Sahkan RUU PKS!
*Dewi Nova – www.konde.co
Konflik di Indonesia hampir tak ada yang tidak melibatkan kekerasan seksual. Di tengah kerusuhan Mei 1998, terverifikasi 85 perempuan mengalami kekerasan seksual yang pelakunya berkelompok. Negara belum menjalankan tanggung jawabnya secara memadai terhadap peristiwa tersebut, sementara penyangkalan oleh sebagian pihak terus berlangsung.
Pada kasus perkosaan dan pembunuhan berkelompok di Bengkulu, negara telah memberi respon untuk menjalankan tanggungjawabnya. Tetapi perlu diperhatikan, berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan, perkosaan merupakan salah satu saja dari 15 bentuk kekerasan seksual lainnya.
Karena itu, Rancangan Undang Undang Penghapuskan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera disahkan oleh negara. Melalui pengesahan RUU PKS tersebut, negara dapat memberikan perlindungan hukum memadai bagi korban, sedikitnya terkait pengaturan cakupan kekerasan seksual, pemidanaan pelaku dan pemulihan bagi korban.
Hal itu disampaikan Andy Yentriyani, perwakilan aktivis perempuan, dalam orasinya pada aksi malam solidaritas untuk korban kekerasan seksual di Tugu Proklamasi, Jakarta, (12/05/2016) lalu.
Adapun 15 bentuk kekerasan seksual yang harus menjadi perhatian negara yaitu: (1) perkosaan; (2) intimidasi seksual, termasuk ancaman atau percobaan perkosaan; (3) pelecehan seksual; (4) eksploitasi seksual; (5) perdagangan perempuan untuk tujuan seksual; (6) prostitusi paksa; (7) perbudakan seksual; (8) pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung; (9) pemaksaan kehamilan; (10) pemaksaan aborsi; (11) pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; (12) penyiksaan seksual; (13) penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; (14) praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasikan perempuan; (15) kontrol seksual termasuk melalui aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Selain Andy Yentriyani dan seratusan aktivis lain, aksi tersebut juga dihadiri 6 nara sumber perwakilan negara yang berbicara dalam diskusi di tengah-tengah aksi. Narasumber tersebut terdiri dari Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Menteri Kebudayaan dan Dikdasmen Anies Baswedan, Menteri Agama Lukman Hakim Syaefudin, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah dan Eva Sundari Kusuma dari perwakilan Kaukus Perempuan di Parlemen DPR RI.
Dalam pembahasan diskusi soal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Eva mengingatkan bahwa secara normatif negara memungkinkan untuk mempercepat pembahasan RUU PKS di parlemen melalui prolegnas (program legislasi nasional) sundulan, karena atas pertimbangan situasi emergency yang ada saat ini.
Pendekatan serupa pernah dilakukan pada pembahasan RUU perdagangan orang yang kini menjadi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21/2007. UU anti trafiking tersebut, terkenal sebagai UU yang paling cepat disahkan karena pertimbangan darurat akibat memburuknya kasus-kasus perdagangan perempuan dan anak, juga hasil kerja sama internal parlemen dan dukungan eksternal.
Keberhasilan itu, menurut Eva dapat dijadikan preseden baik bagi percepatan pembahasan RUU PKS.
Saat ini di kalangan Kaukus Perempuan sense of crisis terkait urgensi pembahasan RUU PKS sudah terbangun. Eva mendesak hal itu juga dapat terbangun di anggota DPR yang laki-laki. Karena itu di hadapan perwakilan negara dan lautan partisipan aksi yang memenuhi Tugu Proklamasi, Eva mengajak semua pihak menggunakan momentum darurat kejahatan seksual untuk percepatan pengesahan RUU PKS.
Perdebatan Hukuman kebiri dan Pemasangan Cip
Desakan pengesahan RUU PKS itu sejalan dengan kritikan publik yang ramai di jejaring sosial atas sikap negara yang merespon situasi darurat seksual dengan jawaban perpu dan hukuman tambahan kebiri bagi pelaku. Pidana tambahan berupa kebiri dan pemasangan cip pada pelaku menimbulkan perdebatan karena kekhawatiran mereproduksi kekerasan baru dan melanggar kemanusiaan.
Sementara itu, terkait pandangan korban, Andy Yentri mengingatkan bahwa pemidanaan pada pelaku tidak serta membuat korban pulih.
“Karena itu, selain pengesahan RUU PKS, tugas setiap orang untuk mengembangkan sikap tidak menyangkal peristiwa kekerasan seksual dan menemani korban untuk pulih,” ujar Andy Yentriani.
Perhatian pada kepentingan terbaik untuk korban juga disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim. Menurutnya, perspektif korban harus mengemuka dalam RUU PKS, sehingga negara punya solusi tidak hanya untuk pelaku tapi juga jalan keluar untuk korban.
Untuk upaya pencegahan kekerasan seksual, Menteri Agama menghimbau agar para pemuka agama dan Ormas agama dalam menjalankan perannya lebih menekankan pada sisi sosial.
“Agama perlu hadir untuk kepentingan sosial. Agama perlu bicara terkait pandangan misoginis – ketidaksukaan atau membenci perempuan-- yang harus diakui ada pada sebagian kebudayaan dan latar belakang agama. Karena, penghormatan pada perempuan dalam kondisi apa pun merupakan kewajiban,” ujar Lukman Hakim.
* Dewi Nova, Penulis buku Perempuan Kopi dan pendiri Perempuan Berbagi, dapat dihubungi melalui dewinova.wahyuni@gmail.com
Sumber foto:
1. Andy Yentriyani, orator perwakilan aktivis perempuan = fotografer Opien Josephine
2. Talk Show perwakilan negara oleh Rosi dari Kompas Tivi = fotografer Opien Josephine.
3. suasana aksi = fotografer Opien Josephine
Post a Comment