90 Tahun Kongres Perempuan Indonesia: Catatan Pekerja Perempuan
Melly Setyawati- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co – 22 Desember 2018 adalah peringatan 90 Tahun Kongres Perempuan Indonesia I yang berjalan pada 22 hingga 25 Desember 1928. Ditetapkan sebagai Hari Ibu pada peringatannya yang ke-25 yaitu pada 22 Desember 1953 oleh Presiden Soekarno. Momentum hari ini menjadi peristiwa besar dan bersejarah bagi Indonesia dan pergerakan perempuan nya karena memperlihatkan himpunan perjuangan perempuan Indonesia dari beragam penjuru nusantara bertahun-tahun bahkan sebelum Kongres Perempuan Pertama diselenggarakan.
Pemaknaan terhadap Kongres Perempuan inipun memberi penjelasan bahwa hari Ibu yang terselenggara di Indonesia adalah perayaan karena perempuan Indonesia menjadi kekuatan bagi perubahan, perjuangan melawan penjajahan dan kolonialisme pada masa itu serta kekuatan bagi perjuangan untuk kesetaraan. Hal ini terpapar pada konferensi pers 90 tahun kongres Perempuan Indonesia dan catatan dari para aktivis buruh perempuan di LBH Jakarta pada 22 Desember 2018 lalu.
Kongres Perempuan menjadi tekad bersama beragam organisasi perempuan pada masa itu untuk membangun bangsa lepas dari belenggu penjajahan.
Dan bagi pergerakan perempuan, membangun bangsa bermakna pula bagaimana kaum perempuan bisa terlepas dari belenggu yang mengikat pikiran, dan langkahnya. Oleh karena itu, beragam tuntutan pembebasan perempuan mengemuka dan menjadi pembahasan penting dalam Kongres, seperti upaya pemberantasan buta huruf, reformasi perkawinan yang lebih adil bagi perempuan, penghapusan perdagangan perempuan, penghapusan perkawinan anak, dan belenggu poligami.
Dua puluh tahun silam, sebuah momen besar tercatatkan di Indonesia. Mundurnya Soeharto menandai selesainya “Orde Baru”, sebuah masa panjang yang pada akhirnya di-identifikasikan sebagai masa otoritarian dan berjayanya kesewenang-wenangan di negeri ini. Runtuhnya Orde Baru menjadi awal kembalinya demokrasi dan kebebasan didalamnya, terutama dalam hal berpendapat, berorganisasi dan berpolitik. Ketersediaan pilihan yang dipangkas habis dalam masa Orde Baru akhirnya kembali mendapatkan ruang geraknya. Memberi angin segar bagi pergerakan sosial termasuk pergerakan perempuan.
Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika menyatakan bahwa akan tetapi, iklim demokrasi yang seharusnya menjamin kemerdekaan dalam ruang-ruang publik dan dalam ruang personal sebagai bagian dari politik tubuh.
“Saat ini mulai terancam oleh politik intoleransi. Dari kacamata perempuan, politik intoleransi ini bermakna serangan terhadap martabat, kebebasan, ekspresi dan kemerdekaan perempuan. Dalam realita politik di Indonesia, ancaman politik intoleransi itu banyak sekali terjadi,” kata Mutiara Ika Pratiwi.
Sejumlah aktivis buruh yang hadir antaralain Jumisih dan Dian Septi dari Federasi Buruh Lintas Pabrik, Nining Elitos dari KASBI, Ajeng dari Pokja Buruh Perempuan, Mutiara Ika dari Perempuan, Luviana dari Serikat SINDIKASI, Lita Anggraeni dari JALA PRT antaralain mengungkapkan tentangnya maraknya kebijakan yang menjerat perempuan.
A.Maraknya Kebijakan yang Mendiskriminasi Perempuan
Dari catatan terakhir Komnas Perempuan terdapat setidaknya 421 Kebijakan Diskriminatif yang mana 333 diantaranya langsung menyasar pada perempuan. Beberapa bentuk dari diskriminasi tersebut adalah aturan jam malam, aturan berbusana, aturan prostitusi dan pembatasan waria untuk bekerja.
Dari kacamata perempuan pekerja, maraknya kebijakan diskriminatif ini berpotensi untuk mengkriminalkan perempuan yang bekerja pada malam hari, atau terpaksa pulang di malam hari karena jam kerja yang panjang. Mempersempit ruang untuk berorganisasi dan semakin menempatkan perempuan pada posisi rentan kekerasan karena ragam ekspresi yang dimilikinya.
B.Lambatnya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Politik intoleransi dalam perjalanan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini mewujud pada penyangkalan atas struktur relasi kuasa yang timpang terhadap perempuan. Hal ini sejalan dengan pernyataan kelompok AILA (Aliansi Cinta Keluarga) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan oleh Komisi VIII DPR. AILA menyatakan bahwa semangat pembelaan perempuan yang menjadi dasar pengembangan Undang-undang ini akan menimbulkan konflik karena bertentangan dengan paradigm struktural fungsionalis yang melekat dalam nilai dan budaya relasi antar laki-laki dan perempuan di dalam keluarga di Indonesia .
Dari kacamata perempuan pekerja, ketimpangan relasi kuasa justru semakin terlihat jelas dalam dunia kerja. Selain anggapan sebagai objek seksual yang kemudian menempatkan perempuan rentan menjadi korban kekerasan seksual, korban juga dihadapkan dengan sistem kerja kontrak dan berjangka pendek sehingga memperlemah posisi tawarnya sebagai buruh. Membuat tindakan kekerasan seksual semakin sulit untuk dilaporkan.
Intoleransi menjadi ancaman nyata atas ruang demokrasi bagi perempuan. Menghadang perempuan untuk keluar dari jerat kekerasan dan mempersulit korban untuk mendapat keadilan. Berkaca dari semangat 90 Tahun Kongres Perempuan Indonesia, kami bersikap bahwa kebebasan berorganisasi adalah kunci bagi perempuan untuk terus mempertahankan demokrasi. Sejarah memperlihatkan bagaimana kebebasan berorganisasi menjadi ruang bagi perempuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan dan menghimpun pengalaman perempuan menjadi kekuatan untuk perubahan sosial.
Sayangnya saat ini negara tidak hadir dalam menjamin kebebasan berorganisasi. Dari kacamata perempuan pekerja kami melihat sektor-sektor pekerjaan yang mayoritas nya mempekerjakan perempuan seperti garmen, alas kaki, sektor informal, pekerja rumah tangga, buruh rumahan, justru menjadi sektor yang paling rentan pemberangusan serikat buruh, intimidasi dan diskriminasi bagi pekerja yang aktif berorganisasi serta minim perlindungan hukum dari negara.
C.Bebaskan dan kembalikan sejarah pergerakan perempuan Indonesia
Politik pembebasan kaum perempuan dari kalangan pergerakan perempuan, adalah bagian penting mencapai kemerdekaan dan membangun Bangsa Indonesia. Derap perempuan membangun bangsa yang merdeka dan setara, kemudian dihancurkan dan dihapus oleh Orde Baru. Hingga sekarang tidak lagi kita punya pengetahuan atas segala perjuangan masa sebelumnya, sebelum dan setelah kemerdekaan. Pemberangusan sejarah perempuan ini berlanjut, hingga bentuknya sekarang dengan beragam pelarangan dan aturan diskriminatif.
“Bagaimana sebuah negara dan bangsa bisa maju berkembang, jika tak sanggup jujur dengan sejarah? Maka kami menyatakan agar kita menstop segala bentuk pemberangusan serikat dan bebaskan perempuan serta rakyat untuk berorganisasi. Juga stop segala aturan, kebijakan dan praktek norma yang diskriminatif. Hentikan kekerasan seksual dan segera sahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.” ujar Jumisih.
Post a Comment