Mengapa Harus Ada Pemblokiran pada Situs LGBT?
Luviana- www.konde.co
Jakarta, Konde.co - Rencana pemblokiran situs LGBT oleh pemerintah menimbulkan tanda tanya besar dari kelompok masyarakat. Apakah pemblokiran ini akan menyelesaikan persoalan atau justru kembali melakukan diskriminasi?
Aliansi Damai Tanpa Diskriminasi, kelompok masyarakat yang terdiri dari para relawan, pekerja swasta, anak muda, mahasiswa-mahasiswi, guru, aktivis, ibu rumah tangga dan lainnya dari berbagai kota di Indonesia memprotes rencana pemblokiran terhadap 80 aplikasi dan media kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) seperti yang diusulkan kepada Menkominfo.
Aliansi ini juga menuntut penanganan kasus prostitusi anak secara serius, terpisah, komprehensif, tanpa memojokkan orientasi seksual tertentu.
Perwakilan dari aliansi, Olin Monteiro menyatakan bahwa pernyataan Menkominfo Rudiantara yang menyatakan bahwa pemblokiran ini mengatasnamakan keamanan masyarakat, tidaklah beralasan.
“Media dan forum daring kelompok LGBT pun tidak bertujuan menginvasi ruang siapa pun. Salah satu kekhawatiran yang kami ajukan adalah adanya indikasi penggunaan aplikasi dan media untuk praktik prostitusi dan pornografi anak yang berdasarkan asumsi, bukan data investigasi yang akurat. Pemblokiran tidak akan menyelesaikan masalah industri prostitusi dan pornografi anak ataupun kejahatan pedofilia, hanya akan mengalihkannya ke medium lain yang tidak terdeteksi,” ungkap Olin Monteiro.
Aliansi Damai Tanpa Diskriminasi dalam pernyataan sikapnya melansir sejumlah data, saat ini, kelompok LGBT sudah menghadapi banyak kecaman, seperti: berbagai pelarangan adanya konseling untuk kelompok LGBT di kampus oleh Menristek karena “tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia” (Muhammad Nasir, sebagaimana dikutip Detik.com, 24/1/2016).
Adanya pemblokiran pembelajaran keberagaman seksualitas oleh kelompok konservatif (DR. Dewi Inong Irana, SpKK, sebagaimana dipublikasikan akun YouTube AILA Indonesia Media, 2/8/2016). Kemudian juga ada, marginalisasi oleh masyarakat yang mengidentifikasi LGBT sebagai kelainan jiwa, penyakit menular, akar pedofilia, dan sumber HIV (Sekjen AILA, 3/5/2014), padahal sudah disampaikan oleh forum psikologi internasional bahwa LGBT bukanlah penyakit. Dan berbagai hal lainnya yang cukup memprihatinkan.
Pemblokiran ini adalah wujud diskriminasi terhadap Warga Negara Indonesia berdasarkan orientasi seksual yang menekankan tidak adanya tempat bagi komunitas LGBT di Indonesia.
Isolasi kelompok LGBT dari masyarakat Indonesia adalah salah satu dari tiga problem pokok bangsa yang disebutkan dalam Visi, Misi, dan Program Aksi Joko Widodo dan Jusuf Kalla: “Sikap untuk tidak bersedia hidup bersama dalam sebuah komunitas yang beragam telah melahirkan ekspresi intoleransi dalam bentuk kebencian, permusuhan, diskriminasi, dan tindakan kekerasan terhadap “yang berbeda””.
Berdasarkan permasalahan pemblokiran aplikasi-aplikasi LGBT tersebut maka aliansi menyatakan sikap yaitu sangat menyayangkan pemblokiran yang seharusnya tidak dilakukan pihak pemerintah, karena bertentangan dengan UUD 1945 terkait pasal kebebasan berkelompok yang bisa diasosiasikan dengan kebebasan untuk berdiskusi dalam media aplikasi atau daring. Pemblokiran ini juga bertentangan dengan hak atas pendidikan karena hak informasi dan pengetahuan untuk pendidikan juga penting bagi masyarakat sipil, sesuai dengan UU No 39, Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.
"Yang kedua kami meminta kerjasama dan koordinasi antara pihak Menkominfo, kepolisian, pemilik aplikasi dan media terkait untuk menelusuri pelaku kejahatan. Dengan demikian, individu yang melakukan kejahatan akan diadili sesuai perilaku kejahatan, bukan orientasi seksualnya," ujar Helga Worotidjan perwakilan aliansi.
Helga Worotidjan menambahkan bahwa aliansi juga meminta pemerintah melindungi dan menjamin keamanan penuh seluruh warga negaranya, bukan membiarkan dan membina stigma bahwa seluruh kelompok LGBT sebagai pelaku kriminal. Hak atas keamanan juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No 39, tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Post a Comment