Blunder Perda Untuk Perempuan (1)
Luviana – www.konde.co
Aksi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) itu pernah dilakukan oleh Komite Aksi Perempuan (KAP). Aksi itu dihadiri puluhan aktivis perempuan. Mereka melakukan aksi dengan cara berjalan mundur. Setelah dari MK, kemudian mereka bergerak menuju istana. Aksi yang dilakukan di hari anti kekerasan terhadap perempuan 25 November di tahun 2013 tersebut dilakukan untuk menolak Peda diskriminatif terhadap perempuan, agar MK melihat, membuka mata, menjalankan fungsinya dan mencabut Perda-Perda yang berhamburan di daerah-daerah dimana telah mengontrol tubuh perempuan.
Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) memang menjerat perempuan. Jumlah Perda diskriminatif ini tak tanggung-tanggung, saat ini menurut data Komnas Perempuan jumlahnya hingga 389 Perda. Hak terhadap ekonomi, hak untuk berkontribusi secara sosial, hak untuk berekspresi perempuan semakin dibatasi. Ini adalah kriminalisasi terhadap perempuan, kebijakan ini membunuh perempuan tidak hanya secara fisik namun juga secara psikis. Maka aksi tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk menolak kebijakan diskriminatif terhadap perempuan.
Perda Diskriminatif: Apa yang Dilakukan Pemerintah?
Perda ini lahir sejak jaman otonomi daerah diberlakukan di tahun 2001. Perda yang diskriminatif ini antaralain berisi tentang cara mengatur berpakaian perempuan berdasarkan interpretasi tunggal ajaran agama, pembatasan jam malam bagi perempuan, pemisahan ruang publik antara laki-laki dan perempuan.
Beberapa Perda telah terangkat dan menjadi perbincangan publik: seperti Perda jam malam yang membuat seorang pekerja asal Tangerang, Lilis Lisdawati yang ditangkap, dipenjara dan tanpa menggunakan proses peradilan, setelah ia ditangkap ketika pulang dari kantornya di malam hari. Penangkapan yang serampangan dan ngawur ini kemudian membuat Lilis mengalami depresi dan akhirnya meninggal. Kasus berikutnya yang mendapat perhatian publik adalah kasus pemaksaan pemakaian pakaian di banyak daerah di Indonesia. Atau kasus lainnya yaitu Perda yang mengatur cara duduk perempuan.
Di Sejumlah daerah, Perda ini juga membatasi jam malam bagi perempuan. Para perempuan tak boleh pulang lebih dari jam 21.00 waktu setempat, jika lebih dari jam tersebut maka mereka akan ditangkap. Hal ini tentu saja merugikan para buruh perempuan yang harus bekerja hingga larut malam.
Tanpa alasan yang kuat, para perempuan kemudian harus menanggung blundernya pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Bagaimana sebenarnya penyelesaian Perda ini? Di tahun 2011, bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah membentuk tim untuk meninjau ulang pelaksanaan Perda tersebut. Tim ini terdiri dari Mendagri, Menteri Hukum dan HAM dan Kemeneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tim ini dibentuk atas desakan sejumlah protes dari kalangan aktivis perempuan.
Namun hingga tahun 2014, tim baru menghasilkan parameter kesetaraan gender. Parameter kesetaraan gender adalah pedoman tentang cara pembuatan UU dan Perda agar tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Pelaksanaannya baru sampai tahap sosialisasi pedoman tersebut ke daerah-daerah. Namun belum semua terlaksana, tim ini sudah terlanjur dibubarkan.
Sosialisasi ini kabarnya menguras energi karena ada kesenjangan pengetahuan dari pemerintah daerah dan DPRD setempat yang menyebabkan masih sulitnya memahami makna diskriminasi. Terakhir, Mendagri Tjahyo Kumolo pada pertengahan 2015 lalu akan mengecek pelaksanaan Perda-perda ini.
Atas Nama Perempuan ‘Beraklak Baik’
Sulit memang untuk mengubah paradigma Pemda dan DPRD karena umumnya mereka menganggap bahwa Perda ini dibuat untuk mengubah perempuan agar menjadi beraklak baik dan diinginkan agama, membuat perempuan menjadi tak banyak keluar malam. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan masih dipandang sebagai makhluk buruk, jadi diperlukanlah aturan yang menjadikan perempuan bisa menjadi perempuan baik-baik.
Selama ini menurut catatan Kemenkumham, kesulitan untuk mensosialisasikan parameter gender di daerah karena banyaknya daerah di Indonesia yang belum terkena proyek sosialisasi ini. Terdapat 34 provinsi dan 497 kota yang harus terkena sosialisasi. Namun apa daya, hingga tahun 2015 belum banyak daerah yang terkena sosialisasi parameter gender sedangkan jumlah Perda semakin lama bertambah.
Tipikalnya, banyak Pemda yang kemudian ingin berprestasi. Ukuran prestasi salah satunya adalah membuat banyak peraturan. Maka mereka kemudian mencontoh Perda daerah lain dan ingin membuatnya. Dan selanjutnya karakteristik normalah justru yang dipilih.
Akibatnya lalu munculah Perda yang mewajibkan semua perempuan untuk berpakaian serba tertutup karena ini diakui pemerintah sebagai karakter daerah setempat. Atau semua perempuan harus duduk sopan karena kesopanan adalah ciri daerah mereka.
Padahal harusnya Perda disesuaikan dengan kultur keberagaman daerah masing-masing. Ini artinya setiap daerah juga harus mendengarkan suara-suara masyarakat yang beragam.
Lalu bagaimana advokasi yang sudah dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil dan jaringan perempuan di Indonesia dengan kondisi yang tak kunjung selesai? Kita akan membahasnya dalam edisi ke-2, Sabtu 7 Mei 2016 esok.
(Aksi Komite Aksi Perempuan/ KAP dalam aksi penolakan Perda diskriminatif ke Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2013/ Foto: suara kita dan korannewsupdate.com)
Post a Comment