Header Ads

Chemical Castration: Benarkah Solusi untuk Korban?


mellz -  www.konde.co
Konde.co,  Solo - Kontroversi kebiri kimia (chemical castration) bagi pelaku kejahatan seksual anak muncul paska kematian Putri Nur Fauziyah, seorang gadis cilik yang diperkosa dan dibunuh oleh tersangka tetangganya sendiri yang bernama Agus di Kalideres. Pemerintah Indonesia langsung mengeluarkan status Negara Darurat Kejahatan Seksual Anak.
Kepanikan pemerintah terasa, hingga muncul reaksi  dari jajaran lembaga negara untuk melakukan upaya kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Ditandai dengan keluarnya Rancangan Peraturan Pengganti Undang – Undang (R-PERPPU) untuk pidana tambahan kebiri kimia (chemical castration). Upaya pemerintah ini mendapat dukungan dari beberapa kalangan masyarakat, yang menganggap “kebiri” merupakan upaya menjerakan pelaku kejahatan. Namun tidak sedikit juga mempertanyakan efektifitas kebiri dalam mengurangi tingkat kejahatan seksual terhadap anak. Benarkah ini merupakan langkah yang solutif?
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berupaya menghimpun data kasus kejahatan seksual anak pada 2010 tercatat 2.046 kasus kekerasan terhadap anak dengan 42% di antaranya kekerasan seksual. Pada 2011 terjadi 2.426 kasus kekerasan terhadap anak (58% di antaranya kejahatan seksual) dan pada 2012 terjadi 2.637 kasus (62% di antaranya kejahatan seksual). Beberapa praktisi dan aktifis peduli hak anak yakin bahwa data itu fenomena gunung es, kenyataannya pasti lebih banyak terjadi.
Terkait dengan ketidaksetaraan data tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia namun terjadi pula di Inggris. Pihak kepolisian dan berwenang Inggris mencatat sekitar 50.000 kasus kejahatan seksual anak namun Komisi Perlindungan Anak telah menghimpun 450.000 kasus terjadi di Inggris. Data ini juga membuat panik pemerintahan Inggris.
Kepanikan memang gejala psikologis yang wajar namun jika ini terjadi pada pemerintah maka muncullah kebijakan yang reaksioner dan represif.
Dalam R-PERPPU tentang Perlindungan Anak yang dimotori oleh Kementerian Pemberdayaan, dengan mengubah Pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Yakni adanya pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia (chemical castration) bagi pelaku kejahatan seksual.
Penjelasannya menyebutkan, Kebiri kimia (chemical castration) adalah memasukkan bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh pelaku tindak pidana kejahatan seksual dengan tujuan memperlemah hormon testosterone.

Pidana tambahan ini diberikan kepada pelaku jika korban lebih dari satu orang, mengakibat luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi serta korban meninggal dunia.

Upaya pelaksanaan pidana tambahan kebiri memang sudah terlaksana di 20 negara diantaranya saat ini ada 20 negara yakni 9 negara-negara Eropa dan 9 negara-negara bagian Amerika, satu negara Amerika Latin dan satu negara di Asia. Kesembilan Negara Eropa tersebut adalah Inggris, Polandia, Rusia, Jerman, Republik Ceko , Denmark, Swedia dan Spanyol. Sedangkan Sembilan Negara bagian Amerika adalah California, Florida, Georgia, Iowa, Lousiana, Montana, Oregon, Texas dan Wisconsin. Satu Negara Amerika Latin yang memberlakukan hukuman kebiri adalah Agentina dan satu Negara di Asia adalah Korea Selatan.

Beberapa negara tersebut memang mempunyai karakter sistim hukum civil law yang sama dengan Indonesia. Namun kesiapan sistim peradilan pidana (criminal justice system) lebih matang, dengan perangkat pengawasan (control) serta sistim koordinasi yang terarah.

Di Indonesia, lembaga – lembaga dalam sistim peradilan pidana masih belum terkoordinir dengan baik sehingga potensi kesalahan pemidanaan cukup besar. Di Amerika sendiri yang sudah mengklaim sebagai negara penegak Hak Asasi Manusia, kesalahan pemidanaan masih sering terjadi.

Dasar argumentasi faktual dan kajian – kajian belum mendukung urgensitas pelaksanaan kebiri kimia (chemical castration) demikian yang diajukan oleh Aliansi 99 Tolak PERPPU Kebiri, sebuah aliansi organisasi non pemerintah di Indonesia yang menaruh perhatian pada anak-anak korban kejahatan kekerasan seksual dan reformasi hukum di Indonesia.
Meskipun para pendamping korban kejahatan seksual mengakui bahwa dampak psikologis sangat dirasakan oleh anak yang telah menjadi korban, termasuk keluarga korban. Sebab persoalan kejahatan seksual terhadap anak memang persoalan sistimik sehingga perangkat sistimik seharusnya sudah dipersiapkan.
Di Inggris, perangkat sistimik sebagai rangkaian upaya pencegahan sudah dilakukan. Diantaranya pengawasan dan tanggungjawab yang dilakukan oleh pihak yang bekerja dengan anak-anak, adanya kurikulum pendidikan dan pengetahuan hubungan yang sehat dan aman kepada anak-anak berusia lima tahun serta pengetahuan tentang kekerasan; memberikan pelatihan kepada guru-guru untuk mengenali tanda-tanda dan gejala kekerasan dan bertindak cepat; membantu anak-anak sejak mereka mengungkapkan adanya kekerasan. menyediakan seorang psikolog anak atau mediator yang tepat untuk menggali kasus dengan anak dan memastikan semua polisi memiliki catatan terkait pelecehan seksual terhadap anak.
Penting bagi Indonesia mengadopsi kebaikan - kebaikan upaya untuk penanggulangan kejahatan seksual tersebut. Dengan membangun dan menerapkan sistim peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system)  yang berbasiskan pada korban, Daad-Dader-Victim Strafrecht.

(sumber foto: https://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:The_Mutiliation_of_Uranus_by_Saturn.jpg)

Referensi:
Romli Atmasasmita, Logika Hukum Asas Praduga Tidak Bersalah Reaksi Atas Paradigma Individualistik, 14 Desember 2009





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.