Header Ads

Perempuan dan Target Narkoba



Luviana – www.konde.co

Jakarta, Konde.co – Pemerintah kembali akan mengeksekusi terpidana mati Narkoba. Ini adalah eksekusi jilid 3 untuk kasus terpidana mati karena narkoba. Sejumlah organisasi perempuan telah melakukan penolakan terhadap penghukuman mati karena hukuman mati tidak akan menyelesaikan, apapun persoalannya.

Temuan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa perempuan adalah orang yang sangat rentan terjerumus dalam sindikat narkoba untuk dijadikan kurir. Hal ini biasanya dilakukan melalui modus relasi personal, yaitu pernikahan dan atau pacaran dengan anggota sindikat dan kemudian dijadikan kurir. Modus ini terus berulang dalam jaringan narkoba.

Sejumlah perempuan kemudian dipaksa berhubungan seksual dengan anggota sindikat narkoba sebagai inisiasi jebakan, kemudian dipacari, dinikahi dan bahkan dihamili untuk membangun ketergantungan dan keterikatan. Akses keadilan bagi perempuan tersebut juga sangat terbatas.Penting bagi pemerintah untuk melihat persoalan ini.

Maka kepada seluruh perempuan, khususnya buruh migran, untuk waspada dan cermat dari jebakan sindikat narkoba, terutama melalui relasi personal dan modus-modus lain. Negara harus gencar mencegah dan melindungi perempuan dari kerentanan sindikasi narkoba ini.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanthi Chuzaifah dalam pernyataan sikapnya mendukung langkah untuk memutus rantai kejahatan narkoba, namun melihat pelaksanaan eksekusi mati ini, justru akan menjadikan Indonesia menjadi sorotan dalam pandangan Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.

“Hal ini makin membuktikan bahwa hukuman mati tidak efektif memutus mata rantai kejahatan narkoba. Hukuman mati bukan solusi untuk menghentikan dan memerangi kejahatan narkoba. Sebab yang disasar eksekusi hukuman mati justru kurir-kurir kecil dan perempuan rentan yang tidak mampu melakukan pembelaan hukum dengan baik.”

Komnas Perempuan mengapresiasi langkah bijak negara yang berani berkeputusan di akhir untuk kedepankan keadilan bagi MJV. Kasus MJV, perempuan pekerja migran asal Filipina yang “nyaris” dieksekusi tahun lalu, ditengarai merupakan korban perdagangan manusia yang dieksploitasi menjadi kurir narkoba.

“Pembelajaran pentingnya, penyelenggaraan hukum terhadap kasus narkoba harus lebih komprehensif, cermat, multi pendekatan dan harus memenuhi pengadilan yang adil dan jujur serta memiliki kemampuan mengenali perdagangan manusia dalam sindikat narkoba, di mana korban yang menjadi target dan dikorbankan adalah perempuan. Eksekusi hanya akan menyuburkan sindikat narkoba itu sendiri karena tidak menyentuh akar persoalan,” ujar Yuniyanthi Chuzaifah.

Komnas Perempuan meminta jaksa Agung dan Kementerian Hukum dan HAM  agar menghentikan  rencana eksekusi tahap III dan melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati, meninjau ulang semua kasus terpidana mati secara cermat untuk memastikan proses hukum dilakukan secara jujur dan adil.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.