12 Tahun UU Penghapusan KDRT, Apa Perubahan bagi Perempuan Indonesia?
Luviana- www.konde.co
Jakarta, Konde.co- Kamis, 22 September 2016 lalu adalah hari dimana sudah 12 tahun disahkannya Undang Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Apa saja perubahannya untuk perempuan Indonesia, apakah ada kemajuan dan kemunduran dari pelaksanaan UU ini?
Bagi para perempuan Indonesia, UU ini selalu menjadi harapan dalam memperbaiki kondisi perempuan dan anak dalam rumah tangga. UU ini juga memberi ruang bagi korban untuk keluar dari kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.
Komnas Perempuan dalam pernyataan persnya mencatat bahwa pengesahan UU PKDRT pada 12 tahun lalu kemudian menjadi momentum penting bagi perempuan untuk berani melaporkan kekerasan yang dialaminya, bahkan kekerasan selain KDRT, misalnya perempuan dan anak-anak yang mengalami pencabulan, perkosaan, pelecehan seksual, dan sebagainya yang dilakukan oleh orang diluar lingkup rumah tangga.
Sekalipun KDRT merupakan jenis kekerasan yang selalu paling tinggi angka pelaporannya pada setiap tahunnya, Monitoring dan Evaluasi Implementasi UU PKDRT pada tahun 2015 yang dilakukan Komnas Perempuan bersama Forum Pengada Layanan (FPL) dan Kementerian/Lembaga terkait, mencatat peningkatan ini tidak diikuti dengan peningkatan kualitas dan jumlah kapasitas layanan bagi korban KDRT.
Selama ini korban kekerasan dalam rumah tangga mengalami berbagai hambatan untuk dapat mengakses keadilan melalui jalur hukum, seperti sulit untuk melaporkan kasusnya ataupun tidak mendapat tanggapan positif dari aparat penegak hukum.
“Implementasi UU PKDRT dengan tidak menggunakan perspektif gender, berakibat undang undang ini juga kerap digunakan pelaku untuk mengkriminalisasi perempuan korban,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yunianti Chuzaifah.
Sejumlah pengaduan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh Komnas Perempuan menunjukkan bahwa tak jarang perempuan korban KDRT yang justru menyandang status sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana.
Komnas Perempuan mencatat dari 4.371 kasus KDRT yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan sepanjang tahun 2011-2015, sebanyak 1,6% (atau 68 kasus) diantaranya korban KDRT justru mengalami kriminalisasi, dilaporkan dengan tindak pidana pencurian, pencemaran nama baik, laporan palsu, dan tindak pidana lainnya.
Sementara dari 68 kasus kriminalisasi korban KDRT, 20,6% (atau 14 kasus) diantaranya, kriminalisasi dilakukan dengan merujuk kepada UU PKDRT.
Maka Komnas Perempuan kemudian mengajak semua pihak meningkatkan perlindungan dan layanan kepada korban KDRT yang berpusat pada korban dengan berbasis pada hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan atas tidak berulangnya kekerasan.
“Kami juga mendorong Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar dalam mengimplementasikan UU PKDRT mendasarkan pada mandat UU No. 7 tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) untuk menghapuskan diskriminasi dan mengakui ketimpangan relasi kuasa laki-laki dan perempuan atau suami dan istri sebagai akar masalah KDRT.”
Selain itu mendorong pemerintah untuk segera melakukan review terhadap PP No. 4 Tahun 2006 tentang Kerjasama Pemulihan dan mengeluarkan sejumlah peraturan pelaksana lainnya, agar UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dapat diimplementasikan secara optimal.
Post a Comment