Alarm Kekerasan Seksual
Jakarta, Konde.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan alarm keras tentang meningkatnya gang rape yang menyebabkan perkosaan kolektif di Indonesia.
Alarm ini diberikan ketika makin mencuatnya kasus-kasus serius yang menimpa siswi dengan pelaku kawan-kawan sekolahnya, perempuan diperkosa kolektif di transportasi publik, dan lainnya.
Data catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2016 menyebutkan, kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal, dari jumlah kasus sebesar 321.752, maka kekerasan seksual menempati peringkat 2, yaitu dalam bentuk perkosaan sebanyak 72% (2.399 kasus), dalam bentuk pencabulan sebanyak 18% (601 kasus), dan pelecehan seksual 5% (166 kasus).
Sedangkan di ranah publik, dari data sebanyak 31% (5.002 kasus) maka jenis kekerasan terhadap perempuan tertinggi adalah kekerasan seksual (61%); dan ranah negara (yang menjadi tanggung jawab) terdapat Kekerasan Seksual dalam HAM Masa Lalu, tes keperawanan di institusi pemerintah, dan lainnya. Pelaku Kekerasan Seksual adalah lintas usia, termasuk anak-anak jadi pelaku.
Kasus YY dan Kekerasan Seksual Lain
Dalam pernyataan sikapnya untuk Kasus YY misalnya Komnas Perempuan melihat kasus YY sebagai sebagai kasus sistemik dan menunjukkan sejumlah hal seperti wilayah pelosok, terpencil (termasuk wilayah kepulauan) semakin merentankan perempuan, karena minimnya pantauan, akses perlindungan dan keadilan bagi korban. Kasus YY sudah terjadi sejak 3 April 2016, ditemukan 3 hari kemudian, dan menyentak kita semua setelah 1 bulan berjalan.
Terduga pelaku kasus YY, dari 14 pelaku, maka 7 diantaranya anak-anak. Informasi awal, para pelaku tumbuh dari setting sosial masyarakat miskin, putus sekolah dan bekerja menjadi kuli kebun karet dan kopi, banyak waktu luang yang memicu minum tuak, minim pendidikan dan informasi tentang seksualitas. Artinya korban dan pelaku, semakin rentan karena kondisi kemiskinan dan pemiskinan.
Komnas Perempuan juga menyatakan bahwa kekerasan seksual, bukan hanya menghancurkan korban dan keluarganya, tetapi juga menghancurkan masa depan pelaku dan keluarganya, tak terkecuali masyarakat dan kita semua yang sudah kehilangan rasa aman, baik di wilayah publik maupun domestik.
Data Komnas Perempuan dalam kurun 10 tahun terakhir, terdapat 93 ribu kasus kekerasan seksual, 70 persen pelakunya adalah anggota keluarga dan orang-orang dekat.
Rekomendasi Kekerasan Seksual
Dari banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia, Komnas Perempuan dalam pernyataan sikapnya kemudian merekomendasikan agar negara menunjukkan “sense of urgency” bahwa isu kekerasan seksual sudah dalam kondisi darurat. Maka negara harus mengembalikan rasa aman perempuan yang rentan menjadi korban dengan perwujudan pencegahan, penanganan dan pemulihan sistemik hingga ke berbagai wilayah, melalui pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Pastikan isu perempuan sama pentingnya dengan isu anak, karena akhir-akhir ini sikap tanggap negara maupun publik lebih cepat terhadap kekerasan anak dibanding kekerasan terhadap perempuan. Padahal kejahatan seksual terhadap siapapun adalah kejahatan yang harus diberi perhatian dan harus dihentikan,” ungkap Sri Nurherwati, Komisioner subkomisi reformasi hukum dan kebijakan Komnas Perempuan.
Rekomendasi kedua yaitu, agar DPR RI dan DPD RI untuk memprioritaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas utama, agar DPR RI pada periode ini punya warisan dan jejak jelas pada penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.
“ Selanjutnya kami mendorong Kementerian Pendidikan Nasional harus mengevaluasi dan mereformasi kurikulum, sistem pendidikan yang memperkuat pengetahuan, kesadaran dan kesiagaan dalam mencegah dari tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan,” kata Sri Nurherwati.
Rekomendasi lain ditujukan untuk Kepolisian dan Kejaksaan Agung, yaitu agar melakukan koordinasi dan kesepahaman dengan jenjang sistem hukum hingga di daerah dan lintas sektor dalam memahami kekerasan seksual yang dialami korban sebagai fokus utama dengan pembunuhan sebagai tindakan yang memberatkan dan upaya membungkam korban.
Post a Comment