Header Ads

Problem Perempuan Bekerja


Luviana – www.konde.co

Jakarta, konde.co – Apa saja persoalan yang dialami para perempuan pekerja? Jaringan Perempuan Mahardhika mempunyai catatan tentang persoalan yang dialami para perempuan buruh atau pekerja, terkait dengan hak maternitas atau hak reproduksi perempuan. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers tentang pelanggaran hak reproduksi perempuan pada buruh-buruh perempuan, Selasa (27/04/2016) kemarin di Jakarta. Apa saja hak buruh perempuan yang selama ini dilanggar?


Persoalan perempuan pekerja
Thien Koesna dari Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mengungkapkan bahwa di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Jakarta misalnya: terdapat kurang lebih 80 perusahaan dari sektor garmen, dan mempekerjakan sekitar 80.000 orang dengan jumlah buruh perempuan mencapai 90%.

Tetapi sebagian besar pabrik tidak menyediakan ruang menyusui (Laktasi). Ketiadaan ruang laktasi memaksa para ibu membuang Air Susu Ibu (ASI) ke toilet, atau bahkan ditahan berjam-jam ketika bekerja yang mengakibatkan ASI merembes ke pakaian mereka. Situasi ini juga berdampak pada bayi, yaitu para balita anak-anak buruh perempuan tidak memperoleh ASI Eksklusif setidaknya dalam masa 0-6 bulan.

Situasi lain yang umum dihadapi buruh perempuan yaitu: hampir seluruh buruh perempuan mempunyai jam kerja yang panjang serta tidak disediakannya fasilitas untuk ibu hamil, seperti kursi duduk untuk yang bekerja dengan berdiri lebih dari 5 jam, ruang kerja yang terhindar dari paparan zat kimia dll membuat buruh ibu sangat rentan mengalami keguguran terutama di awal kehamilan.

Karena kondisinya hingga hari ini banyak buruh perempuan yang bekerja di pabrik yang bekerja dengan berdiri, bagaimana jika ia sedang hamil? Apakah harus berdiri terus dan tak boleh duduk?

“Selain itu status kerja yang tidak pasti seperti buruh perempuan masih bekerja dengan sistem kontrak, sistem buruh harian lepas, membuat buruh perempuan harus berkompromi dengan waktu cuti melahirkan yang pendek, atau bersedia tidak dibayar upahnya dalam masa cuti, bahkan beberapa kasus harus membawa lamaran baru ketika kembali bekerja di pabrik tersebut pasca cuti melahirkan,” ujar Thien Koesna.


Pelanggaran di Lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Mutiara Ika Pratiwi dari Seknas Perempuan Mahardhika juga mengungkapkan bahwa pelanggaran hak reproduksi perempuan ini tidak saja terjadi di lingkungan industri, tapi juga di lembaga pemerintahan.

Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut harus menandatangani surat pernyataan tidak akan hamil selama menjadi CPNS. Tindakan itu tentu saja melanggar hak maternitas perempuan dan menyebabkan praktek diskriminasi berkelanjutan pada CPNS tersebut.

Niken, seorang Ibu sekaligus CPNS di lembaga pemerintah yaitu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), mengatakan sempat menandatangani surat pernyataan yang salah satu isinya berisi pernyataan :“Tidak Akan Hamil Selama Menjadi CPNS”.

Tetapi selama masa kerjanya sebagai CPNS, Niken kemudian hamil dan melahirkan anak pada tanggal 23 April 2015. Selama hamil dan melahirkan, Niken berupaya agar tetap dapat memenuhi kewajibannya sebagai pekerja, seperti tetap menjalankan tugas dan berkomunikasi dengan atasan.

Selama dirawat di Rumah Sakit untuk persiapan operasi caesar, dan karena pernyataan yang telah di tandatangani Niken tersebut, dia terpaksa hanya mengajukan cuti sakit 4 hari pasca operasi caesar dan bukan cuti melahirkan selama 3 bulan. Hal ini berdampak pada anaknya yang dinyatakan bilirubinnya tinggi yang menyebabkan kuning pada bayi karena kurang mendapatkan ASI.

“Atas perihal ini, saya mengalami penundaan pengangkatan sebagai PNS, karena seharusnya masa tugasnya sebagai CPNS berakhir pada tanggal 1 Februari 2016, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian,” ujar Niken.


Pelanggaran terhadap perempuan
Apa yang dialami oleh para ibu pekerja ini baik di sektor industri maupun lembaga pemerintahan tentu saja bertentangan dengan UU HAM No.39 tahun 1999 No. 49 ayat (2), tentang pemenuhan hak atas perlindungan khusus bagi perempuan berkenaan dengan fungsi reproduksinya.


“Berdasarkan fakta-fakta diatas semakin memperjelas bahwa kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka perlindungan maternitas terhadap ibu pekerja telah gagal di lapangan, kegagalan itu antara lain: Kurangnya penyediaan fasilitas khusus bagi Ibu Hamil, Perlakuan tidak adil pada Ibu Hamil, Buruh Ibu rentan keguguran di masa-masa awal kandungan, Pelanggaran hak cuti keguguran di tempat kerja, Tidak adanya jaminan kerja bagi Buruh Ibu paska cuti melahirkan, Kegagalan memberikan ASI Eksklusif karena; minimnya ruang menyusui, pendeknya waktu cuti melahirkan dan takut kehilangan pekerjaan, Beban biaya pemenuhan gizi selama kehamilan, biaya melahirkan dan perawatan anak yang tidak ditanggung dalam komponen upah,” ujar Natali dari Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM).

Atas pelanggaran hak-hak maternitas dan kegagalan implementasi perlindungan maternitas terhadap ibu pekerja, maka jaringan Perempuan Mahardhika kemudian menuntut kepada pemerintah untuk meratifikasi konvensi International Labour Organisation (ILO) No.183 tahun 2000 yang menjelaskan standar komprehensif perlindungan hak maternitas, memastikan adanya keputusan bersama tentang perlindungan maternitas diantara 3 kementreian yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Kesehatan.

“Selain itu juga meningkatkan kinerja Badan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan memiliki perhatian yang serius tentang pelanggaran hak maternitas ditempat kerja, melakukan tindakan tegas serta penangkapan bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hak-hak maternitas dan memastikan tidak ada lagi prasyarat kerja yang melanggar hak maternitas perempuan dalam sektor industri bahkan lembaga-lembaga pemerintahan,” ujar Mutiara Ika.

Dian Novita dari Perempuan Mahardhika menyatakan bahwa BKKBN dan semua instansi pemerintahan harus menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja perempuan di lingkungan kerja BKKBN dan menjamin tidak berulang kembali masalah serupa seperti yang dialami Niken.

“Khusus untuk BKKBN seharusnya bersikap cepat tanggap terhadap kasus yang dialami saudaraNiken dan segera menindaklanjuti pertemuan dengan kuasa hukumnya,” ujar Dian Novita.



(Foto: Suasana konferensi pers perempuan pekerja. Dari kiri ke kanan: Mutiara Ika (Seknas Perempuan Mahardhika), Niken (CPNS BKKBN), Thien Koesna (Federasi Buruh Lintas Pabrik/ FBLP), Natali dari Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) dan Dian Novita/ Perempuan Mahardhika). Foto: Dian Novita/ Perempuan Mahardhika dan FSp2KI.org

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.