Header Ads

Sidang Buruh: Kami Menolak Bungkam


Luviana – www.konde.co

Konde.co, Jakarta – Obed Sakti Dominika berdiri di depan hakim, sesaat setelah lagu Indonesia Raya dikumandangkan oleh para buruh. Gemuruh Indonesia Raya bisa dirasakan dari dalam ruang sidang hingga keluar ruangan. Para buruh semua berdiri menyanyikannya.

Walau berusaha lantang, namun suara Obed Sakti tetap terdengar bergetar. Pengunjung sidang terhenyak menyaksikan Obed menyatakan eksepsi atau nota keberatannya sebagai terdakwa.  Ada kepedihan dalam suaranya ketika ia membacakannya.

“Dimana letak keadilan ketika pengacara seperti kami yang selalu membela masyarakat kecil juga dijadikan tersangka? Beginikah negeri ini memperlakukan kami?.”

Suara Obed membuat pengunjung sidang tertunduk. Salah seorang ibu menangis histeris di dalam ruang sidang ketika menyaksikan Obed membaca eksepsinya. Beberapa buruh mencoba menenangkan sang ibu tersebut, namun ibu terus menangis.


Polisi Lakukan Pelarangan, Persidangan Ricuh

Persidangan atas kriminalisasi terhadap 23 buruh, 1 mahasiswa dan 2 pengacara LBH Jakarta pada Senin (04/04/2016) hari ini berjalan ricuh. Polisi beberapakali beradu mulut dengan para buruh dan wartawan. Para buruh mengatakan bahwa polisi melakukan pembatasan pada buruh-buruh yang ingin masuk ke ruang sidang pengadilan. Polisi juga melarang wartawan untuk masuk ke ruang sidang jika tidak menggunakan kartu identitas.

Sebelumnya, protes para buruh dan pengacara terhadap penjagaan polisi sudah dilakukan dalam persidangan Minggu lalu, ketika polisi menjaga sidang dengan membawa-bawa senjata laras panjang.


“Penjagaan polisi terhadap kasus ini memang tak seperti di sidang-sidang yang lain, menggunakan laras panjang, membentak-bentak,  mempersulit buruh dan wartawan untuk masuk di ruang sidang,” keluh beberapa buruh.

Sidang kriminalisasi pada 26 aktivis buruh ini selalu dipadati massa buruh . Mereka hadir untuk melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tempat sidang berlangsung sambil memberikan berbagai macam solidaritas. Solidaritas ini bisa dirasakan dari luar sidang, di dalam lorong-lorong hingga ke dalam ruang sidang. Dukungan sangat terasa.


Pengacara Menolak Bungkam

Eksepsi ini berjudul menolak tunduk. Para pengacara LBH Jakarta menolak untuk tunduk pada sistem yang membatasi mereka dalam bersuara, menyatakan pendapat dan beracara.

Persidangan atas Obed Sakti dan Tigor Hutapea, 2 pengacara LBH Jakarta yang dijadikan terdakwa karena mendampingi aktivis-aktivis buruh yang sedang melakukan demo menolak Peraturan Pemerintah atau PP Pengupahan 78/2015 yang merugikan buruh di depan istana, 30 Oktober 2016 lalu berbuntut panjang. Hari ini adalah eksepsi atas dakwaan jaksa pada mereka. Jaksa mendakwa Obed Sakti dan Tigor Hutapea bersalah karena mengikuti aksi yang mereka anggap ilegal. Padahal sebagai kuasa hukum, mereka saat itu mendampingi 23 buruh yang menjadi klien LBH Jakarta. Tanpa dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya, Obed Sakti dan Tigor Hutapea kemudian langsung dijadikan terdakwa.


Pada sidang pertama, mereka didakwa karena mengikuti aksi. Polisi menganggap kedatangan mereka dalam aksi tersebut dianggap ilegal.Pada sidang kedua minggu lalu, juga terjadi kerancuan. Tigor justru didakwa oleh jaksa telah melakukan tindakan pencabulan.

Mereka melihat bahwa jaksa tak pernah serius dalam mengikuti sidang perkara ini. Jaksa juga tak pernah mau menjelaskan kesalahan-kesalahan ini.

“ Kami menolak dibungkam. Dakwaan ini melecehkan profesi pengacara. Mengapa menjadikan kami sebagai terdakwa? Apakah karena kami kritis terhadap rezim yang sedang berkuasa?. Ini adalah bentuk-bentuk pembungkaman,” kata Tigor Hutapea.

Kedua pengacara LBH Jakarta kemudian meminta hakim untuk menerima eksepsi tersebut, menolak dakwaan dari jaksa dan meminta pengadilan memulihkan nama baik mereka.

Selain Obed Sakti dan Tigor Hutapea, Hasyim Ilyas aktivis buruh yang juga seorang mahasiswa juga membacakan tuntutannya. Hasyim mengatakan bahwa tidak pada tempatnya jaksa menjadikannya tersangka karena mengikuti aksi demo merupakan hak warga negara yang sudah dilindungi Undang-Undang.


Sidang Kriminalisasi Buruh

Di luar sidang pengacara LBH Jakarta dan Hasyim Ilyas, sidang yang sama juga dilakukan pada 23 aktivis buruh yang lain. Mereka adalah Muhamad Rusdi (Sekjend KSPI) , Jarot Supratman (KSPI-FSPMI), Nimpuno Ketu (KSPI-FSPMI), Riki Fauzi (KSPI-FSPMI), Pujo Dewo Ruwet Pambudi (KSPI-FSPMI), Agus Sulistyo (KSPI-FSPMI), Lasmin (KSPI- FSPMI), Ahmad Novel (KSPI - FSPMI) , Hadi Kuswanto (KSPI - SPN), Dian Septi Trisnanti (KPBI), Akhmad Azmir Sahara (KPBI),  Gallyta Nur Bawoel (KPBI), Sutar (KPBI), Sari Triana (KPBI), Tofik Aminudin (KPBI), Presly Manullang (KPBI), Wandi Irawan (KPBI), Ming Pon Sehat Adha (KPBI),  Wildan Hafid Prastadi (KSPSI), Yana Nuryana (KSPSI), Suparno Prapto Sudarmo (KSPSI),  Wahyuni (KSPSI) dan Wiwit Setiawan (KSPSI).

Sidang hari ini memasuki masa sidang ketiga, namun hingga kini sidang tak pernah bisa dilakukan.  Pada sidang pertama, jaksa melakukan kesalahan dalam mengirimkan surat kepada terdakwa. Kemudian dalam sidang kedua Senin seminggu yang lalu, jaksa terlambat mengirimkan surat panggilan sidang kepada beberapa terdakwa. Dan yang ketiga pada hari ini, salah satu terdakwa yaitu Ming Pon, tak bisa hadir. Karena kesulitan keuangan, maka Ming Pon yang beralamat di Surabaya tak bisa hadir di dalam persidangan.

Para pengacara buruh sudah meminta pengadilan untuk mendatangkan Ming Pon, namun hingga sekarang tak juga dilakukan.

Hari ini merupakan penundaan sidang ketigakalinya atas kasus yang terjadi pada 23 aktivis buruh. Para buruh juga mengatakan kekecewaan, kemarahan pada jaksa. Mereka menyatakan bahwa tindakan kriminalisasi tersebut adalah bentuk pembungkaman pada aktivitas demokrasi di Indonesia.



(Foto: Sidang dan Aksi Kriminalisasi terhadap 23 buruh, 1 mahasiswa dan 2 pengacara LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 4 April 2016 hari ini/ Luviana)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.