Kekerasan Seksual, Apa yang salah dengan Pendidikan kita?
Luviana – www.konde.co
Jakarta, konde.co - Sejumlah kekerasan seksual pada anak merebak di sejumlah wilayah di Indonesia. Setelah kasus Jakarta International School (JIS), kasus kekerasan anak di Jawa Barat antaralain di Bogor dan Sukabumi, 4 kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di Lampung Timur, kasus perkosaan anak di Depok, juga kasus YY di Bengkulu. Ada banyak kasus kekerasan seksual lain yang terjadi pada anak yang tak terendus oleh media.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melalui pernyataan sikapnya, Minggu (15/05/2016) hari ini mempertanyakan soal apa yang salah dalam pendidikan kita dengan banyaknya kekerasan seksual ini?. Menurut pemetaan yang dilakukan JPPI, hal ini disebabkan karena saat ini konsep pendidikan di Indonesia lebih mengedepankan nilai atau angka-angka daripada karakter yang merupakan nilai kehidupan. Anak-anak diwajibkan mendapatkan angka-angka yang bagus dan prestasi-prestasi yang gemilang, tapi kita lupa telah lalai memberikan pendidikan karakter bagi anak. Koordinator JPPI, Abdul Waidi menyatakan bahwa inilah potret pendidikan kita, yaitu pendidikan yang masih terjebak dalam konsep yang memenjarakan anak-anak.
“Pendidikan di Indonesia masih memenjarakan, bukan memerdekakan. Sudah seharusnya konsep pendidikan di Indonesia lebih mengedepankan karakter dengan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan menyenangkan bagi anak-anak.”
Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?
Saat ini pemerintah sudah menerbitkan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun sayangnya menurut JPPI, kebijakan ini belum berjalan optimal, baik di tingkat sekolah, pemerintah daerah termasuk pemerintah pusat. Bahkan, sebagian besar sekolah belum mengetahui mengenai peraturan tersebut.
Maka JPPI kemudian mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi konsep pendidikan saat ini. Selain itu juga mendorong konsep pendidikan karakter bisa diwujudkan dalam pendidikan di lingkungan sekolah.
“Yang ketiga, melaksanakan mandat dari Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Terutama mengawal pelaksanaan di sekolah dan di pemerintah daerah.”
(Foto: Pixabay.com)
Post a Comment