Header Ads

5 alasan mengapa perkawinan anak harus dilarang


File 20181206 128196 1xvb52l.jpg?ixlib=rb 1.1

Sejumlah penelitian menyimpulkan perkawinan anak adalah sumber dari pelbagai masalah sosial di masyarakat.
www.shutterstock.com



Siti Musdah Mulia, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Kontroversi perkawinan anak kembali santer setelah juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyatakan bahwa menikah adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dilarang. Hal ini, menurutnya, juga berlaku jika anak yang menginginkan perkawinan itu.


Saya tidak sependapat. Menurut saya, perkawinan anak seharusnya dilarang. Dalam tulisan ini saya akan menjabarkan berbagai alasan mengapa larangan terhadap perkawinan anak itu perlu ditegakkan.


Kerancuan hukum


Perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang belum dewasa atau di bawah usia 18 tahun. Definisi ini mengacu pada Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCROC) yang menetapkan bahwa batasan bagi usia anak adalah 18 tahun.


Namun jika kita mengacu pada Undang-undang (UU) kita sendiri, ada kerancuan mengenai usia perkawinan.


UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun sedangkan laki-laki adalah 19 tahun. Sementara UU Perlindungan Anak tahun 2002 mendefinisikan anak sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun.


Data Badan Pusat Statistik tahun 2017 menunjukkan sebaran angka perkawinan anak berada di atas 25% di 23 provinsi dari 34 provinsi yang disurvei.





Persentase perempuan berumur 20-24 tahun yang pernah kawin yang umur.
perkawinan pertamanya di bawah 18 tahun menurut provinsi

"Perkawinan Usia Anak di Indonesia 2013 dan 2015 Edisi Revisi" BPS, 2017


Penyebab perkawinan anak


Sebelum saya menjabarkan alasan-alasan mengapa perkawinan anak seharusnya dilarang, mari kita telaah apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak. Dari sini, kita bisa menyimpulkan bahwa perkawinan anak bisa terjadi karena banyak masalah-masalah sosial yang belum terselesaikan.


Penyebab pertama adalah adanya ketimpangan status gender di masyarakat yang merendahkan posisi anak perempuan. Hal ini akan mengakibatkan seorang anak perempuan sulit menolak keinginan orang tuanya yang mendorong mereka menikah dengan laki-laki yang lebih tua. Ketika sudah menikah pun, anak tersebut akan tetap berada di bawah kuasa suaminya.


Penyebab lainnya adalah kurangnya pengetahuan tentang risiko kesehatan yang terjadi akibat perkawinan muda, sepertinya tingginya angka kematian ibu sehabis melahirkan, bayi prematur dan risiko terkena HIV/AIDS. Ketidaktahuan atas risiko ini yang menyebabkan praktik perkawinan anak masih terus terjadi.


Untuk wilayah konflik, praktik kawin anak lebih merajalela karena runtuhnya struktur hukum, ekonomi, dan sosial. Banyak keluarga yang bermigrasi memilih
untuk menikahkan anak-anak perempuannya karena pilihan hidup menjadi sangat terbatas di kamp pengungsian.


Di Indonesia, masalah semacam itu juga dihadapi oleh penduduk yang bermigrasi karena alasan ekonomi. Saat para lelaki kehilangan lahan pekerjaan karena industrialisasi di bidang pertanian, maka perempuan pun terpaksa menjadi pencari nafkah. Anak perempuan pun akhirnya didorong untuk menikah muda untuk mengurangi beban keluarga.


Mengapa harus dilarang?


Dengan mengidentifikasi begitu banyaknya masalah sosial dan politik yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan anak, sudah sepantasnya praktik itu dilarang bukan malah dimaklumi.


Jika tetap dibiarkan, masalah-masalah tersebut tidak akan selesai malah akan diperparah dengan adanya masalah-masalah baru yang lain.


Sejumlah penelitian menyimpulkan perkawinan anak adalah sumber dari pelbagai masalah sosial di masyarakat. Paling tidak dijumpai lima dampak buruk perkawinan anak.


1. Perkawinan anak merupakan salah satu penyebab dari tingginya angka perceraian di masyarakat.


Di Indonesia, angka perceraian antara usia 20-24 tahun lebih tinggi pada yang menikah sebelum usia 18 tahun. Hal ini dikarenakan anak-anak tersebut belum matang secara fisik, mental, dan spiritual untuk mengemban tanggung jawab yang diperlukan dalam mempertahankan hubungan perkawinan.


2. Perkawinan anak berdampak buruk pada kualitas sumber daya manusia Indonesia.


Perkawinan anak memaksa anak putus sekolah dan menjadi pengangguran sehingga menghambat program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan pemerintah. Dengan lebih dari 90% perempuan usia 20-24 tahun yang menikah secara dini tidak lagi bersekolah, tidak heran bahwa kualitas sumber daya manusia Indonesia mengalami penurunan.


3. Perkawinan anak menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Data global menunjukkan bahwa bagi anak perempuan yang menikah sebelum umur 15, kemungkinan mereka mengalami kekerasan dalam rumah tangga meningkat 50%. Selain karena ketimpangan relasi kuasa, para pengantin muda cenderung penuh emosi sehingga gampang emosi.


4. Perkawinan anak menyebabkan berbagai isu kesehatan.


Para pengantin anak memiliki risiko tinggi menghadapi berbagai permasalahan kesehatan. Tingginya AKI (angka kematian ibu) setelah melahirkan disebabkan karena ketidaksiapan fungsi-fungsi reproduksi ibu secara biologis dan psikologis. Anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun.


Selain kesehatan ibu, angka kematian bayi bagi ibu remaja juga lebih tinggi dan 14% bayi yang lahir dari ibu berusia remaja di bawah 17 tahun adalah prematur. Kemungkinan anak-anak tersebut mengalami hambatan pertumbuhan (stunting) selama 2 tahun juga meningkat sebanyak 30%-40%.


Bahkan, pengantin anak memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap HIV/AIDS akibat hubungan seksual dini dan kurangnya pengetahuan mengenai kontrasepsi.


5. Perkawinan anak menghambat agenda-agenda pemerintah.


Perkawinan anak mengancam agenda-agenda pemerintah seperti program Keluarga Berencana (KB) dan Generasi Berencana (Genre) oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Hal ini dikarenakan perkawinan anak bisa menyebabkan ledakan penduduk karena tingginya angka kesuburan remaja Indonesia .
Jika angka kelahiran remaja tidak dikendalikan, program pemerintah lain seperti program pengentasan kemiskinan dan wajib belajar 12 tahun akan terbebani.


Rekomendasi dan solusi


Perkawinan membutuhkan kedewasaan dan kematangan yang bukan hanya bersifat biologis, melainkan juga psikologis, sosial, mental dan spiritual.


Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan menetapkan batas minimal usia nikah adalah 18 tahun. Sedangkan menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), batas minimal bagi perempuan sebaiknya 21 sedangkan bagi laki-laki 25.


Untuk itu diperlukan reformasi UU perkawinan terkait penetapan usia kawin.


Berdasarkan penelitian Pusat Studi Wanita UIN Jakarta pada tahun 2000, usia nikah dalam Undang-Undang Perkawinan seharusnya dinaikkan menjadi minimal 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Usia tersebut menurut Alquran surat an-Nisa ayat 6 sudah dianggap matang secara fisik, ekonomi, sosial, mental kejiwaan, agama, dan budaya.


Selain itu diperlukan pendidikan seks yang komprehensif sejak tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pendidikan ini menekankan pada aspek kesehatan reproduksi serta tanggung jawab moral dan sosial. Pendidikan seksual terpadu yang diberikan kepada para remaja perlu mendapat dukungan, bantuan dan pengarahan dari orang tua yang menekankan tentang tanggung jawab anak laki-laki dan perempuan atas seksualitas dan kesuburan mereka sendiri.


Terakhir, perlu ada upaya pendidikan ajaran agama yang lebih humanis, lebih damai dan lebih ramah terhadap anak dan perempuan. Kita perlu menyingkirkan
ajaran agama yang tidak lagi relevan dengan konteks kekinian agar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan anak perempuan.


Mari mengimplementasikan ajaran agama yg lebih akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan relevan dengan konteks kekinian.


Rizkina Aliya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.The Conversation


Siti Musdah Mulia, Professor of Islamic Studies, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta


Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.