Tolak Hukuman Kebiri, RUU Kekerasan Seksual Harus Jadi Prioritas
Luviana – www.konde.co
Jakarta, Konde.co – Komnas Perempuan mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU- KS) harus menjadi priorotas menjadi Undang-Undang. Hal ini karena jumlah korban yang terus naik serta buruknya penanganan terhadap korban.
Data dari Forum Pengada Layanan (FPL) di 5 wilayah di Indonesia yaitu: Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh dan Sulawesi menemukan fakta bahwa 80% korban kekerasan seksual memilih jalur hukum, 50% memilih jalur mediasi karena korban harus menikah dengan pelaku, tidak cukup bukti dan mundur dari penyelesaian kasus karena frustasi berhadapan dengan hukum di Indonesia. Sehingga kasus kekerasan seksual yang diproses di persidangan hanya sekitar 10% saja.
Untuk itu Komnas Perempuan dalam pernyataan sikapnya pada Rabu (12/05/2016) kemarin mendesakkan pada DPR RI agar cepat membahas RUU Kekerasan seksual menjadi prioritas Prolegnas 2016 dan membahasnya dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang disusun oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL).
Yang kedua Ketua Komnas Perempuan, Azriana meminta Presiden Jokowi untuk melakukan langkah komprehensif karena situasi darurat kekerasan seksual bukan hanya terjadi pada anak, tetapi juga pada perempuan.
“Kami juga meminta pada Presiden Jokowi untuk membuat surat agar RUU Kekerasan Seksual cepat bisa menjadi prioritas pembahasan,” ujar Azriana.
Menolak Hukuman Kebiri
Dalam pernyataan sikapnya, Azriana juga meminta Jokowi untuk mengkonsolidasikan menteri-menterinya agar tidak mengeluarkan sikap dan kebijakan yang bertentangan dengan HAM, seperti mengeluarkan sikap dan kebijakan soal hukuman kebiri dan hukuman mati.
“Gagasan hukuman kebiri dan hukuman mati harus diganti dengan hukuman yang bisa menyelesaikan persoalan, karena hukuman kebiri dan hukuman mati tidak akan menyelesaikan persoalan,” ujar Azriana.
Untuk aparat penegak hukum seperti polisi, Komnas Perempuan meminta agar polisi melakukan terobosan hukum dan menyelesaikan persoalan hukum yang selama ini terhenti.
Jakarta, Konde.co – Komnas Perempuan mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU- KS) harus menjadi priorotas menjadi Undang-Undang. Hal ini karena jumlah korban yang terus naik serta buruknya penanganan terhadap korban.
Data dari Forum Pengada Layanan (FPL) di 5 wilayah di Indonesia yaitu: Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh dan Sulawesi menemukan fakta bahwa 80% korban kekerasan seksual memilih jalur hukum, 50% memilih jalur mediasi karena korban harus menikah dengan pelaku, tidak cukup bukti dan mundur dari penyelesaian kasus karena frustasi berhadapan dengan hukum di Indonesia. Sehingga kasus kekerasan seksual yang diproses di persidangan hanya sekitar 10% saja.
Untuk itu Komnas Perempuan dalam pernyataan sikapnya pada Rabu (12/05/2016) kemarin mendesakkan pada DPR RI agar cepat membahas RUU Kekerasan seksual menjadi prioritas Prolegnas 2016 dan membahasnya dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang disusun oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL).
Yang kedua Ketua Komnas Perempuan, Azriana meminta Presiden Jokowi untuk melakukan langkah komprehensif karena situasi darurat kekerasan seksual bukan hanya terjadi pada anak, tetapi juga pada perempuan.
“Kami juga meminta pada Presiden Jokowi untuk membuat surat agar RUU Kekerasan Seksual cepat bisa menjadi prioritas pembahasan,” ujar Azriana.
Menolak Hukuman Kebiri
Dalam pernyataan sikapnya, Azriana juga meminta Jokowi untuk mengkonsolidasikan menteri-menterinya agar tidak mengeluarkan sikap dan kebijakan yang bertentangan dengan HAM, seperti mengeluarkan sikap dan kebijakan soal hukuman kebiri dan hukuman mati.
“Gagasan hukuman kebiri dan hukuman mati harus diganti dengan hukuman yang bisa menyelesaikan persoalan, karena hukuman kebiri dan hukuman mati tidak akan menyelesaikan persoalan,” ujar Azriana.
Untuk aparat penegak hukum seperti polisi, Komnas Perempuan meminta agar polisi melakukan terobosan hukum dan menyelesaikan persoalan hukum yang selama ini terhenti.
Post a Comment