Kritik Pada KPAI : Apakah Kita Harus Menyetujui Perlindungan Anak yang Bias Gender?
Poedjiati Tan - www.konde.co
Beberapa hari yang lalu Indonesia dihebohkan dengan berita di media-media, dengan topik prostitusi anak untuk kaum gay, adapula yang menulis prostitusi anak untuk kaum LGBT. Dalam sebuah tayangan talk show di sebuah TV swasta dengan judul yang cukup provokatif “waspada LGBT, menyasar anak-anak. Belum lagi komentar ketua KPAI yang sepertinya berfokus kepada LGBT serta menekankan kepada penyimpangan seksual. Bahkan Pemandu acara bertanya, Kaget tidak dengan kejadian ini? Sebetulnya ini bukan masalah kaget atau tidak dengan pelacuran anak laki-laki dan bukan masalah jenis kelamin mereka.
Pelacuran Anak
Pelacuran anak atau Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) memang ada dan bisa dalam berbagai bentuk atau manifestasi. Menurut ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes) Indonesia, tidak ada statistik nasional yang menggambarkan penyebaran dan jumlah ESKA di Indonesia
Istilah anak yang dilacurkan merupakan terjemahan dari prostituted children, yang digunakan sebagai pengganti istilah pelacur anak atau child prostitutes. Istilah ini diperkenalkan sejalan dengan berkembangnya kampanye internasional anti pelacuran anak dalam pariwisata Asia (ECPAT) yang dicanangkan tahun 1990. Istilah ini merujuk pada subyek—yakni anak-anak yang terlibat dalam prostitusi—dan sengaja dipilih untuk memberikan tekanan pada bobot yuridis dimana seorang anak, berbeda dari orang dewasa, harus dianggap tidak punya kemampuan untuk memilih prostitusi sebagai profesi. Dengan demikian, istilah ini menegaskan posisi anak sebagai korban, bukan pelaku; sekaligus menegaskan bahwa tindakan menjerumuskan anak kedalam pelacuran merupakan suatu kejahatan.
Bentuk Eksploitasi Seksual Anak menurut ECPAT Internasional bisa dalam Perdagangan anak untuk eksploitasi seksual, ekspolitas seksual anak untuk tourism dan travel, eksploitasi anak lewat online, eksploitasi seksual anak untuk prostitusi, dan juga termasuk eksploitasi seksual anak dalam pernikahan anak.
Pelacuran Anak bisa dilihat dari dua isu yang berbeda, isu jarak-umur antara korban dan pelaku. Dalam kaitan ini, dan dalam konteks isu hak anak, perlu diklarifikasikan bahwa paradigma yang digunakan oleh aktivis hak anak agak berbeda dengan yang biasa dipakai oleh aktivis hak perempuan. Mereka yang mengadvokasikan isu anti kekerasan (atau eksploitasi) seksual terhadap perempuan lebih memfokuskan perhatiannya pada isu perbedaan jenis kelamin antara korban dan pelaku, dengan perempuan sebagai korban dan laki-laki sebagai pelaku. Sedang mereka yang mengadvokasikan isu eksploitasi (atau kekerasan) seksual terhadap anak lebih memfokuskan perhatian pada isu perbedaan usia antara korban dan pelaku; sedang jenis kelamin korban, begitu pula apakah anak menjadi korban kejahatan heteroseksual atau homoseksual, bukanlah merupakan fokus utama.
Perlindungan Anak
Saya tidak tahu apa fokus Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh dalam isu pelacuran anak. Niam berulangkali mengatakan di media bahwa anak-anak korban prostitusi harus direhabilitasi dan pemulihan bertujuan mencegah korban terus mengalami penyimpangan seksual. Banyak orang yang akhirnya berfokus kepada LGBT padahal tersangka AR tidak hanya memperjualbelikan laki-laki tapi juga perempuan dan sebelumnya pernah ditangkap karena memperjualbelikan perempuan.
Anak-anak yang telah mengalami eksploitasi seksual memang wajib dikembalikan kondisi psikologisnya tidak peduli dia laki-laki atau perempuan. Dan derajat trauma seorang anak karena eksploitasi seksual juga sama. Tapi sayangnya orang kadang melihat eksploitasi seksual pada anak cenderung abu-abu dan tidak fair. Misalnya ketika terjadi perkosaan anak dan bila pelaku masih lajang maka korban cenderung dinikahkan dengan pelaku. Atau ketika terjadi pernikahaan anak dengan dalil agama maka orang dewasa cenderung diam. Atau korban peceraian pernikahan anak lalu dilacurkan, semua diam saja karena dianggap dia sudah dewasa karena telah menjadi janda meskipun umurnya belum 18 tahun.
Jadi bila benar ingin melindungi anak dari pelacuran atau dari eksploitasi seksual maka kita harus melihat semua aspek yang bisa menjadikan anak-anak sebagai korban. Eksploitasi seksual bisa dalam bentuk kekerasan seksual ataupun dikomersialkan. Keseriusan pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkait dalam menangani eksploitasi seksual perlu ditingkatkan dan memfokuskan pada perlindungan anak yang sesungguhnya.
Orang Indonesia yang mempunyai kecenderungan bias gender dan patriaki selalu menganggap bahwa pelacuran hanya terjadi pada perempuan dan kalau pelacuran anak pasti anak perempuan. Mereka lupa pelacuran anak, bisa anak perempuan atau anak laki-laki. Dan orang yang pedofilia menyukai anak-anak tidak peduli anak laki atau anak perempuan. Karena bias gender yang ada ketika yang menjadi korban eksploitasi anak laki-laki maka masyrakat dan media langsung menyimpulkan dan mengkaitkan dengan orientasi seksual. Itu pula yang disampaikan ketua KPAI dalam wawancaranya dengan media. Tidak hanya kasus di bogor saja, ketika terjadi kasus pelecehan seksual anak di sebuah sekolah Internasional, KPAI juga menekankan pada orientasi seksual.
Berulang kali ketua KPAI menyampaikan bahwa LGBT adalah penyimpangan dan harus disembuhkan atau di rehabilitasi. Bila Ketua Komisi Perlindugan Anak Indonesia yang mewakili sebuah Lembaga Perlindungan Anak, melihat orientasi seksual sebagai penyimpangan bagaimana lembaga tersebut bisa melindungi anak-anak Indonesia? Apakah kita harus menyetujui perlindungan anak yang bias gender?
Sumber :
The Global Study Report on Sexual Exploitation of Children in Travel and Tourism was written by Angela Hawke and Alison Raphael.
Situasi dan Kondisi Anak yang Dilacurkan di Indonesia Oleh: Mohammad Farid
Foto :
The Global Study Report on Sexual Exploitation of Children in Travel and Tourism was written by Angela Hawke and Alison Raphael
Post a Comment