Header Ads

Apa Saja Persoalan yang Dialami Jurnalis Perempuan?



Luviana- www.konde.co

Jakarta, Konde.co – Selain harus bekerja secara domestik dan publik, jurnalis perempuan harus bisa membagi waktunya dengan baik, menghadapi jam kerja yang tinggi, waktu yang tak menentu. Dan  iapun harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi pada anak-anak dan kondisi di rumah. Di luar ini, apa saja persoalan yang menimpa jurnalis perempuan di Indonesia?.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di tahun 2016 ini mencatat sejumlah diskriminasi terhadap jurnalis perempuan yang masih kerap terjadi hingga kini:


Diskriminasi dan Ketertindasan Ganda

Sebagian jurnalis perempuan di Indonesia mengalami ketertindasan ganda. Banyak media yang menempatkan status kekaryawanan jurnalis perempuan sebagai lajang meskipun sudah menikah dan mempunyai anak.

Implikasinya sebagian hak pekerja/ jurnalis tidak terpenuhi. Misalnya, hak untuk mendapatkan fasilitas tunjangan keluarga dan asuransi kesehatan rawat jalan dan inap untuk anak dan suami (keluarga).

Dalam laporan tahunan AJI 2016 disebutkan bahwa diskriminasi ini terjadi pada pemberitaan dan dunia kerja, antaralain:

1. Diskriminasi dalam kesempatan jenjang karir
2. Diskriminasi dalam pengambilan kebijakan sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas
3. Hak cuti
4. Hak untuk mengikuti pelatihan ketrampilan
5. Hak untuk peliputan


Ruang Laktasi


Selain itu belum dipenuhinya hak untuk mendapatkan ruang laktasi bagi ibu yang menyusui. Kondisi ini terjadi di banyak media mainstream. Kalaupun ada beberapa ruang laktasi, itupun tidak memenuhi syarat aksesibilitas ataupun kenyamanan karena posisi ruangannya atau jumlahnya tidak sebanding dengan kebutuhan.

Pertumbuhan ruang laktasipun tidak beranjak signifikan. Dari riset “Kondisi Layak Kerja Jurnalis Perempuan” yang dilakukan AJI pada tahun 2012 lalu menyebutkan hal ini. Padahal kesehatan anak tidak hanya menjadi kebutuhan pekerja perempuan, namun juga kebutuhan semua orang.

“Perhatian media pada kesehatan anak akan mendukung produktivitas seluruh pekerja media,” kata Endah Lismarthini, anggota Bidang Perempuan, Anak dan kelompok Marjinal AJI.


Isu Pelecehan Seksual


Isu pelecehan seksual di tempat kerja juga belum bergeser. Perusahaan belum memiliki kebijakan dan saluran khusus bagi pengaduan intimidasi dan pelecehan seksual di tempat kerja. Pengaduan tindakan pelecehan seksual biasanya langsung pada atasan. Kondisi menjadi menyulitkan ketika pelaku pelecehan atau intimidasi adalah atasan, atau jurnalis perempuan mengalami pelecehan seksual saat peliputan. Selama ini Endah Lismartini mengatakan tidak ada penanganan yang jelas, kasus pelecehan di ruang kerja banyak terabaikan.

Kasus pelecehan seksual yang terjadi tahun lalu pada jurnalis perempuan di sebuah media online menunjukkan belum terpenuhinya standar keselamatan bagi jurnalis perempuan, baik dalam perlindungan dari kejahatan dan pelecehan seksual, juga proses pengaduan ketika terjadi pelecehan dan kekerasan seksual.


Desakan pada Pemerintah


Dengan serangkaian problem yang masih banyak dihadapi jurnalis perempuan, artinya masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk meningkatkan kesejahteraan jurnalis perempuan dan mengatasi persoalan yang dialami jurnalis perempuan.

“Karena itu AJI mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bisa bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memastikan agar hak-hak pekerja perempuan terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang,” ujar Endah Lismartini.



(Tulisan ini disadur dari “Laporan Tahunan AJI 2016: Arus Balik Demokrasi, Keberagaman Diberangus, Kebebasan Ditindas,” Arfi Bambani dan Abdul Manan, Editor: Suwarjono, AJI, 2016 Hal. 84-86)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.