Perjuangan Perempuan Indonesia
Edisi Kartini: khusus untuk edisi minggu ini (18-23 April 2016), kami akan menuliskan ide-ide perjuangan Kartini dan perjuangan yang dilakukan para perempuan di masa sekarang. Kami melakukan wawancara terhadap sejumlah perempuan yang selama ini jauh dari hingar-bingar, tidak terendus media dan memilih dekat dengan masyarakat marjinal. Kami juga menuliskan soal ide-ide dan perjuangan Kartini di masa sekarang, diskriminasi,kekerasan, stereotype yang dialami perempuan dan perjuangan mereka di masa kini. (Redaksi)
Luviana – www.konde.co
Setelah Kartini berjuang untuk melawan tradisi, menulis dan mengabarkan pada banyak orang tentang ide-ide emansipasi dan akhirnya harus meninggal ketika melahirkan, apa yang terjadi pada perempuan Indonesia kini?
Dalam laporan Konferensi Perempuan Internasional Beijing+20 di tahun 2015 lalu, sejumlah LSM perempuan di Indonesia seperti: Kalyanamitra, Asian Muslim Action and Network (AMAN) Indonesia, Solidaritas Perempuan, Mitra perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Cedaw Working Group Indonesia (CWGI) dll mengeluarkan laporan soal kemunduran dan kemajuan terhadap perempuan di Indonesia dalam 15 tahun ini.
Ada sejumlah capaian besar dalam perjuangan perempuan, seperti gerakan perempuan yang semakin menguat pasca reformasi, namun sejumlah kemunduran juga terjadi. Kita akan melihat apa saja kemajuan dan kemunduran yang terjadi pada perempuan Indonesia dalam 15 tahun ini?
Kemunduran Perempuan Indonesia
Ada 3 kemunduran dalam hal pemberdayaan perempuan di Indonesia selama 15 tahun ini, yaitu angka Kematian Ibu (AKI) yang masih tinggi, gagalnya reformasi ketenagakerjaan dan tingginya angka kekerasan seksual.
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 untuk Angka Kematian Ibu (AKI) menyatakan bahwa AKI melonjak menjadi 359 per 100.000 kelahiran hidup. Ini artinya Indonesia kembali pada kondisi tahun 1997 dimana AKI mencapai 228 per 100.000 kelahiran hidup. Indonesia bahkan disejajarkan dengan negara-negara paling miskin di Asia seperti Timor Leste, Myanmar, Bangladesh.
Yang lain, perempuan paling banyak melakukan kerja-kerja di sektor informal dengan tingkat kerentanan tinggi dan gaji yang tidak layak, serta upah yg berbeda antara perempuan dan laki-laki pada jenis pekerjaan yang sama.
Kemunduran ketiga adalah tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Komnas Perempuan di tahun 2013 mencatat tentang tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yaitu 279.760 kasus, 263.285 berasal dari laporan pengadilan agama (data BADILAG) sejumlah 359 dan 16.403 kasus yang ditangani oleh 195 lembaga mitra pengada layanan, tersebar di 31 Provinsi.
Padahal dalam laporan pencapaian Kementerian Pemberdayaan perempuan 2012 menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di 25 pemerintah provinsi, dan 83 pemerintah kabupaten/kota; P2TP2A di 26 provinsi dan 163 kab/kota; Gugus Tugas Trafficking di 25 Provinsi dan 77 Kab/Kota; 64 lembaga layanan korban kekerasan berbasis rumah sakit; tersedianya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di 305 Mapolres.
Tampaknya semua perangkat ini belum bisa dijalankan secara efektif karena komitmen penegakan HAM Perempuan belum penuh, terbukti bahwa pelaku kekerasan seksual belum bisa dijerat hukuman tertinggi, sehingga tidak ada efek jera pada pelaku lainnya.
Kemajuan Perempuan Indonesia
Pasca reformasi 1998, gerakan perempuan Indonesia bersama dengan gerakan social lainnya seperti gerakan buruh, gerakan mahasiswa aktif mendorong dan mengawal agenda-agenda perempuan untuk menjadi prioritas agenda parlemen untuk segera disahkan menjadi UU, diantaranya : RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG), RUU Kekerasan Seksual, serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum.
Berbagai LSM Perempuan terlibat dalam berbagai bentuk advokasi terkait dengan anggaran partisipatif, pengarusutamaan perspektif gender dalam anggaran dan politik, pendidikan alternatif untuk perempuan dan anak, gerakan anti-diskriminasi terhadap perempuan, penguatan ekonomi perempuan, partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan, kesehatan reproduksi perempuan, perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta pembangunan perdamaian.
LSM Perempuan juga banyak berperan sebagai jembatan antara masyarakat dengan pengambil kebijakan, dan sebagai Watch Dog untuk mengkritisi pelaksanan program pembangunan yang tidak berperspektif gender dan berpotensi memicu kekerasan terhadap perempuan.
Peran lain yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil pembela HAM Perempuan adalah organisasi massa perempuan seperti Aisyiah, Fatayat, Muslimat, Persistri, Lajnah Imaillah, dan perkumpulan perempuan gereja, Wihara dan sebagainya yang memiliki kerja-kerja intensif kepada masyarakat untuk meyakinkan bahwa gagasan kesetaraan gender didukung oleh kitab suci mereka.
Berlandaskan pada hasil review BPFA selama 20 tahun, capaian terbesar pada implementasi Beijing Platform for Action ada pada 3 hal, yaitu: reformasi kelembagaan pemberdayaan perempuan, reformasi hukum perlindungan perempuan, dan peran masyarakat sipil pembela hak-hak asasi perempuan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di tahun 2001 juga berhasil meletakkan pondasi kerja yang penting dengan pintu masuk pengarusutamaan gender di 25 kementerian lembaga dan 25 Propinsi dengan membuat Peraturan Pelasanaan PUG, mengintegrasikan isu gender ke dalam Renstra 16 Kementerian Lembaga.
Hal lain yaitu Tumbuhnya 111 Pusat Kajian Gender/Wanita yang tersebar di 30 propinsi di Indonesia dan aktifnya gerakan perempuan Indonesia pasca reformasi dimana gerakan perempuan Indonesia berhasil memainstreamkan politik sampai ke ranah domestik, dimana perempuan korban ketidakadilan gender dibekali dengan ketrampilan analisis sosial dan analisis gender dan strategi bertahan secara ekonomi untuk mendukung keputusan politik mereka.
Tantangan Perempuan Indonesia
Komitmen pemerintah Indonesia pada dunia internasional dengan menandatangani CEDAW 1984, Beijing Platform for Action 1995, MDGs dan kesepakatan lainnya, tampaknya di dalam negeri terhalang dengan reformasi birokrasi yang mandeg karena kurangnya komitmen pemimpin nasional untuk benar-benar mendorongkan pada transformasi sosial, serta para birokrat yang memang belum bebas dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dan belum berorientasi pada pelayanan publik yang bermakna dan responsif.
Sementara ruang terbuka pasca reformasi, diintervensi oleh kelompok fundamentalist secara struktural maupun cultural dengan menyebarkan cara pandang konservatif terhadap peran perempuan.
Luviana – www.konde.co
Setelah Kartini berjuang untuk melawan tradisi, menulis dan mengabarkan pada banyak orang tentang ide-ide emansipasi dan akhirnya harus meninggal ketika melahirkan, apa yang terjadi pada perempuan Indonesia kini?
Dalam laporan Konferensi Perempuan Internasional Beijing+20 di tahun 2015 lalu, sejumlah LSM perempuan di Indonesia seperti: Kalyanamitra, Asian Muslim Action and Network (AMAN) Indonesia, Solidaritas Perempuan, Mitra perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Cedaw Working Group Indonesia (CWGI) dll mengeluarkan laporan soal kemunduran dan kemajuan terhadap perempuan di Indonesia dalam 15 tahun ini.
Ada sejumlah capaian besar dalam perjuangan perempuan, seperti gerakan perempuan yang semakin menguat pasca reformasi, namun sejumlah kemunduran juga terjadi. Kita akan melihat apa saja kemajuan dan kemunduran yang terjadi pada perempuan Indonesia dalam 15 tahun ini?
Kemunduran Perempuan Indonesia
Ada 3 kemunduran dalam hal pemberdayaan perempuan di Indonesia selama 15 tahun ini, yaitu angka Kematian Ibu (AKI) yang masih tinggi, gagalnya reformasi ketenagakerjaan dan tingginya angka kekerasan seksual.
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 untuk Angka Kematian Ibu (AKI) menyatakan bahwa AKI melonjak menjadi 359 per 100.000 kelahiran hidup. Ini artinya Indonesia kembali pada kondisi tahun 1997 dimana AKI mencapai 228 per 100.000 kelahiran hidup. Indonesia bahkan disejajarkan dengan negara-negara paling miskin di Asia seperti Timor Leste, Myanmar, Bangladesh.
Yang lain, perempuan paling banyak melakukan kerja-kerja di sektor informal dengan tingkat kerentanan tinggi dan gaji yang tidak layak, serta upah yg berbeda antara perempuan dan laki-laki pada jenis pekerjaan yang sama.
Kemunduran ketiga adalah tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Komnas Perempuan di tahun 2013 mencatat tentang tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yaitu 279.760 kasus, 263.285 berasal dari laporan pengadilan agama (data BADILAG) sejumlah 359 dan 16.403 kasus yang ditangani oleh 195 lembaga mitra pengada layanan, tersebar di 31 Provinsi.
Padahal dalam laporan pencapaian Kementerian Pemberdayaan perempuan 2012 menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di 25 pemerintah provinsi, dan 83 pemerintah kabupaten/kota; P2TP2A di 26 provinsi dan 163 kab/kota; Gugus Tugas Trafficking di 25 Provinsi dan 77 Kab/Kota; 64 lembaga layanan korban kekerasan berbasis rumah sakit; tersedianya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di 305 Mapolres.
Tampaknya semua perangkat ini belum bisa dijalankan secara efektif karena komitmen penegakan HAM Perempuan belum penuh, terbukti bahwa pelaku kekerasan seksual belum bisa dijerat hukuman tertinggi, sehingga tidak ada efek jera pada pelaku lainnya.
Kemajuan Perempuan Indonesia
Pasca reformasi 1998, gerakan perempuan Indonesia bersama dengan gerakan social lainnya seperti gerakan buruh, gerakan mahasiswa aktif mendorong dan mengawal agenda-agenda perempuan untuk menjadi prioritas agenda parlemen untuk segera disahkan menjadi UU, diantaranya : RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG), RUU Kekerasan Seksual, serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum.
Berbagai LSM Perempuan terlibat dalam berbagai bentuk advokasi terkait dengan anggaran partisipatif, pengarusutamaan perspektif gender dalam anggaran dan politik, pendidikan alternatif untuk perempuan dan anak, gerakan anti-diskriminasi terhadap perempuan, penguatan ekonomi perempuan, partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan, kesehatan reproduksi perempuan, perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta pembangunan perdamaian.
LSM Perempuan juga banyak berperan sebagai jembatan antara masyarakat dengan pengambil kebijakan, dan sebagai Watch Dog untuk mengkritisi pelaksanan program pembangunan yang tidak berperspektif gender dan berpotensi memicu kekerasan terhadap perempuan.
Peran lain yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil pembela HAM Perempuan adalah organisasi massa perempuan seperti Aisyiah, Fatayat, Muslimat, Persistri, Lajnah Imaillah, dan perkumpulan perempuan gereja, Wihara dan sebagainya yang memiliki kerja-kerja intensif kepada masyarakat untuk meyakinkan bahwa gagasan kesetaraan gender didukung oleh kitab suci mereka.
Berlandaskan pada hasil review BPFA selama 20 tahun, capaian terbesar pada implementasi Beijing Platform for Action ada pada 3 hal, yaitu: reformasi kelembagaan pemberdayaan perempuan, reformasi hukum perlindungan perempuan, dan peran masyarakat sipil pembela hak-hak asasi perempuan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di tahun 2001 juga berhasil meletakkan pondasi kerja yang penting dengan pintu masuk pengarusutamaan gender di 25 kementerian lembaga dan 25 Propinsi dengan membuat Peraturan Pelasanaan PUG, mengintegrasikan isu gender ke dalam Renstra 16 Kementerian Lembaga.
Hal lain yaitu Tumbuhnya 111 Pusat Kajian Gender/Wanita yang tersebar di 30 propinsi di Indonesia dan aktifnya gerakan perempuan Indonesia pasca reformasi dimana gerakan perempuan Indonesia berhasil memainstreamkan politik sampai ke ranah domestik, dimana perempuan korban ketidakadilan gender dibekali dengan ketrampilan analisis sosial dan analisis gender dan strategi bertahan secara ekonomi untuk mendukung keputusan politik mereka.
Tantangan Perempuan Indonesia
Komitmen pemerintah Indonesia pada dunia internasional dengan menandatangani CEDAW 1984, Beijing Platform for Action 1995, MDGs dan kesepakatan lainnya, tampaknya di dalam negeri terhalang dengan reformasi birokrasi yang mandeg karena kurangnya komitmen pemimpin nasional untuk benar-benar mendorongkan pada transformasi sosial, serta para birokrat yang memang belum bebas dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dan belum berorientasi pada pelayanan publik yang bermakna dan responsif.
Sementara ruang terbuka pasca reformasi, diintervensi oleh kelompok fundamentalist secara struktural maupun cultural dengan menyebarkan cara pandang konservatif terhadap peran perempuan.
Post a Comment