Buruh Tak Bekerja Mengantar Nyawa
Luviana – www.konde.co
Jakarta, konde.co – Tanggal 28 April hari ini, masyarakat dunia memperingati hari ini sebagai hari kecelakaan kerja bagi para buruh. Sejumlah serikat buruh seperti Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengeluarkan catatan antaralain soal kecelakaan kerja yang dialami para buruh di Indonesia.
Setiap 6 jam terdapat buruh yang tewas karena kecelakan kerja. Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mencatat rata-rata 1 buruh meregang nyawa setiap 6 jam.
Tahun lalu, terjadi 2.375 dari total 105. 182 kecelakaan kerja yang berakibat hilangnya penggerak
roda perekonomian tersebut. Padahal, data ini belum mencakup pekerja informal dan pekerja formal yang tidak tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Buruh pergi bekerja untuk menjual tenaga demi penghidupan. Kami tidak mengantar nyawa,” ujar Khamid Istakhori, salah satu pimpinan kolektif Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dalam aksinya Kamis (28/04/2016) hari ini di Jakarta.
Khamid menegaskan, KPBI melihat peningkatan angka kecelakaan kerja sebagai tren yang harus diturunkan. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kenaikan kecelakaan kerja meningkat hingga 5% setiap tahunnya.Sebagian besar laju peningkatan itu berasal dari angka kecelakaan kerja berat.
Kecelakaan Kerja Terbesar
Lebih jauh dia menjelaskan, sektor konstruksi dan manufaktur masih merupakan penyumbang terbesar kecelakaan kerja di Indonesia. Dua sektor industri tersebut menyumbang 31, 9 % dan 31, 6 % dari total kecelakaan kerja di Indonesia. Angka ini disusul dengan angka 9,3 % dari sektor Transportasi.
KPBI juga menilai ada potensi besar kematian akibat kerja yang dihasilkan dari masih digunakannya bahan Asbestos di Indonesia. Padahal asbestos sendiri sudah dilarang oleh sebagian negara di dunia karena terbukti menjadi penyebab kanker.
“Korea Selatan, pada tahun 2009 dan Singapura pada tahun 1989 sudah melarang total asbes. Tempat kerja bukan Kuburan,” tegas Khamid Istakhori.
Dalam peringatan International Workers’ Memorial Day (Peringatan terhadap Kematian Pekerja) yang jatuh pada tanggal 28 April, KPBI mengkampanyekan dan juga sebagai seruan bagi semua pekerja di Indonesia “Hukum Kuat – Penegakan Kuat – Serikat Kuat.” Hal ini dinilai penting sebagai solusi membangun kesadaran bersama dan mendesak pemerintah untuk menurunkan angka kecelakaan kerja di Indonesia.
KPBI meyakini ketegasan penegakan hukum dari aparat pemerintah akan memaksa pengusaha tunduk pada peraturan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman. Lebih dari itu, KPBI menilai penguatan serikat buruh menjadi garda depan untuk mengawasi para pengusaha tidak mengurangi keamanan demi mengejar laba.
(Peringatan International Workers’ Memorial Day /Peringatan terhadap Kematian Pekerja yang jatuh pada tanggal 28 April, KPBI mengkampanyekan dan juga sebagai seruan bagi semua pekerja di Indonesia agar ada hukum yang kuat, penegakan kuat dan serikat yang kuat/ Foto: Guruh Dwi Riyanto)
Jakarta, konde.co – Tanggal 28 April hari ini, masyarakat dunia memperingati hari ini sebagai hari kecelakaan kerja bagi para buruh. Sejumlah serikat buruh seperti Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengeluarkan catatan antaralain soal kecelakaan kerja yang dialami para buruh di Indonesia.
Setiap 6 jam terdapat buruh yang tewas karena kecelakan kerja. Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mencatat rata-rata 1 buruh meregang nyawa setiap 6 jam.
Tahun lalu, terjadi 2.375 dari total 105. 182 kecelakaan kerja yang berakibat hilangnya penggerak
roda perekonomian tersebut. Padahal, data ini belum mencakup pekerja informal dan pekerja formal yang tidak tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Buruh pergi bekerja untuk menjual tenaga demi penghidupan. Kami tidak mengantar nyawa,” ujar Khamid Istakhori, salah satu pimpinan kolektif Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dalam aksinya Kamis (28/04/2016) hari ini di Jakarta.
Khamid menegaskan, KPBI melihat peningkatan angka kecelakaan kerja sebagai tren yang harus diturunkan. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kenaikan kecelakaan kerja meningkat hingga 5% setiap tahunnya.Sebagian besar laju peningkatan itu berasal dari angka kecelakaan kerja berat.
Kecelakaan Kerja Terbesar
Lebih jauh dia menjelaskan, sektor konstruksi dan manufaktur masih merupakan penyumbang terbesar kecelakaan kerja di Indonesia. Dua sektor industri tersebut menyumbang 31, 9 % dan 31, 6 % dari total kecelakaan kerja di Indonesia. Angka ini disusul dengan angka 9,3 % dari sektor Transportasi.
KPBI juga menilai ada potensi besar kematian akibat kerja yang dihasilkan dari masih digunakannya bahan Asbestos di Indonesia. Padahal asbestos sendiri sudah dilarang oleh sebagian negara di dunia karena terbukti menjadi penyebab kanker.
“Korea Selatan, pada tahun 2009 dan Singapura pada tahun 1989 sudah melarang total asbes. Tempat kerja bukan Kuburan,” tegas Khamid Istakhori.
Dalam peringatan International Workers’ Memorial Day (Peringatan terhadap Kematian Pekerja) yang jatuh pada tanggal 28 April, KPBI mengkampanyekan dan juga sebagai seruan bagi semua pekerja di Indonesia “Hukum Kuat – Penegakan Kuat – Serikat Kuat.” Hal ini dinilai penting sebagai solusi membangun kesadaran bersama dan mendesak pemerintah untuk menurunkan angka kecelakaan kerja di Indonesia.
KPBI meyakini ketegasan penegakan hukum dari aparat pemerintah akan memaksa pengusaha tunduk pada peraturan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman. Lebih dari itu, KPBI menilai penguatan serikat buruh menjadi garda depan untuk mengawasi para pengusaha tidak mengurangi keamanan demi mengejar laba.
(Peringatan International Workers’ Memorial Day /Peringatan terhadap Kematian Pekerja yang jatuh pada tanggal 28 April, KPBI mengkampanyekan dan juga sebagai seruan bagi semua pekerja di Indonesia agar ada hukum yang kuat, penegakan kuat dan serikat yang kuat/ Foto: Guruh Dwi Riyanto)
Post a Comment