Header Ads

Konsolidasi Publik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual


Estu Fanani – www.konde.co

Depok, konde.co – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Rabu 31 Agustus 2016 pukul 12.00 – 16.00 menggelar konsolidasi publik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Konsolidasi ini bekerjasama dengan Departemen Kriminologi Universitas Indonesia dan dilaksanakan di Auditorium Juwono Sudarsono Universitas Indonesia, Depok.

Dari twitlive Komnas Perempuan tanggal 31 Agustus 2016, Ketua Komnas Perempuan Azriana dalam pengantar diskusi menyebutkan bahwa pertemuan ini merupakan forum konsultasi publik dengan lingkungan akademisi di UI setelah draf usulan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini selesai dirumuskan.

Draf usulan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang ada saat ini merupakan hasil perumusan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan yang kemudian mendapatkan dukungan dari DPD RI. Dalam proses perumusannya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini juga telah melibatkan beberapa pihak di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk para pendamping. Inisisasi ini berdasarkan pada tingginya angka kekerasan seksual dan masih adanya kendala korban dalam mengakses keadilan. Sebagaimana data yang dihimpun Komnas Perempuan dari tahun 1998 – 2010 terdapat sekitar 400.939 kasus kekerasan yang mana 93.960 nya merupakan kekerasan seksual. Dari data tersebut, dapat dikatakan bahwa rata-rata setiap hari ada 35 perempuan Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual.

Konsolidasi publik ini menghadirkan 4 (empat) narasumber yakni dari Komnas Perempuan yang diwakili oleh komisioner Irawati Harsono, wartawan senior Kompas Maria Hartiningsih, anggota DPR RI dari fraksi PAN Ammy Amalia, Wakil Ketua DPD RI dari DIY GKR Hemas, dan Kriminolog UI Mamik Sri Supatmi.

Maria Hartiningsih menyoroti bahwa media dan jurnalis perlu memahami kekerasan seksual dan lebih banyak lagi memberikan ruang bagi pemberitaan terkait kekerasan seksual. Dalam kasus kekerasan seksual, Maria Hartiningsih menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh netral, namun seorang jurnalis harus mempunyai keberpihakan kepada korban. Oleh karenanya, jurnalis harus ikut berperan dalam pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual.

Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), jurnalis perempuan banyak mengalami pelecehan seksual hingga perkosaan ketika melakukan peliputan. Namun belum banyak media yang memberikan perlindungan yang maksimal kepada jurnalis perempuan. Sehingga tidak banyak kasus kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan yang diadukan ke polisi.

Hal ini sejalan dengan yang dikatakan komisioner Komnas Perempuan Irawati Harsono bahwa tujuan dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual serta melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual secara komprehensif. Perlu banyak cara dan usaha ekstra agar media massa tertarik mengampanyekan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut. Sehingga Komnas Perempuan terus berupaya menjalin relasi dan komunikasi dengan media dan jurnalisnya.

Sedangkan GKR Hemas selaku wakil ketua DPD RI menyampaikan bahwa DPD RI mendukung inisiasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan berkomitmen akan mengawal RUU ini hingga dibahas dan disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah. DPD RI mendukung RUU ini karena kedepannya RUU ini akan menjadi aturan yang berguna bagi masyarakat secara luas, sehingga penting ada dukungan dari banyak pihak.

Ammy Amalia, anggota DPR RI Komisi II dari fraksi Amanat Nasional mengatakan bahwa DPR sangat mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga lebih lengkap dibandingkan dengan Perppu No. 1 Tahun 2016 karena RUU ini mengatur juga hak korban dalam berbagai tahap penanganan kasus. Dalam paparannya, Ammy Amalia menegaskan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan dibahas di Pansus lintas Komisi, karena terkait dengan kepentingan lintas bidang.

Sedangkan menurut Ketua Program Kriminologi UI Mamik Sri Supatmi, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat relevan dan kontekstual unutk diperjuangkan bersama. Sebagai akademisi, Mamik juga mengajak rekan-rekan akademisi untuk ikut berperan dan menyuarakan pentingnya  RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan disertai bukti-bukti yang relevan dan kuat yang nantinya dapat mematahkan mitos-mitos terkait kekerasan seksual yang masih kental di masyarakat. Mamik juga menegaskan bahwa perjuangan menghapus kekerasan seksual tidak ada kaitannya dengan sekularisme, liberalisme dan ketahanan keluarga.

Sebagaimana dikatakan oleh Irawati Harsono bahwa kekerasan seksual itu merupakan pidana khusus dan berbeda dengan tindak pidana lain, sehingga memerlukan aturan dan mekanisme penanganan yang khusus, termasuk pemberian sanksi kepada pelaku dengan penjeraan yang khusus. Guna semakin memperluas informasi tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan akan melakukan konsultasi publik lagi kedepannya dengan berbagai pihak / kelompok***

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.