Header Ads

Hari Aborsi yang Aman untuk Perempuan

Poedjiati Tan – www.konde.co

Setiap tanggal 28 September, seluruh dunia memperingati Hari  Global Day of Action for Access to Safe and Legal Abortion. Atau hari aksi global dalam mengakses abosi yang aman dan legal, terutama untuk perempuan. Bagaimana sebenarnya sejarah atau awal mula hari tersebut sehingga diperingati hingga sekarang?

Aksi ini berawal di Amerika Latin dan Karibia di mana kelompok-kelompok perempuan bergerak untuk menuntut pemerintah agar melegalkan aborsi, menyediakan akses yang aman dan terjangkau untuk layanan aborsi dan untuk mengakhiri stigma dan diskriminasi terhadap perempuan yang telah memilih untuk melakukan aborsi.

Nama asli dari kampanye di Amerika Latin dan Karibia adalah Campaña 28 de Septiember por la Despenalización del Aborto. Tanggal - September 28 - dipilih dalam rangka memperingati penghapusan perbudakan di Brazil yang kini dikenang sebagai hari "free womb." Hari ini juga digunakan untuk menuntut pelaksanaan aborsi yang aman dan legal bagi semua perempuan.

Pada tahun 2011, Women’s Global Network for Reproductive Rights (WFNRR)  menggunakan tanggal 28 September sebagai hari untuk bersolidaritas bagi gerakan perempuan di Amerika latin ke tingkat global untuk pengakuan bahwa pada kenyataan akses untuk aborsi yang aman dan legal yang selalu ditolak oleh banyak negara.

Di sebagian besar negara-negara Afrika aborsi dilarang sama sekali atau hanya diizinkan untuk menyelamatkan nyawa ibu. Di beberapa negara Asia mayoritas aborsi diizinkan oleh hukum, namun, masih sangat terbatas, dan bahkan ketika diijinkan oleh hukum, perempuan masih harus bergulat dengan biaya yang mahal dan tidak dapat diaksesnya perawatan aborsi yang tepat.

Sedangkan di beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat, mereka menghadapi serangan sengit dengan kelompok oposisi yang ingin membatasi kebebasan reproduksi perempuan dengan memberlakukan pembatasan hukum dan keuangan, memproyeksikan stigma yang lebih besar dan diskriminasi dan selanjutnya menghalangi akses ke perawatan aborsi.

Semua faktor tersebut di atas merupakan hambatan yang berat bagi perempuan untuk sepenuhnya melaksanakan hak-hak mereka sebagai perempuan.

Di Indonesia, dulu pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan aborsi, demikian yang disebut dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan"). Namun, larangan tersebut dikecualikan berdasarkan [Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan]: indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Namun sejak ada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi bisa dilakukan namun hanya bisa dilakukan dalam kondisi darurat medis dan kasus pemerkosaan.

Di sejumlah negara lain, prakteknya kadang masih sulit bagi perempuan. Bila terjadi perkosaan terhadap perempuan yang mengakibatkan kehamilan, dan yang memperkosa sebaya dan belum menikah, tindakan yang dilakukan adalah menikahkan mereka. Tanpa memberikan pilihan kepada perempuan itu untuk memilih aborsi atau tidak.

Tidak hanya itu saja, tetapi juga masih terjadi bagaimana tekanan masyarakat dan stigma yang diberikan kepada perempuan yang melakukan aborsi. Mereka seperti tidak memikirkan bahwa menjadi korban perkosaan sudah memberikan beban psikologis dan kini juga harus menanggung malu karena kehamilan lalu mendapatkan stigma karena melakukan aborsi.

Apalagi ketika sang pemerkosa menyatakan akan bertanggung jawab untuk menikahi, dan perempuan korban memilih menolak dan ingin menggugurkan kandungan, maka mereka akan dianggap salah oleh masyarakat.

Bahkan sering kali keluarga korban bersedia menerima tawaran damai dengan menikahkan anaknya dengan alasan untuk menutupi aib atau malu tanpa memikirkan beban psikologis sang anak. Mereka tidak pernah merasakan beban yang ditanggung anak yang mengalami. Oleh karena itu kampanye September28.org mengatakan Step into Our Shoes, mengajak orang lain berempati pada posisi mereka yang mengalami stigma karena aborsi.

Ini adalah saatnya bagi semua perempuan untuk bersatu dan bersama-sama memperjuangkan hak-hak seksual dan reproduksi perempuan. Menghilangkan stigma di masyarakat terhadap perempuan yang melakukan aborsi dan meminta pemerintah agar perempuan dapat mengakses aborsi yang aman, terjangkau dan terlindungi.


Sumber
http://www.september28.org/
http://wgnrr.org/

http://nasional.kompas.com/read/2014/08/14/06315911/Soal.PP.Aborsi.Ini.Penjelasan.Menteri.Kesehatan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.