Gusur … Gusur Terus
Melly Setyawati - www.konde.co
Setelah menyaksikan siaran langsung penggusuran paksa di Kalijodo di media televisi, awal tahun 2016 lalu. Kita harus menyaksikan lagi wajah – wajah sedih dan penuh tangis saat bangunan semi permanen di pasar ikan digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI bersama jajarannya, pada hari senin kemarin 11 April 2016. Dalam setahun ini, upaya penggusuran paksa sering sekali dilakukan oleh kepemimpinan Bapak Basuki Tjahaja Purnama, yang sering disapa dengan Ahok. LBH Jakarta (2015) mengkonseptualisasikan Penggusuran Paksa sebagai upaya pemindahan orang atau keluarga dari tanah yang sedang ia tempati, baik secara permanen ataupun sementara, di luar kehendak pribadinya tanpa dilindungi oleh ketentuan hukum yang memadai dan tidak melanggar hak-haknya sebagai manusia.
Namun uniknya sedikit sekali yang berempati terhadap proses penggusuran paksa itu. Beberapa netizen menganggap sebagai tindakan yang terpuji karena telah memindahkan penduduk dari perumahan yang kumuh, kumal dan padat ke rumah susun yang terlihat tampak lebih rapi dan tertata. Ditandai dengan beredarnya foto yang mengilustrasikan sebagai tindakan manusiawi. Benarkah?
Adanya anggapan pemindahan atau relokasi tersebut adalah bagian dari kewajiban Negara memberikan fasilitas tempat tinggal kepada warga negaranya, untuk menempati rusunawa atau rusunami. Tetapi apakah kita sudah tahu benar apakah itu rusunawa atau rusunami?
Kebijakan membangun rumah susun dianggap menjadi solusi fasilitas tempat tinggal bagi warga yang tergusur. Ada istilah rusunawa, yang merupakan singkatan dari Rumah Susun Sederhana Sewa serta rusunami juga singkatan dari Rumah Susun Sederhana Milik. Tidak semua warga bisa mendapatkannya karena mekanisme undian dan persyaratan administrative. Demikian yang terjadi di kelurahan Pejagalan, warga harus menyiapkan persyaratan administratif seperti KTP, KK, dan PM 1 (surat keterangan).
Berdasarkan catatan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) , seorang warga bisa mengeluarkan biaya hingga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulannya untuk biaya sewa, listrik dan uang parkir di rumah susun Muara Baru. Padahal dulunya, mereka memiliki rumah namun sekarang mereka menjadi penyewa, dengan beban uang bulanan yang cukup tinggi.
Berulangkali JRMK berupaya untuk berdialog dengan Bapak Basuki Tjahaja Purnama namun tidak ada sambutan yang “baik”. Penggusuran paksa pun tetap sering dilakukan dengan dalih keindahan tata ruang kota. Yang melibatkan TNI dan Polisi dengan jumlah yang cukup besar. Saat penggusuran di Kalijodo, ada sekitar ribuan personel yang terlibat.
Bapak Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penyediaan alat berat berasal dari Dinas PU Tata Air dan Dinas PU Bina Marga. Namun untuk biaya penertiban itu berasal dari pihak swasta karena tidak ada dalam anggaran APBD 2016.
Seperti biaya konsumsi aparat keamanan yang berjumlah sekitar 5 ribu orang sebesar Rp 38 ribu perhari. "Masing masing ada kepolisian Rp 250ribu perhari dan Rp 38ribu uang makan selebihnya kita sendiri," kata Bapak Basuki Tjahaja Purnama. Silakan kalkulasikan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan untuk upaya penertiban ini.
Berdasarkan temuan LBH Jakarta pada tahun 2015, penggusuran paksa yang terjadi di wilayah DKI Jakarta bersumber dari APBD. Dari 30 kasus yang tercatat, ada sekitar 21 kasus (dua puluh satu) berasal dari APBD. Lalu yang bersumber dari APBN sebanyak 3 (tiga) kasus, Swasta sebanyak 3 (tiga) kasus, BUMN sebanyak 2 (dua) kasus, dan Lembaga Donor sebanyak 1 (satu) kasus.
Lihat : http://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2015/08/Laporan-Penggusuran-Paksa-Jakarta.pdf
Pedih nian, padahal sumber pendapatan APBD tahun 2015 terbesar berasal dari pajak daerah sekitar 36 trilyun serta retribusi daerah sekitar 600 milyar. Yangmana warga yang digusur paksa juga membayar pajak dan retribusi tersebut.
Ini bagian dari kekerasan struktural yang telah menjadikan warga sebagai obyek kekerasan berlapis. Dengan semprotan gas air mata, pukulan, dan terpaksa menyaksikan tempat tinggalnya diruntuhkan tanpa komunikasi yang manusiawi. Meskipun rekomendasi Pendapat Umum PBB Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa telah menekankan pentingnya musyawarah sejati.
Uniknya dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010, memperbolehkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggunakan kekerasan dalam upaya penggusuran paksa. Ini disebut sebagai tindakan penertiban nonyustisial. Sehingga Satpol PP mendapatkan wewenang melakukan penindakan bagi pelanggar PERDA dan/atau peraturan kepala daerah dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan tidak sampai proses peradilan.
Semakin mempertegas kekerasan struktural yang dilakukan oleh Negara. Namun saya belum menemukan dalih hukum, yang menjadi dasar pelibatan TNI dan Polisi dalam proses penggusuran paksa. Yang dianggap upaya jitu dalam penggusuran paksa. Zulkifli Hasan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), mengatakan “pelibatan TNI dan POLRI sudah tidak sesuai lagi dengan kedaulatan rakyat”.
Post a Comment