatinya adalah karena Negara melakukan pembiaran (by omission). Pejabat daerah, akademisi dan sebagian masyarakat yang pro terhadap pabrik semen menutup mata atas dampak sosial dan alam di wilayah tersebut.

Adalah Bibit Waluyo, Gubernur Jawa Tengah terdahulu, yang telah memberikan ijin kelayakan lingkungan dengan Nomor 550.1/10/2012 tertanggal 30 April 2012. Didukung dengan dua akademisi UGM yang turut memberikan kesaksian dukungan atas proyek itu, dengan mengatasnamakan “pakar”.

Setelah pembangunan pabrik berjalan 80% lebih, dengan anggaran tiga triliun, persoalan pokok itu tidak terselesaikan. Meskipun rakyat melakukan berbagai upaya hukum dan politik menentangnya. Upaya ini dilakukan oleh rakyat seolah olah menunjukkan bahwa rakyat tidak pernah terlibat dalam proses perencanaan Mereka dianggap tidak ada, sebagai rakyat dan  sebagai keturunan leluhur yang telah mendiami wilayah itu sebelum negara Indonesia berdiri.

Di sinilah Negara harusnya hadir mencari jalan keluar sebaik-baiknya.

Persoalan penyerobotan tanah dan hak kepemilikan rakyat atas masa depan wilayahnya masih terus terjadi. Wakil-wakil rakyat yang ada di eksekutif maupun legislatif seharusnya bersuara, bukan hanya bungkam.

Sekali bersuara namun menyakitkan dan menyedihkan seperti yang diungkapkan oleh tokoh nasional yang berkata, "Siapa sebenarnya yang sah mewakili orang miskin (rakyat)?”. Inilah bentuk nyata atas pengabaian rakyat (miskin).


*) Penulis adalah Mahasiswa Paska Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta

sumber foto :
http://omahkendeng.org/2016-04/2342/undangan-solidaritas-aksi-hari-ke-2-melawan-belenggu-semen/
http://ciricara.com/2015/03/12/apa-itu-suku-bajau/

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.