Suyanti dan Perjuangan Paspor yang Berubah
Luviana – www.konde.co
Hongkong, Konde.co – Satu lagi kasus kasus menimpa buruh migran perempuan asal Indonesia. Kasus ini menimpa Suyanti, korban penerapan paspor Biometrik yang bekerja di Hongkong.
Suyanti, adalah seorang buruh migran yang tahun kelahirannya di paspor yang diduga dikoreksi oleh kantor Imigrasi di Indonesia. Gara-gara koreksi pada paspornya ini, ia kemudian divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Hong Kong, Jumat (27/05/2016) hari ini.
Hakim Pengadilan Hongkong memvonis Suyanti karena dianggap telah berbohong kepada Departemen Imigrasi Hong Kong terkait identitasnya ketika masuk dan bekerja di Hong Kong. Padahal menurut laporan Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), Suyanti merupakan korban dari perubahan paspor yang diduga dilakukan di Indonesia. Kasus ini merupakan kasus keenam setelah penerapan paspor biometrik yang menimpa buruh migran Indonesia.
Perjuangan Suyanti
Awalnya perempuan asal Blitar ini bekerja di Hong Kong pada satu majikan dari tahun 2000 hingga 2007. Ketika itu, PJTKI yang memberangkatkannya, mengubah tahun kelahirannya dari 1984 menjadi 1980.
Pada bulan Maret 2016, Suyanti kembali terbang ke Hong Kong untuk bekerja pada majikannya dulu. Namun kali ini menurut laporan JBMI, di tahun kelahiran di paspornya yang baru yang diduga telah diubah oleh Kantor Imigrasi di Indonesia.
Sesampainya di Hong Kong, Suyanti mengajukan pembuatan Identity Card (ID) baru di kantor imigrasi Hong Kong karena ID lama hilang. Ketika jadwal pengambilan, petugas imigrasi menyuruh Suyanti mendatangi Kantor Imigrasi Bagian Investigasi di Kowloon Bay pada 28 April 2016. Namun ketika disana ia langsung ditahan.
Suyanti dipersidangkan di Pengadilan Fanling pada 30 April 2016 dan tidak diberi kesempatan menunggu kasus di luar penjara. Suyanti kemudian divonis bersalah atas tuduhan memalsukan identitas dan divonis 12 bulan penjara tapi dipotong 6 bulan karena mengaku bersalah. Suyanti tidak mengira nasibnya akan seperti ini.
Sejak Suyanti ditangkap, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) yang melakukan pendampingan pada Suyanti menyatakan sudah melaporkannya ke KJRI dan meminta supaya Suyanti dan pengacaranya diarahkan. Namun Sringatin dari JBMI menyatakan bahwa tidak ada upaya kesana. Pihak Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong yang datang di sidang juga tidak menyakinkan pengacara untuk upaya pembelaan.
“KJRI punya akses masuk ke penjara untuk mengarahkan Suyanti dan bertemu dengan pengacaranya. Tapi upaya itu tidak dilakukan. Akhirnya Suyatin hanya mengikuti arahan pengacara agar mengaku bersalah agar hukumannya diperingan,” ujar Sringatin.
Buruh Migran Korban Paspor Biometrik
Dalam catatan JBMI, Suyanti adalah korban keenam yang dipenjara di Hong Kong sejak penerapan paspor biometrik pada Januari 2015.
Korban lain adalah Slamet Riyani, SS, SNI, MH dan AR. Selain itu, tak terhitung buruh migran yang terpaksa memutuskan kontrak dan pulang ke Indonesia karena takut dipenjara.
Dari survey JBMI terhadap buruh migran di Hong Kong, Januari - Maret 2016, ditemukan pemalsuan nama sebanyak 15,5% dan pemalsuan tanggal/bulan/tahun kelahiran sebanyak 31%. Pelaku utama pemalsuan adalah PJTKI yang memberangkatkan.
Menyikapi pernyataan perwakilan KJRI-Hong Kong bahwa BMI yang mengubah identitas di paspornya di Indonesia jangan kembali ke Hong Kong, JBMI menilai sikap ini semakin menunjukkan pemerintah sengaja membiarkan dan bahkan menjerumuskan para korban dengan tidak memberikan jaminan kepastian hukum.
“Jika tidak ada pendekatan cepat dan kesepakatan dengan pemerintah Hong Kong, kecil kemungkinan korban-korban lain yang sedang menunggu sidang selamat. Pemalsuan data paspor adalah salah satu praktek perdagangan orang atau human trafficking. Harusnya pemerintah menghukum PJTKI yang memalsukan dan bukan sebaliknya” tegas Sringatin
Post a Comment