Kedaulatan Atas Ruang Hidup Perempuan Adat
* Ikha Kanna- www.konde.co
Luwu adalah sebuah daerah di dekat Palopo, Sulawesi Selatan. Disana tinggal masyarakat adat Karunsi’e Dongi Tana Luwu. Rumah mereka berada diantara lapangan golf yang dibangun oleh perusahaan-perusahaan besar. Mereka terusir dari rumah-rumahnya. Bagaimana cara perempuan adat Dongi bertahan hidup?. Ikha Kanna Menuliskan pengalamannya ketika melihat persoalan perempuan adat Karunsi’e Dongi Tana Luwu pada Juli 2013 lalu. (Bagian 4 - Tamat)
Perempuan adat to Karunsi’e Dongi mempunyai posisi atau peranan penting. Mereka adalah tonggak kesejahteraan hidup baik dalam keluarga maupun masyarakatnya, dalam kehidupan sehari-hari perempuan yang paling merasakan kerasnya dinamika kehidupan di wilayah adat mereka, bentuk-bentuk diskriminasi sangat dirasakan oleh mereka, misalnya untuk pemenuhan kebutuhan air bersih
“Kami disini masing-masing sambung pipa dari kran air yang ada di BUMPER depan ini, itu juga kalau kran nya tidak di kunci atau di tutup. Kalau di kunci lagi, air tidak jalan. terpaksa kami harus ambil air di sungai kecil di bawah itu. (sambil menunjukkan tempat sungai yang mereka maksud yang berjarak kira-kira 600mtr dari tempat mereka). Berapa kali sudah kita di tegur, tapi mau diapa, kita butuh air kasihan, pemerintah tidak mau tahu dengan keadaannya kami disini,karena memang mereka sudah anggap kami disini bukan warganya, kecuali kalau ada pemilihan caleg-caleg lagi baru dorang rame-rame lihat kami disini karena butuh suara, seperti KTP nya kami disini hanya untuk pemungutan suara saja.”Tutur mereka.
Dengan berbekal kemauan keras untuk sesuap nasi buat keluarga. Mereka bekerja serabutan, kadang mereka memenuhi panggilan karyawan-karyawan perusahaan atau penduduk sorowako sebagai pembantu rumah tangga atau bagian bersih-bersih halaman rumah. Pernah sekali ketika kami dari AMAN Tana Luwu, bersama masyarakat lagi berkumpul di terisoa tempat balai pertemuan bagi masyarakat adat tokarunsi’e dongi, seorang ibu paruh baya mendatangi kami. Ibu itu langsung mengeluarkan sebuah kertas lengkap dengan sebuah bollpoint dan diserahkan ke masyarakat, seakan-akan masyarakat sudah tahu maksud dari ibu itu. Terbersit tanya, apa yang masyarakat mau lakukan dengan ibu itu. Akhirnya ibu nini yang kesehariannya adalah pedagang kue bersama dengan yang lain beritahu kami.
“ini dorang mo kerja sawahnya itu ibu, kami di gaji 60 ribu rupiah per hari, lumayan”. Apakah sudah tidak ada lahan yang bisa mereka kelola sendiri, apakah sudah tidak ada kebijakan untuk mereka untuk bisa hidup di tanah mereka sendiri. “Ini juga yang lucu, kami jadi pekerja sawah di sawahnya orang, padahal dulu itu sawah kami” lanjut mereka lagi.
Kedaulatan Atas Ruang Hidup
Sungguh mereka yang paling merasakan dampak karena kemerosotan ekonomi keluarga akibat aktifitas eksplorasi pertambangan oleh perusahaan. Betapa pilu nasib mereka yang harus berjuang untuk hidup. Memperjuangkan sebuah kedaulatan atas ruang hidup yang lebih baik. Memperjuangkan kesejahteraan hidup yang merupakan mimpi besar masyarakat adat karunsi’e dongi.
Kata ibu Tini Lanapu“ orang dongi dulu makan ubi rebus sampai sekarang kita masih makan ubi rebus, jadi ada perusahaan disini tidak ada gunanya, pemerintah juga tidak liat kita”.
Keberadaan perusahaan di tanah mereka merupakan bentuk pengambilalihan secara sepihak sumber kehidupan masyarakat adat to karunsi’e dongi dimana tanah leluhur mereka dikuasai tanpa melibatkan masyarakat apalagi jika kita berbicara ganti rugi atau kompensasi dalam bentuk apapun. Jangankan kompensasi ataupun apapun, semua program-program yang dicanangkan oleh pemerintah entah itu pemberdayaan masyarakat sampai pada bantuan-bantuan misalnya beras raskin, tidak pernah sampai ke tangan masyarakat di karunsi’e dongi padahal menurut penuturan masyarakat karunsi’e dongi mereka terdaftar sebagai bagian dari Desa Magani.
Strata Sosial dan Jurang Pemisah
Mengenai program beras raskin yang tidak pernah sampai ke masyarakat karunsi’e dongi, pernah sekali waktu masyarakat sempat mempertanyakan hal tersebut. Kata ibu tini lanapu “kami pernah tanya ke kantor desa waktu itu, apakah kami terdata dapat beras raskin, sampai disana katanya tidak ada. Pernah lagi kami di data dapat jatah beras raskni, di janji katanya bulan 7 kemarin tahun 2013 kami sudah bisa dapat ternyata waktu kami pergi cek lagi, katanya orang di kantor desa itu, jatahnya kami lari ke wasuponda”.
Ketika klarifiksi terjadi ada pernyataan yang dikeluarkan oleh kepala desa Magani yang menjabat waktu itu di kutip oleh masyarakat, “Kita di desa magani ini orang ada, tidak ada yang miskin, kalau ada yang mau terima raskin, tulis saja di pintu rumahnya besar-besar KAMI MAU TERIMA RASKIN”. Hal-hal seperti ini sudah termasuk pelecehan bagi masyarakat tokarunsi’e dongi bagi saya pribadi. Seakan menjelaskan kalau strata sosial sengaja diberikan jurang pemisah, ketimpangan-ketimpangan seperti ini dibiarkan terjadi, di kabupaten Luwu Timur yang dimana penghasilan asli daerahnya begitu besar.
Kondisi seperti ini mengakibatkan masyarakat adat to karunsi’e sangat sulit mencari nafkah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka yang dulunya bisa memanfaatkan hasil dari usaha berkebun, bersawah sudah tidak bisa lagi untuk menopang kebutuhan hidup keluarga, “Sawah sudah tertimbun semua, kita mau berkebun tidak ada lahan yang bisa kita tanami, pokoknya semua ini menurut pemerintah kalau ini tanah yang sudah di beli perusahaan”kata sebagian dari mereka. Jawaban kami, “kalau ini tanah sudah dibeli perusahaan, siapa yang jual, siapa yang terima uangnya, mana hitam diatas putihnya, karena kami disini sampai saat ini tidak pernah terima uangnya”.
Hal inilah yang menyebabkan masyarakat to karunsi’e dongi harus bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Rata-rata penghasilan mereka dapatkan dari bekerja sebagai pemulung. Untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sehari-hari, perempuan adat to karunsi’e dongi menanam Ubi dan Pisang, dan segala macam sayur-sayuran seperti kangkung, labu, tomat dll di halaman kecil mereka. tanaman ini sebagai penyambung nafas bagi mereka.” Jika tidak ada beras, kami bisa makan ubi atau pisang, kami rebus baru kami makan, untuk sayuran itu kami biasa petik lalu kami jual di pasar”.
Kondisi ini kadang tidak berjalan sesuai harapan, hujan asam/hujan buatan perusahaan untuk kebutuhan aktifitas tambang, merusak tanaman mereka. hujan ini membuat tanaman mati hingga ke akar. Jika kondisinya sudah seperti ini, mereka harus berupaya bekerja siang malam untuk mendapatkan beras hari itu. Alternatif lain yang mereka bisa kerjakan adalah mengumpulkan kaleng-kaleng atau besi bekas untuk dijual ke pengepul. Dengan upah yang tidak seberapa, mereka bersuka cita hidup dalam keadaan seperti ini.
“Kami biasa mulung, kami kumpul itu kaleng-kaleng bekas atau besi-besi seperti paku-paku bekas, mur atau baut-baut, biasa kami ambil di pantai pinggir danau itu, atau di belakang tamannya inco banyak sisa palstik-plastik bekas, kami kumpul lalu kami pergi jual. Biasa kaleng minuman itu kalau di jual satu kilo bisa dapat 3 ribu rupiah, ditambah dengan besi-besi tua bisa sampe kami dapat paling tinggi itu 5 kilo satu hari jadi kami bisa dapat 15ribu satu hari, bisa juga tidak sampai segitu. Lumayan penyambung nafas 2 hari.”
Kondisi inipun juga yang mengakibatkan mereka selalu mendapat cibiran miring dari masyarakat yang ada di soroako. Cibiran tersebut misalnya seperti, kampung mereka disebut kampung pemulung. Bisa dibayangkan untuk sesuap nasi saja mereka harus membanting tulang sangat keras apalagi untuk kebutuhan-kebutuhan lain seperti kesehatan atau pendidikan anak-anak mereka.
Kehilangan mata pencaharian dan keadaan masyarakat Karonsie Dongi dimana anak-anak tidak mudah untuk bersekolah dengan mudahkarena masyarakat tidak mampu membayar biaya sekolah yang tinggi. kata ibu nini “kami disini dibilang warga liar, contohnya biasa kalau kita ada yang sakit mau urus kita punya anak di rumah sakit atau anak-anak mau masuk sekolah, urusnya bertele-tele karena kalau sudah diliat kita punya KTP lalu alamatnya dibawah situ BUMPER, berkasnya kami biasa di buang di tempat sampah”.
Secuil Harapan Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
Titik terang dalam perjuangan Masyarakat adat se nusantara adalah titik balik dimana untuk pertama kalinya mereka mendapat pengakuan walaupun secara tidak langsung dari Mahkamah Konstitusi. Atas gugatan tentang UU 41 kehutanan yang dilayangkan oleh lembaga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), bersama dengan kesatuan masyarakat hukum adat kenegerian kuntu, serta Kesatuan Masyarakat hukum Adat Kasepuhan Cisitu dimana point penting dari isi gugatan tersebut dimana hutan adat yang tadinya adalah hutan negara. Kini menjadi hutan adat masuk dalam wilayah hutan HAK yang artinya hutan tersebut diberikan kewenangan bagi masyarakat adat yang tinggal dalam wilayah adat dimana hutan adat berada.
Hingga pada akhirnya Putusan Mahkamah konstitusi No.35/PUU-X/2012 harusnya menjadi titik terang perjuangan masyrakat adat se nusantara dalam memperjuangakan kedaulatan atas ruang hidup mereka. inipun juga yang membuat masyarakat adat to karunsi’e dongi bersuka cita mendengar putusan ini. Walaupun dalam kenyataannya, pemerintah senantiasa mengabaikan putusan tersebut, pemerintah dengan seringnya menuntut kembali bahwa putusan tersebut harus dibuatkan berupa turunan aturan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat baru bisa dilaksanakan. Hingga pada hari ini, putusan tersebut seakan mati suri. Tidak berimplikasi apa-apa dan tidak berlaku di wilayah masyarakat adat to karunsi’e dongi khsusnya sebagai wilayah yang asumsinya hanya perusahaan yang berHAK mengelola.
Satu-satunya dampak yang bisa terlihat hingga saat ini adalah timbul keyakinan dan semangat bagi mereka dalam mempertahankan wilayah adat mereka saat ini. Mulailah mereka menyusun Masterplanatau perencanaan kampung, membangun kesadaran kolektif hingga di tingkatan generasi-generasi muda mereka, akan pentingnya peningkatan sumber daya Manusia yang berkualitas, kurangnya harapan akan iming-iming menjadi pekerja-pekerja kontrak menjadi karyawan di perusahaan dengan keyakinan besar jika apa yang mereka bisa usahakan dengan mengolah sumber daya alam yang ada di wilayah mereka akan berdampak besar bagi kesejahteraan hidup mereka yang berbasis kearifan-kearifan lokal. Sampai kepada kembalinya identitas mereka yang sempat tercerabut oleh struktur sosial yang telah sengaja dihancurkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak berprikemanusiaan. Yang dimana mereka merasa diabaikan sebagai penduduk pribumi tertua di kawasan timur, Masyarakat Adat To Karunsi’e Dongi.
Penutup
“Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” adalah semboyan dari negara sebagai bentuk penjaminan pemenuhan HAK bagi setiap warga negaranya tanpa terkecuali. Begitupun juga terkhusus kepada Masyarakat Adat yang mempunyai hirarki kepemilikan ruang hidup sebelum negara terbentuk.
Dalam prosesnya, negara seakan mengabaikan semua itu, dimana yang paling merasakan dampak dari semua kekerasaan abstrak yang sangat terstuktur dan sistematis bagi penghancuran identitas masyarakat adat adalah ke perempuan adat.
Perlakuan-perlakuan diskriminasi, intimidasi dimana pemerintah seakan mendiskreditkan masyarakat adat to karunsi’e dongi dalam mempertahankan penghasilan daerah yang besar dari kegiatan ekploitasi tambang menuai resisten dari masyarakat adat tersebut dalam mempertahankan kedaulatan atas tanah leluhur mereka.
Hidup sebagai Perempuan Dongi membuat Ibu Tini dan banyak perempuan Dongi lainnya tak mampu bermimpi banyak. Mimpi mereka sederhana, bisa hidup dengan tenang, dengan listrik dan air bersih, dan tanpa diskriminasi.“Soal hidup kami bisa cari sendiri, biarkan kami hidup tenang di tanah kami sendiri, jangan diskriminasi anak-anak kami ketika mau sekolah atau cari kerja,” cuma itu.
"Salah satu cara terampuh menghancurkan suatu peradaban adalah dengan menghancurkan Lumbung Pangannya".
* Ikha Kanna, perempuan yang sehari hari aktif di Aliansi Masyarakat Adat Wilayah Tana Luwu ( AMAN Tana Luwu), Sulawesi Selatan.
(foto : Ikha Kanna)
Post a Comment