Malam Solidaritas untuk Korban Kekerasan Seksual
Malam solidaritas korban #SOS Save Our Sisters |
Poedjiati Tan - www.konde.co
Jakarta, Konde.co - Jumat, 12 Mei 2016 kemarin, aksi malam solidaritas korban kekerasan seksual dilakukan oleh sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Save Our Sisters. Acara ini juga bertepatan dengan 40 hari wafatnya YY, korban kekerasan seksual di Bengkulu. Beberapa hari ini kita seperti dibangunkan dari kesunyian tentang tingginya kasus kekerasan seksual yang menjadi fakta dan realita di tengah-tengah masyarakat kita melalui kekerasan seksual yang dialami oleh YY dan duka keluarganya.
Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia
YY tidak sendiri, ditempat lain, ada balita 2.5 tahun ditemukan tewas di Bogor pada 5 Mei setelah diperkosa oleh pelaku yang berusia 25 tahun. V gadis usia 19 tahun linglung setelah menjadi korban perkosaan massal pada Januari 2016 lalu. Berita menyayat lain adalah MN, 10 tahun dari Lampung korban perkosaan massal hingga tewas. Sering kali perempuan lesbian dan biseksual diperkosa dengan alasan “mengoreksi dan mengembalikan” orientasi seksual menjadi heteroseksual.
Dalam pernyataan sikap yang diriSave Our Sisters, belum bisa kita lupakan kasus perkosaan massal yang dialami oleh perempuan etnis Tionghoa pada Mei 1998. Kita juga tidak boleh lupa pada pembunuhan dan perkosaan pada buruh perempuan, Marsinah 23 tahun lalu. Sementara negara masih saja bungkam dan tidak ada upaya serius dalam penuntasan kasus-kasus tersebut. Aksi ini kami dedikasikan untuk mereka dan untuk semua korban serta penyintas kekerasan seksual.
Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2015 mencatat kekerasan seksual adalah jenis kekerasan ke-2 paling tinggi setelah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Bentuk kekerasan seksual tertinggi adalah perkosaan 72% atau 2.399 kasus, pencabulan 18% atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5% atau 166 kasus. Yang perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut merujuk pada kasus-kasus yang terlaporkan. Seperti halnya kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual dimana juga, angka-angka tersebut merupakan fenomena gunung es. Kasus-kasus yang tidak terlaporkan lebih banyak dari yang terlaporkan.
Apa Penyebab Kekerasan Seksual Meningkat?
Tingginya tingkat kasus perkosaan dan kekerasan seksual serta peristiwa keji yang menimpa YY dan korban lainnya, menunjukkan pada kita bahwa kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Termasuk kita sendiri. Bukan karena minuman beralkohol, bukan karena pakaian yang dikenakan oleh korban, bukan karena jalanan yang sepi, bukan masalah etika dan moral. Terus meningkatnya jumlah kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta kelompok disabilitas menunjukkan pemerintah gagal memberikan perlindungan terhadap ketiga kelompok tersebut. Lebih jauh, pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan yang kerap lolos dari jerat hukum atau mendapatkan hukuman yang minim menunjukkan bahwa pemerintah tidak benar-benar serius berpihak pada perempuan, anak dan disabilitas terutama mereka yang telah menjadi korban.
Terdapat hal mendasar yang turut mendukung meningkatnya kasus kekerasan seksual, dan juga penyebab dari enggannya korban untuk melaporkan kekerasan yang dihadapi. Diantaranya seperti yang tertulis dalam pernyataan pers Save Our Sisters, peraturan tentang kekerasan seksual yang sangat minim belum mengakomodir pencegahan dan perlindungan korban termasuk pemulihan korban secara komperhensif. Sistem peradilan yang belum ramah dan peka terhadap kebutuhan dan hak korban, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga persidangan maupun putusan dan eksekusi putusan.
Hal tersebut sama sekali belum mampu memberikan efek jera pada para pelaku kekerasan seksual dan masyarakat. Namun kami juga menolak dengan tegas adanya gagasan sistem penghukuman yang memasukkan unsur kekerasan dan balas dendam seperti pidana kebiri dan juga hukuman mati terhadap para pelaku. Hukuman kebiri dan hukuman mati yang sarat unsur kekerasan, justru berpotensi memperbesar intimidasi terhadap korban dan keluarganya. Akhirnya, kasus-kasus kekerasan seksual semakin sunyi dan takterlaporkan. Kekerasan Seksual adalah kejahatan sistemik yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan penghukuman semata, kekerasan tidak akan dapat diselesaikan dengan bentuk kekerasan lain.
Penjeraan pelaku dengan penghukuman seperti itu tidak menyelesaikan akar persoalan kekerasan seksual secara khusus dan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara umum, karena kekerasan seksual dimulai dengan cara pandang masyarakat terhadap perempuan yang hanya sebagai obyek seksual, pemuas nafsu birahi. Kekerasan seksual hendaknya ditafsirkan tidak hanya dengan penetrasi penis ke vagina, namun juga dilakukan dengan anggota tubuh atau alat bantu lain yang diarahkan untuk memuaskan seksual pelaku ataupun yang lainnya.
Perbaikan menyeluruh terhadap sistem peradilan pidana untuk kekerasan berbasis gender yang dimulai dari pencegahan, penegakan hukum, pemulihan dan restitusi bagi korban serta rehabilitasi pelaku menjadi tanggung jawab seluruh instansi pemerintah. Pengarusutamaan sensitifitas gender, korban serta disabilitas menjadi hal penting dan utama di dalam perbaikan tersebut.
Acara yang didukung oleh 150 organisasi dan ratusan individu ini berjalan dengan damai. Selain itu juga dihadiri oleh Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Yohana Yembise Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Irjen. Pol. Drs. Boy Rafli Amar Kadivhumas Polri, Yuni Chuzaifah Komnas Perempuan, Lukman Hakim Menteri Agama, Eva Sundari kakus perempuan parlemen dan para aktivis serta simpatisan yang mendukung dihentikannya kekerasa seksual di Indonesia.
Tolak Hukuman Kebiri dan Hukuman Mati
Dalam Acara tersebut Jaringan Solidaritas untuk Korban Kekerasan Seksual yang tergabung dalam Aksi Save Our Sisters: Malam Solidaritas untuk Korban Kekerasan Seksual menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual dan menuntut: agar pemerintah dan kepolisian daerah Bengkulu untuk bersikap tegas dalam menangani kasus perkosaan dan pembunuhan YY dengan serius dan menghukum pelaku dengan hukuman maksimal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tuntutan kedua yaitu pemerintah secara serius menangani kasus kekerasan seksual dengan melakukan upaya pencegahan, pembenahan paturan hukum dan menciptakan sistem peradilan yang berpihak pada korban.
Tuntutan ketiga yaitu, Pemerintah dan semua lembaga penegakan hukum di Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan-pelatihan penangan kasus kekerasan terhadap perempuan & anak menggunakan perspektif perempuan atau korban kepada personil di jajarannya. Selanjutnya, pemerintah dan DPR RI segera bahas dan sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,menolak hukuman Kebiri & hukuman mati karena memperpanjang rantai kekerasan.
Negara juga harus memusatkan perhatian dan kerja pada upaya pemulihan, rehabilitasi dan penghapusan stigma terhadap korban daripada menghabiskan banyak sumber daya untuk hukuman yang tidak manusiawi dan tidak terbukti efektif serta tidak sesuai prinsip pemidanaan dan juga pemerintah segera mendorong Kurikulum Pendidikan Seksual Komperhensif dalam institusi pendidikan mulai dari tingkat rendah hingga perguruan tinggi.
Menolak Stigmatisasi Terhadap Korban di Media
Tuntutan ketiga yaitu, Pemerintah dan semua lembaga penegakan hukum di Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan-pelatihan penangan kasus kekerasan terhadap perempuan & anak menggunakan perspektif perempuan atau korban kepada personil di jajarannya. Selanjutnya, pemerintah dan DPR RI segera bahas dan sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,menolak hukuman Kebiri & hukuman mati karena memperpanjang rantai kekerasan.
Negara juga harus memusatkan perhatian dan kerja pada upaya pemulihan, rehabilitasi dan penghapusan stigma terhadap korban daripada menghabiskan banyak sumber daya untuk hukuman yang tidak manusiawi dan tidak terbukti efektif serta tidak sesuai prinsip pemidanaan dan juga pemerintah segera mendorong Kurikulum Pendidikan Seksual Komperhensif dalam institusi pendidikan mulai dari tingkat rendah hingga perguruan tinggi.
Menolak Stigmatisasi Terhadap Korban di Media
Selain itu tidak menyebutkan nama korban dan/atau nama keluarga korban meskipun korban meninggal untuk menghindarkan keluarga korban dari stigma dan/atau tekanan yang terlalu berlebih dari masyarakat yang bisa menyebabkan trauma tambahan, tidak mengeksploitasi informasi detil terkait korban yang tidak relevan dengan kasus kekerasan seksual termasuk menghadirkan korban dan atau keluarga korban di dalam tayangan televisi dengan pertanyaan yang tidak sensitif korban untuk menghindarkan korban dari penghakiman-penghakiman sosial yang tidak adil dan menggunakan perspektif yang adil gender dan mengedepankan kepentingan terbaik korban dalam setiap pemberitaan
(Foto : Lini Zurlia dan Evie Permata Sari)
Post a Comment