Aktivis Internet Tolak Pemerintah Blokir Situs LGBT
Luviana - www.konde.co
Konde.co, Jakarta - Sejumlah organisasi yang berjuang untuk internet bagi publik yang tergabung dalam Forum Pengawas Blokir Internet, menolak tindakan pemerintah yang akan melakukan pemblokiran pada sejumlah situs Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di internet.
Sejumlah organisasi tersebut antaralain: LBH Pers, Kontras, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) , SAFENET serta 13 organisasi. Mereka melihat bahwa tindakan pemerintah ini ilegal, karena belum melihat kesalahan apa yang telah dilakukan oleh situs-situs internet tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Maret 2016 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan tindakan blokir terhadap situs – situs internet yang dikelola komunitas atau organisasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Selain permintaan dari DPR RI, dalam penyataan sikapnya, Forum Pengawas Blokir Internet juga menyatakan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah meminta agar Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Forum Blokir) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan blokir terhadap beberapa situs organisasi dan/atau komunitas LGBT
Kepala Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin menyatakan bahwa pemblokiran tanpa adanya kesalahan termasuk tindakan ilegal.
Kepala Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin menyatakan bahwa pemblokiran tanpa adanya kesalahan termasuk tindakan ilegal.
Menurut Asep Komarudin, situasi dan tekanan untuk menutup situs – situs dengan alasan politis ini sudah diprediksi sejak lama terutama saat pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Permen Blokir). Permen Blokir ini juga dilengkapi dengan sebuah Forum Blokir untuk mengesankan kepada masyarakat bahwa tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Pemerintah telah melalui sarana atau saluran demokratik
“Kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam sebuah undang – undang (UU). Tindakan pemblokiran adalah tindakan membatasi akses pengguna internet karena itu pengaturannya harus diatur dengan UU,” ujar Asep Komarudin.
“Kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam sebuah undang – undang (UU). Tindakan pemblokiran adalah tindakan membatasi akses pengguna internet karena itu pengaturannya harus diatur dengan UU,” ujar Asep Komarudin.
Sampai saat ini tidak ada satupun UU yang mengatur pemblokiran atas akses sebuah situs internet. UU ini seharusnya memuat secara rinci tentang mekanisme pemblokiran termasuk untuk menentukan siapa yang memutuskan sengketa dan juga siapa yang melakukan eksekusi terhadap pemblokiran sebuah situs internet.
Tanpa indikasi sebuah situs telah melanggar hukum yang berlaku maka tindakan pemblokiran merupakan tindakan ilegal dan merupakan tindakan politik yang rentan untuk disalah gunakan.
“Permen Blokir dan Forum Blokir dapat dengan mudah disalahgunakan untuk tindakan – tindakan pemblokiran yang tidak ada hubungannya dengan penegakkan hukum seperti yang saat ini sedang terjadi dan dilakukan oleh pemerintah,” ujar Asep Komarudin.
Oleh karena itu, Asep Komarudin menyatakan bahwa mereka mendesak agar pemerintah menghentikan seluruh upaya pemblokiran terhadap situs internet sebelum ada kejelasan mengenai pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh para pengelola situs.
Post a Comment