Buruh Perempuan Tuntut Cuti Melahirkan 6 Bulan
Luviana- www.konde.co
Tangerang, Konde.co – Buruh perempuan PT. Panarub Dwi Karya (PT. PDK), Tangerang Minggu 4 September 2016 hari ini melakukan aksi untuk meminta pemerintah Kota Tangerang dan Provinsi Banten untuk mengeluarkan aturan mengenai cuti melahirkan 6 (enam) bulan.
Cuti melahirkan yang selama ini ditetapkan pemerintah selama 3 (tiga) bulan dengan pengaturan 1 ½ sebelum dan 1 ½ setelah melahirkan, dianggap terlalu singkat mengingat kondisi fisik dan psikis ibu pasca melahirkan memerlukan perhatian lebih disamping adalah hak anak untuk mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) secara ekslusif.
Keluarnya Peraturan Gubernur Aceh tentang cuti melahirkan 6 (enam) bulan merupakan angin segar bagi buruh perempuan Tangerang ini, mengingat selama ini pemerintah pusat tidak merespon isu-isu kesehatan reproduksi perempuan.
Dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang memperjuangkan nasib para buruh perempuan di Tangerang tidak akan membiarkan ini hanya berlaku di Aceh.
Aksi Piket Buruh Perempuan
Disamping menuntut soal cuti melahirkan, dalam aksinya ini para buruh perempuan juga meminta pemerintah Kota Tangerang untuk terlibat dalam penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 1300 buruh PT. PDK yang 99% perempuan yang di PHK adalah perempuan.
Aksi piket ini akan terus dilakukan mengingat kasus 1300 PHK buruh PT. PDK ini sudah terjadi selama 4 (empat) tahun dan tidak ada keterlibatan pemerintah kota untuk penyelesaian kasus ini.
Dalam tuntutannya mereka meminta Walikota Kota Tangerang terlibat dalam penyelesaian kasus PHK 1300 buruh PT Panarub Dwikarya.
Sebelumnya, kasus yang menimpa 1300 buruh PT. Panarub Dwi karya yang 99% nya adalah perempuan telah di PHK secara massal pada 17 September 2012 lalu ketika terjadi gelombang PHK buruh di perusahaan tersebut. Perusahaan ini memproduksi sepatu seperti merk Adidas dan Spech. Para buruh di-PHK setelah memprotes larangan berorganisasi dan mempertanyakan kondisi kerja yang tidak nyaman yaitu sulit mendapatkan cuti dan minim waktu untuk istirahat ketika bekerja.
Kasus ini hingga sekarang ditangani oleh International Labour Organisation (ILO). Pasca dilakukannya internasional tribunal forum oleh buruh, para buruh merekomendasikan agar kasus ini ditangani ILO, karena sebelumnya PT. Panarub sudah mendaftarkan gugatan tripartite ke Disnakertrans Tangerang namun kemudian dicabut kembali.
(Foto/ilustrasi: Pixabay.com)
Post a Comment