Header Ads

Beda itu Hak!


Luviana – www.konde.co

Jakarta, konde.co – Dengan mengusung tema “Beda itu Hak”, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada  Selasa (03/05/2016) hari ini melakukan aksi turun ke jalan, memberikan masker dan kipas bertuliskan “ Beda Itu Hak ” kepada pengendara jalan di sepanjang Jl. Thamrin, Jakarta. Aksi ini merupakan aksi untuk memperingati hari kebebasan pers (world press freedom day) yang diperingati setiap tanggal 3 Mei.

Banyak keprihatinan yang tertangkap atas persoalan kebebasan pers dan bereskpresi di Indonesia dalam setahun ini, kebhinnekaan yang terancam, banyaknya penyelenggaraan acara yang dibubarkan seperti acara yang diadakan komunitas perempuan, belok kiri festival maupun komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan polisi yang terus mendiamkannya. Maraknya berbagai tindakan represi beberapa kelompok masyarakat atas ungkapan ekspresi kelompok yang lain yang dianggap “berbeda”, adalah bentuk pelanggaran hak konstitusi warga negara. Hal itu didasari oleh buruknya pemahaman akan toleransi.

AJI mencatat berbagai kasus lain yang memprihatinkan kebebasan bereskpresi misalnya, pemutaran film “Pulau Buru Tanah Air Beta” karya sutradara Rahung Nasution, secara terpaksa dibatalkan. Kepolisian Sektor Metro Menteng menyatakan tidak menjamin keamanan penyelenggara terkait rencana demonstrasi salah satu organisasi kemasyarakatan yang menolak pemutaran film tersebut. Tahun lalu, polisi juga membiarkan aksi sweeping yang dilakukan organisasi kemasyarakatan terhadap para undangan Penganugerahan Federasi Teater Indonesia Award di Taman Ismail Marzuki Jakarta.

Pemasungan kebebasan berekspresi juga terjadi dalam kasus pembacaan naskah lokakarya penulisan naskah teater Festival Teater Jakarta pada 2015, seminar empat pilar NKRI yang akan dilaksanakan komunitas Respect and Dialogue di Tasikmalaya pada 21 Februari, dan pelaksanaan Festival Belok Kiri di Taman Ismail Marzuki pada 27 Februari.

“Karena itulah, dalam peringatan World Press Freedom Day 2016 kali ini, AJI mengusung tema Berbeda itu Hak!, sebagai langkah awal untuk membangun kembali pemahaman publik akan toleransi dan kebhinekaan Indonesia,” kata ketua AJI Indonesia, Suwarjono.

Jaminan hak asasi manusia, diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan P6sal 28F Undang-undang Dasar 1945. Di dalamnya, mencakup dua hal mendasar, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi.


Kekerasan  Terhadap Jurnalis

Dalam peringatan World Press Freedom Day 2016 tahun ini, AJI Indonesia kembali mengingatkan terjadinya berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Sepanjang tahun ini, mulai Mei 2015-April 2016, terjadi 39 kasus kekerasan pada jurnalis dalam berbagai bentuk seperti pengusiran, pengerusakan alat, hingga kekerasan fisik.

AJI Indonesia mencatat, dari 39 kasus itu, kekerasan pada jurnalis terbanyak dilakukan oleh warga dengan 17 kasus. Pada urutan kedua, dengan jumlah 11 kasus, ditempati oleh polisi dan ketiga pejabat pemerintah 8 kasus. Pelaku lainnya masing-masing satu kasus dilakukan oleh TNI, satpol PP dan pelaku tidak dikenal. Tahun 2015 lalu, pelaku kekerasan terbanyak dilakukan oleh polisi dengan 14 kasus, diikuti warga dengan 9 kasus dan pejabat pemerintah 8 kasus.

“Ini ironis, karena polisi yang seharusnya melindungi kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers, justru menempati urutan kedua pelaku kekerasan,” kata Ketua Bidang Advokasi, Iman D. Nugroho. Maraknya kekerasan oleh warga, jelas Iman, adalah efek buruk dari pembiaran yang dilakukan oleh kepolisian.


Polisi, Musuh Kebebasan Pers 2016
Atas buruknya penanganan yang dilakukan polisi dengan melakukan sejumlah pembiaran peristiwa, maka AJI kemudian mengumumkan: polisi sebagai musuh kebebasan pers di tahun 2016 ini.

Kondisi buruknya penanganan di atas, tidak mengherankan bila kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan, dalam 10 tahun terakhir. Indonesia dalam kebebasan pers dan berekpresi terbaru menurut data World Press Freedom Index 2016 yang dirilis Reporters Sans Frontiers (Prancis) menyebutkan berada di posisi merah. Dalam ranking 130 dari 180 negara. Posisi ini bahkan berada di bawah Timor Leste, Taiwan dan India.

Selain itu, organisasi yang memonitor kebebasan pers dunia, Freedom House menilai, kehadiran undang-undang yang membatasi kebebasan berpendapat dan pers, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Intelijen dan RUU Kerahasiaan Negara, membuat Indonesia masuk dalam kelompok “partly free” atau tidak sepenuhnya bebas.


(Aksi peringatan hari kebebasan pers atau world press freedom day yang diadakan AJI Indonesia pada Selasa, 3 Mei 2016 hari ini di Jl. Thamrin, Jakarta/ Foto: Luviana)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.