Menagih Janji para Politisi
*Rizki Maharani- www.Konde.co
Banyaknya pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan, tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dari para politikus.
Banyak harapan untuk para politisi agar memperjuangkan kasus-kasus yang menyangkut perempuan, karena mengharapkan para politisi laki-laki, jelas harus kita lihat dulu buktinya. Apalagi politisi yang masih memperdebatkan bahwa feminisme tidak butuh laki-laki, rata-rata anggapan seperti ini datang karena mereka tak punya perspektif dalam perjuangan kemanusiaan .
Padahal kita sudah tahu satu diskursus ini sejak lama bahwa perjuangan gender bukanlah tentang meninggikan perempuan. Namun juga bagaimana laki-laki, perempuan maupun semua orang yang memiliki orientasi seksual yang berbeda bisa memiliki ruang akses keadilan yang sama. Bagaimana definisi keadilan dari setiap subjek dapat bertemu dan terealisasi. Perjuangan gender juga bukan gerakan yang hendak menyingkirkan laki laki.
Perempuan merupakan sebuah kekuatan bagi suatu negara apabila para perempuan diberi kesempatan mengekspresikan pendapat dan aspirasi yang sesuai dengan porsinya. Berdassarkan semboyan Komnas Perempuan bahwa “Perempuan Jangan Ditinggal dalam Membahas Demokrasi”, memang sangat benar, karena perempuan dapat menjadi partikel penguat suatu bangsa bukan hanya sebagai pelengkap.
Sepanjang tahun 2018 ini, ada banyak kasus-kasus yang mengorbankan perempuan, berupa kekerasan, pelecehan, ketidakadilan hukum, dan sebagainya. Tidak sedikit kasus-kasus tentang perempuan yang hilang begitu saja tanpa kejelasan. Begitu pula dengan kasus-kasus pelecehan yang sangat mengenaskan, bahkan setelah terjadi pelecehan perempuan yang sebagai korban tidak mendapat keadilan yang manusiawi. Seperti kasus yang terjadi pada mahasiswa dan mahasiswi Universitas Gadjah Mada 2017 lalu, dimana sampai sekarang belum ada keputusan akhir mengenai kasus tersebut. Semisal kasus tersebut di bawa ke ranah hukum dengan pengusutan secara sistematis maka akan mendapat keputusan yang adil bagi terduga tersangka dan terduga korban.
Kasus yang lain baru-baru ini viral tentang seorang guru di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun. Baiq Nuril di vonis bersalah dengan terjerat dengan Pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik, karena didakwa telah melakukan penyebaran rekaman mesum mantan kepala sekolah dimana tempat ia bekerja. Nuril yang seharusnya mendapat keadilan karena penyebaran rekaman tersebut bukanlah disengaja olehnya, melainkan oleh rekan-rekannya sekantor.
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang ditandatangani pada 1979 dalam konferensi yang diadakan Komisi Kedudukan Perempuan PBB, padahal sudah menyebutkan tentang hak perempuan dalam ketenagakerjaan, hak dalam bidang kesehatan, hak yang sama dalam pendidikan, hak dalam perkawinan dan keluarga, dan hak dalam kehidupan publik dan politik.
Beberapa kasus lain yang menyangkut perempuan seperti juga memerlukan perhatian khusus. Dari maraknya kasus perempuan di Indonesia, apakah politisi di Indonesia ikut turun tangan untuk dapat menangani kasus-kasusnya secara langsung demi mendapatkan keadilan bagi para korban?
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah salah satu hal penting yang bisa kita lihat hasilnya apakah para politisi di Senayan mau memperjuangkan para perempuan yang menjadi korban ataukah tidak?.
Setidaknya para politisi dapat memandang kasus-kasus tersebut dengan lebih manusiawi dan tetap mengiringi kasusnya dalam ranah hukum yang berlaku seadil-adilnya.
Pertanyaan selanjutnya yaitu: apakah politisi perempuan diberi ruang untuk menangani kasus-kasus perempuan di Indonesia?
*Rizki Maharani : Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Padjadjaran yang memfokuskan diri meneliti politik perempuan.
Post a Comment