Header Ads

Anak yang Dipaksa Menjadi Dewasa, Karena Perkawinan




“DR, adalah perempuan korban perkawinan anak dari Sulawesi Selatan, yang mengalami kekerasan selama perkawinannya. Bahkan dirinya dipaksa oleh suami untuk melakukan hubungan suami-istri, dengan menggunakan tentara dan dukun. DR baru bisa bercerai setelah 13 tahun perkawinannya.”

Melly Setyawati- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Tegakah kita membiarkan anak-anak kita menikah ketika mereka masih berumur anak-anak? Bagaimana orangtua mempertanggungjawabkan ini pada anak-anak?

Perkawinan anak sejatinya adalah bentuk kekerasan terhadap anak, karena menikah di usia anak selain menyebabkan emosi anak yang teranggu, kehamilan di bawah usia 18 tahun juga bukanlah hal baik bagi rahim anak. Mereka punya hak akan kesehatan reproduksi. Jika kita paksakan, maka kita akan melanggar hak reproduksi anak.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis, 13 Desember 2018 lalu, telah menerima gugatan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia anak dalam perkawinan, melalui keputusan dengan gugatan bernomor 22/PUU-XV/2017.

Dalam arti, MK bersepakat bahwa perbedaan usia perkawinan antara anak perempuan dan anak laki-laki bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sehingga MK memerintahkan kepada pembuat Undang -Undang  (DPR dan Pemerintah)  mengubah frasa usia "16 tahun" menjadi usia 18 tahun, sesuai dengan ketentuan usia anak dalam Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak .

Putusan tersebut juga mencantumkan jangka waktu 3 tahun, apabila tidak terjadi perubahan Undang-Undang maka Pasal 7 Ayat (1) tetap berlaku kembali seperti semula.

Berdasarkan Data dari Unicef, per tahun 2017, menyatakan Indonesia menduduki peringkat 7 angka perkawinan anak terbanyak di dunia. Kemudian berdasarkan  data council of foreign Relation mengungkapkan bahwa Indonesia berada posisi ke-2 di Negara ASEAN.

Badan Pusat Statistik pada 2016, menyebutkan bahwa 17% anak Indonesia sudah menikah.

Selain itu Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyebutkan perkawinan anak juga berkontribusi terhadap tingginya angka kematian bayi di Indonesia. Bahkan Komnas Perempuan juga menyatakan perkawinan anak juga bisa menyebabkan terganggunya kesehatan reproduksi anak.

Hal inilah yang menyebabkan Perserikatan Bangsa – Bangsa menegur keras Negara Indonesia sebab dua hal besar yakni Perkawinan Anak dan sunat perempuan atau lebih dikenal Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP).

  
Anak Harus Menjadi Dewasa Karena Perkawinan Anak

“Status anak tiba-tiba harus berubah menjadi dewasa karena perkawinan anak,” tegas Budi Wahyuni, Komisioner Komnas Perempuan, dalam Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Anak pada hari Selasa, 18 Desember 2018, di Le Meridien Jakarta.

Adapun penyebab terjadinya perkawinan anak memang beragam. Menurut Retno Listyarti, Komisioner KPAI, mengatakan bahwa kemiskinan dan pendidikan yang rendah sebagai penyebab terjadinya di kalangan masyarakat kebanyakan.

Meskipun dalam Undang-Undang Perkawinan jelas menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah kebahagiaan. Adib Masruhah, Kementerian Agama, menyebutkan bahwa perkawinan anak sangat sulit memenuhi indikator kebahagiaan, yakni sejahtera lahir dan batin.

Demikian pula yang diungkapkan oleh KPAI, bahwa wilayah yang terdapat angka perkawinan anak yang tinggi juga terdapat angka perceraiannya yang tinggi

Perkawinan anak tinggi karena mitos-mitos yang masih ada di masyarakat. Di Garut, anak perempuan usia 9 sampai 10 sudah menikah karena masyarakat masih menganggap perempuan berperan di rumah jadi tidak tidak perlu sekolah tinggi.

Begitupula di Gunung Kidul dengan masih menguatnya stigma ora payu rabi (tidak laku menikah) jika menikah terlambat di atas usia 18 tahun.

Itulah yang menyebabkan terbitnya Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, dengan mengutamakan kebijakan dan program yang layak anak. “ini upaya meminimalisir perkawinan anak” ungkap Badingah, Bupati Gunung Kidul, dalam orasi pembukaan dalam Dialog Publik, 18 Desember 2018.

Kebijakan bisa menjadi salah satu upaya pencegahan dan antisipasi masalah perkawinan anak. Saat ini inisiatif pemerintah daerah memang cukup progresif seperti di Bondowoso, Nias, dan Lombok. Lalu bagaimana dengan pemerintah pusat, apakah mau berupaya keras melaksanakan putusan MK?

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.