Header Ads

LGBT, Seksualitas dan Keluarga

Poedjiati Tan - www.konde.co
LGBT di Indonesia kembali harus menghadapi cobaan di tahun 2016 ini. Beberapa saat yang lalu, LGBT mengalami tekanan dan serangkaian kebencian yang dilakukan oleh masyarakat,  pejabat pemerintah maupun media. Sekarang kembali LGBT terancam kebebasannya dan terampas hak-haknya sebagai warga negara.

Gugatan AILA
Aliansi Cinta Keluarga (AILA) mengajukan gugatan materi dan mendaftarkan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP ke Mahkamah Konstitusi pada bulan Mei 2016. Sebagai informasi, Pasal 284 terkait dengan indak pidana perzinahan (overspell) dimana salah satu atau kedua belah pihak dalam perkawinan, Pasal 285 terkait dengan tindak pidana perkosaan terhadap perempuan di luar perkawinan, dan Pasal 292 terkait tindak pidana pencabulan sesama jenis oleh orang dewasa kepada anak. Permohonan uji materi ini antara lain menuntut tindak pidana perzinahan juga berlaku pada pasangan di luar perkawinan (yang tidak menikah). Begitu pula dengan tindak pidana perkosaan tidak hanya kepada perempuan namun pada setiap orang di luar perkawinan. Sedangkan untuk tindak pidana pencabulan sesama jenis tidak hanya kepada anak, namun juga orang dewasa.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga yudikatif yang mempunyai kewenangan menafsirkan konstitusi negara Republik Indonesia. Selama ini MK menjadi tempat untuk menguji secara hukum bilamana hak-hak kobstituso warga negara terlanggar. Namun, MK yang seharusnya menjadi lembaga tempat berlindung atau melindungi warga negara atas hak konstitusinya, kini dijadikan alat untuk mengkriminalkan warga negara karena orientasi seksualnya yang berbeda. Hipocrates pernah mengatakan "science is the father of knowledge, but opinion breeds ignorance". Para pemohon uji materi adalah para cerdik pandai dengan gelar kesarjanaan yang tinggi, begitu pula para saksi ahli dari pihak pemohon. Tetapi sayang, berdasar bacaan penulis terhadap pemohonan dan bagaimana proses sidang berlangsung, mereka sepertinya hanya percaya dengan apa yang ingin mereka percaya dan yakini tanpa melakukan kajian komprehensif terkait latar belakang maupun tujuan dari pengaturan tersebut.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Dr.Fidiansjah, SpKJ yang menjadi narasumber di sebuah acara salah satu stasiun televisi beberapa waktu lalu, dengan sengaja tidak mengutip Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III dengan benar. Dia mengatakan bahwa perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan gangguan jiwa. Padahal apabila dibaca dengan lengkap, di bagian tersebut tertulis “Orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai suatu gangguan”.

Tidak hanya Fidiansjah dan para pemohon dari AILA yang melakukan pembelokan terhadap Ilmu pengetahuan. Mereka juga tidak bisa membedakan mana yang pedophilia dan mana yang gay. Mereka melihat LGBT sebagai kegiatan seksual semata dan menganggap itu sebagai kejahatan. Mereka beranggapan LGBT adalah sekumpulan orang-orang sesat, tidak beragama suka mengajak orang menjadi LGBT, suka melakukan hubungan seksual dan hanya seks saja tujuan mereka.

Konsep Perlindungan Anak. Benarkah?
Saya tidak tahu dari mana dasar pemikiran mereka, ataukah ini hanya imajinasi liar mereka tentang LGBT. Mereka berargumen bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk melindungi anak-anak dan masa depan mereka. Anak-anak yang mana? Bagaimana dengan anak-anak yang merasa dirinya berbeda? Bagaimana dengan anak-anak yang merasa tubuh dan gendernya tidak sama? Anak laki-laki yang terperangkap di tubuh perempuan atau anak perempuan yang terperangkap di tubuh laki-laki. Apakah mereka juga harus dihukum dan dipenjarakan? Apakah mereka harus dibutakan dari pengetahuan terkait dengan kondisi dirinya?

Setiap orang mempunyai ketertarikan (preference) yang berbeda-beda. Ada laki-laki yang menyukai perempuan dan adapula yang menyukai laki-laki. Begitupula dengan perempuan, ada perempuan yang menyukai laki-laki adapula yang menyukai perempuan. Namun apakah laki-laki yang menyukai perempuan akan menyukai semua perempuan dan ingin mengajaknya berhubungan seksual? Kalau jawabannya tidak, begitu pula dengan laki-laki yang menyukai laki-laki, mereka juga mempunyai preference siapa dan bagaimana dia akan jatuh cinta dan suka, bukan asal manusia yang berjenis kelamin laki-laki saja langsung mereka akan suka dan ingin melakukan hubungan seks. Sekali lagi bahwa ketertarikan tidak harus melulu urusan seks dan syahwat.

Saya tidak bisa membayangkan bila menjadi LGBT akan mendapatkan hukuman penjara, maka akan banyak anak-anak LGBT di Indonesia yang akan mengalami depresi, kekerasan di sekolah, diskriminasi dan kekerasan karena ekspresinya yang berbeda, dan tidak mungkin akan banyak terjadi kasus bunuh diri yang meningkat karena tekanan yang diterima oleh LGBT muda.

Semua argumen yang diajukan oleh AILA dan para saksi ahlinya yang tidak pada dasar keilmuan dan hanya berbasis pada tafsir agama yang sesuai dengan persepsi mereka. Argumentasi yang dibangun untuk mendapatkan dukungan masyarakat yang kecanduan akan agama, menggunakan kesesatan penalaran Argumentum ad populum. Argumentum ad populumadalah ditujukan pada massa untuk menggugah perasaan agar menyetujui pendapat. Argumentasi dibangun hanya untuk mendapat dukungan, dan tidak memperhatikan masalah benar – salah secara ilmu pengetahuan. Meskipun telah banyak penelitian yang membuktikan bahwa homoseksual bukanlah suatu penyimpangan, tetapi mereka tetap beranggapan bahwa LGBT adalah penyimpangan.

Bagaimana Nasib Ank-anak dengan Orientasi Berbeda?
ALIA sebagai lembaga yang mengatakan dirinya lembaga yang peduli dan cinta keluarga harusnya juga memikirkan bagaimana dengan anak-anak yang LGBT. Apakah mereka harus disingkirkan dan tidak mendapatkan cinta kasih? Dimana letak cinta terhadap keluarga bila melihat manusia hanya dari seksualnya saja tanpa pernah memikirkan yang namanya cinta. Bagaimana seandainya keluarga mereka, anak mereka, keponakan, cucu mereka atau keluarga mereka terjauh atau keluarga yang mereka cintai ternyata seorang LGBT? Apakah mereka akan tetap ingin memenjarakan? LGBT juga mempunyai orang tua, saudara, sepupu, anak, keponakan atau bagian dari keluarga seseorang, LGBT juga mempunyai keluarga. Bagaimana perasaan keluarga LGBT ketika karena jatuh cinta dengan LGBT mereka harus masuk penjara.  Apakah itu yang dinamakan cinta keluarga? 


Bukan hanya LGBT saja yang terkena dampak dari gugatan di MK ini. Gugatan ini juga akan mengkontrol seksualitas masyarakat secara umum. Membungkam dan menganggap Seksualitas sebagai sesuatu yang berbahaya dan harus dibungkam. Urursan seksualitas akan menjadi urusan negara dan aparat akan menjadi polisi moral memantau, memeriksa dengan siapa seseorang berhubungan seks, dan ini  berpotensi akan mejadi kekerasan di masyarakat. Setiap orang yang berdua-duaan di sebuah kamar atau ruang akan dicurigai melakukan hubungan seks tidak peduli jenis kelaminnya sama atau berbeda. Setiap orang yang ekspresinya berbeda dari standar mereka akan dicurigai sebagai LGBT. Akhirnya semua orang akan sibuk mengurusi seksualitas orang lain, mencurigai orang lain, berprasangka dan melupakan kebaikan, cinta kasih, saling menghargai dan keberagamaan yang ada di masyarakat.   

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.