Header Ads

Kapan Lahan Ini Menjadi Milik Perempuan Petani?


Luviana – www.konde.co

Jakarta, Konde.co - Selamat hari petani. Ucapan ini banyak beredar di group sosial media di hari ini. Karena tanggal 24 September hari ini merupakan hari petani. Dulu, 56 tahun lalu penetapan hari petani ini dilakukan Presiden Soekarno ketika menetapkan Undang-Undang Agraria.

Kini, para perempuan-perempuan petani tetap berjuang untuk reforma agaria. Reforma Agraria merupakan penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani penggarap, buruh tani, dan rakyat kecil atau golongan ekonomi lemah pedesaan pada umumnya. Penataan ulang ini adalah cara untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan pemilikan lahan garapan.

Perjuangan untuk reforma agraria dilakukan karena para perempuan tani, selama ini hanya menjadi buruh-buruh tani, tak punya lahan untuk digarap, hanya menggarap lahan milik orang lain. Ketika masa panen tiba, mereka hanya menjadi penonton saja, tak bisa mencicipi hasil kerja keras mereka.

Padahal jika petani punya lahan garapan, para perempuan tani tak perlu lari ke kota, menjadi kuli dan buruh industri. Tak perlu mengadu nasib ke luar negeri untuk menjadi buruh migran disana.

Jika kondisinya terus begini, bagaimana perempuan petani tak hanya menjadi buruh tani dan buruh industri? Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mencatat bahwa selama ini kita menyaksikan dengan mata telanjang perusahaan-perusahaan perkebunan, pertanian dan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) menjarah dan merampas lahan garapan petani dengan cara-cara yang sangat bengis seperti mengusir, membakar, dan bahkan dilakukan dengan cara-cara yang sangat kasar hingga menimbulkan korban jiwa para petani. Perkebunan-perkebunan skala raksasa ini mendapatkan legitimasinya dari Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang diiberikan negara.

KPBI memetakan bahwa konflik agraria seperti ini belum akan menunjukkan tanda-tanda akan menyusut. Pada periode tahun2004-2014 saja, terjadi perluasan konflik agraria, 1.354 petani ditangkap, 553 orang luka-luka, 110 orang tertembak peluru aparat dan 70 orang tewas. Sementara memasuki era rejim Jokowi situasi tidak jauh berubah.

Ketua KPBI, Ilhamsyah mengatakan bahwa tercatat pada tahun 2015, terjadi 252 konflik agraria dengan melibatkan luasan lahan 400.430 ha dan mencakup 108.714 KK. Di era rejim Jokowi konflik agraria terbanyak terjadi di sektor perkebunan sebanyak 127 kasus (50%), infrastruktur 78 kasus (28%), kehutanan 24 kasus (9,60%), pertambangan 14 kasus (5,2%) dan lain-lain.

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), melihat karena petani terus dikriminalisasi dan tak punya lahan garap, ini mengakibatkan berlimpahnya tenaga upahan di sentra-sentra industri yang terbatas, membuat posisi tenaga kerja menjadi lemah. “Hukum 'penawaran dan permintaan’ berlaku dalam skema pasar tenaga kerja. Jumlah pencari kerja melebihi lapangan kerja yang bisa disediakan. Disinilah kemudian politik upah murah, menekan upah buruh,” kata Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom pada pernyataan persnya di hari petani hari ini, sabtu 24 September 2016.

Hal ini jugalah yang menimbulkan arus urbanisasi ke kota lahir dikarenakan kemiskinan yang meluas di pedesaan akibat ketimpangan struktur kepemilikan lahan.

Pada tahun 2013, Rusman Heriawan, mantan wakil Menteri Pertanian, membeberkan data, 40 juta keluarga petani cuma menguasai lahan 0,3 hektar. Lahirlah arus urbanisasi yang reguler ke kota. Ditambah, ketiadaan program industrialiasi nasional untuk mengatasi keadaan pembangunan yang tidak merata, membuat tenaga kerja menumpuk ke sentra-sentra industri.

KPBI kemudian menyerukan pada seluruh buruh dan petani, para perempuan petani untuk mendukung para petani mendesakan reformasi agraria.

“Dengan mempunyai lahan garapan kaum tani beserta keluarganya akan mampu memenuhi kehidupan dan meningkatkan daya belinya. Upah buruh tidak akan ditekan serendah-rendahnya. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menganggap persoalan kepemilikan tanah menjadi dasar banyak permasalahan agraria,” ujar Ilhamsyah.

Dalam rapat terbatas 24 agustus 2016, Jokowi menyebutkan sejumlah langkah dalam menjalankan reforma agraria, seperti kebijakan peta tunggal (one map policy), sinkronisasi sistem hukum agraria, penataan sektor pertanahan melalui sertifikasi. Namun, solusi yang sepertinya bagus ini hanyalah persoalan administratif semata, seolah-olah konflik agraria yang sudah sedemikan parahnya hanya dikarenakan masalah mal-administratif.

Kaum tani juga mengalami persoalan terkait sarana produksi pertanian dan penetapan harga. Rejim Jokowi tidak memiliki kebijakan baru yang mengubah tata sarana produksi pertanian. Pupuk, obat-obatan, bibit dan alat kerja menjadi komoditas yang dalam prakteknya alih-alih memudahkan petani, malah kerap membuat mereka tercekik oleh kelangkaan serta praktek ambil untung oleh pedagang besar dan produsen. Penggunaan tehnologi pertanian yang modern dan ramah lingkungan juga tidak terjadi secara masif.

“Pemerintah harus mewujudkan program reforma agraria dan dilaksanakan tanpa penyimpang dan menghentikan kriminalisasi pada para petani yang memperjuangkan hak-haknya,” ujar Michael Oncom.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.