Header Ads

Buruh LGBT dan Jurnalis Perempuan: Sebuah Catatan Hitam (3 Habis)



Luviana- www.konde.co

Hari buruh 1 Mei selalu diperingati sebagai hari buruh internasional. Komite Aksi Perempuan (KAP) sebagai sebuah komite yang berjuang untuk nasib buruh perempuan di Indonesia setiap tahunnya mengeluarkan: Catatan Hitam Buruh Perempuan. KAP yang terdiri dari Konde Institute, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Arus Pelangi, Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Institute Perempuan, JALA PRT, Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Migran Care, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Perempuan Mahardhika, Solidaritas Perempuan dan PurpleCode, tahun ini kembali mengeluarkan Catatan Hitam Buruh Perempuan 2016. Kami akan menuliskan catatan ini selama 3 hari (29 April – hari buruh 1 Mei 2016) . Berikut laporan kami:


Replika buku setinggi 2 meter ini adalah simbol catatan hitam yang terjadi pada buruh perempuan di Indonesia. Catatan hitam ini tidak hanya terjadi pada buruh pabrik, petani, pekerja rumahan, buruh migran, perempuan nelayan namun juga terjadi pada buruh Lesbian Biseksual dan Transgender (LBT) dan para jurnalis perempuan.Replika ini dibawa dalam aksi buruh internasional pada Minggu (1/5/2016) hari ini ke istana, Jakarta oleh Komite Aksi Perempuan (KAP). Dan inilah catatan hitam yang menimpa perempuan Lesbian, Biseksual dan Transgender (LBT), para priawan dan para jurnalis perempuan:


Buruh LGBT, Sulitnya Mendapat Pekerjaan
Sampai dengan tahun ini banyak transgender perempuan atau waria yang tidak dapat bekerja di sektor formal seperti institusi pemerintahan dan sektor formal lain.

Sanggar SWARA Muda sebuah organisasi waria muda di Jakarta mendampingi 300 lebih waria muda di Jakarta dan mencatat 55% dari mereka bekerja sebagai pekerja seks, 27% nya sebagai pengamen, 10% bekerja di salon rumahan, 11% dari mereka bekerja sebagai karyawan dan sisanya sebagai karyawan lepas seperti make up dan penghibur di klub malam.

Pengamatan yang kami lakukan menunjukkan bahwa banyak diskriminasi yang dialami oleh kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).  Hal yang sama juga terjadi pada laki-laki priawan.

“Baru-baru ini kami mendapat pengaduan dari seorang perempuan lesbian yang mendapat ancaman pemecatan dari atasan karena yang bersangkutan diketahui sebagai seorang lesbian. Kondisi ini membuat individu perempuan lesbian dan perempuan biseksual tidak mau coming out atas identitasnya,” ujar Lini Zurlia dari Arus Pelangi.


Perempuan dan Media, Pelecehan yang Banyak Terjadi
Catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyebutkan bahwa pelecehan seksual di tempat kerja terjadi di sejumlah jurnalis perempuan di tahun 2016 ini. Para perempuan jurnalis ini dirayu oleh atasannya dan kemudian dilecehkan.

“Salah satu kasus saat ini dilaporkan oleh korban ke polisi dan diadvokasi oleh AJI. Kasus lain yaitu banyaknya pemecatan terhadap jurnalis perempuan, adanya jurmalis dengan sistem kontrak yang tidak dapat hak cuti hamil dan kemudian diberhentikan atasannya,” ungkap Raisya Maharani dari AJI Jakarta.

Kasus lain yaitu menimpa perempuan jurnalis yang tidak mendapatkan tunjangan kelahiran, ketika diminta malah kemudian diminta mundur. Perkembangan terakhir jurnalis sudah mengundurkan diri dan mendapatkan pesangon.

“Hal ini menunjukkan bahwa manajemen media tidak memberikan kondisi yang nyaman bagi para jurnalis perempuan untuk bekerja. Dan ketika jurnalis perempuan menjadi korban, manajemen media hanya cuci tangan dan tak mau menyelesaikannya,” kata Kustiah dari AJI Jakarta.

Kondisi ini menambah situasi umum yang terjadi di media di Indonesia, yaitu bertambahnya jumlah media namun hanya dikuasai oleh segelintir orang. Selain itu content yang seragam di televisi membuat sulitnya perjuangan masyarakat yang menuntut keberagaman content dan keberagaman kepemilikan media.

Tuntutan Buruh Perempuan
Dengan situasi yang menimpa para buruh perempuan ini, Komite Aksi Perempuan (KAP) kemudian  menuntut pemerintah melaksanakan kebijakan dengan standar Hak Asasi Manusia bagi perempuan buruh, karena selama ini pemerintah terbukti memudahkan investasi dan usaha yang berakibat pada peminggiran kesejahteraan ibu dan para buruh perempuan di Indonesia.

Selanjutnya menuntut pemerintah menyelesaikan persoalan perempuan buruh di Indonesia secara fundamental dengan menggunakan gagasan kritis dan terintegrasi dengan standar Hak Asasi Manusia perempuan seperti The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), dengan tidak melakukan kekerasan dan diskriminasi pada para buruh perempuan Indonesia. Serta memastikan tidak ada lagi prasyarat kerja yang melanggar hak dan mendiskriminasi pekerja perempuan dalam sektor industri bahkan lembaga-lembaga pemerintahan.

Selanjutnya juga menuntut kepada pemerintah untuk meratifikasi konvensi International Labour Organisation (ILO) No.183 tahun 2000 yang menjelaskan standar komprehensif perlindungan hak maternitas, memastikan adanya keputusan bersama tentang perlindungan maternitas diantara 3 kementerian yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Kesehatan

Kemudian mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan melakukan pembahasan  sekaligus pengesahan RUU PPRT. Dan menciptakan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan buruh migran melalui Revisi UU No. 39 tahun 2004 dengan mengacu pada Konvensi Migran 90, dan CEDAW, Ratifikasi Konvensi ILO No. 189, serta menghapuskan diskriminasi terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran dengan mencabut Roadmap Zero Domestik Workers.



(Replika Catatan Hitam Buruh Perempuan 2016 Komite Aksi Perempuan/ foto: Luviana)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.