Konferensi Perempuan Beijing, Apa Saja yang Dilakukan untuk Perempuan? (2)
Luviana – www.Konde.co
Konferensi Perempuan Beijing merupakan konferensi internasional perempuan yang diselenggarakan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) setiap 5 tahun sekali. Konferensi Beijing diadakan pertamakali pada tanggal 4-15 September 1995, sebuah Konferensi tingkat Dunia tentang Perempuan ke IV telah terselenggara di Beijing, China. Konferensi ini dilakukan hingga sekarang.
Lalu apa saja rumusan Sasaran Strategis untuk perempuan yang harus dicapai dari 12 Bidang Kritis yang ditetapkan dalam Konferensi tersebut?
1. Perempuan dan Kemiskinan
1. Menelaah, menetapkan dan memberlakukan kebijakan-kebijakan ekonomi makro dan strategi pembangunan yang diarahkan untuk menangani kebutuhan dan upaya-upaya perempuan yang hidup dalam kemiskinan.
2. Memperbaiki perundang-undangan dan praktek-praktek administrasi untuk menjamin persamaan hak dan akses perempuan untuk memperoleh sumberdaya-sumberdaya ekonomi.
3. Menyediakan kesempatan bagi Perempuan untuk menabung serta memanfaatkan mekanisme dan lembaga-lembaga kredit lainnya.
4. Mengembangkan metodologi-metodologi berdasar gender dan melakukan penelitian untuk menangani peningkatan kemiskinan di kalangan perempuan.
2. Pendidikan dan Pelatihan bagi Perempuan
1. Menjamin adanya kesamaan kesempatan mendapatkan pendidikan.
2. Menghapuskan tuna aksara di kalangan perempuan.
3. Meningkatkan akses perempuan atas pelatihan-pelatihan kejujuran, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan berkelanjutan.
4. Mengembangkan pendidikan dan pelatihan yang non diskriminatif.
5. Menyediakan sumberdaya-sumberdaya yang mencukupi untuk memantau penerapan perbaikan-perbaikan di bidang pendidikan.
6. Memajukan pendidikan seumur hidup dan pelatihan-pelatihan bagi para remaja puteri dan perempuan
3. Perempuan dan Kesehatan
1. Meningkatkan akses perempuan sepanjang umurnya pada pelayanan kesehatan yang memadai, terjangkau dan berkualitas, informasi dan pelayanan terkait.
2. Memperkuat program-program pencegahan terhadap penyakit yang memajukan kesehatan perempuan.
3. Mengambil prakarsa-prakarsa yang peka gender guna menanggulangi penularan penyakit-penyakit kelamin, HIV/AIDS dan permasalahan kesehatan seksual dan reproduksi.
4. Memajukan penelitian dan menyebarluaskan informasi mengenai kesehatan perempuan.
5. Memperbesar sumber-sumber dan memantau tindak lanjutan bagi kesehatan perempuan.
4. Kekerasan terhadap Perempuan
1. Melakukan langkah-langkah terpadu untuk mencegah dan menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan.
2. Mempelajari tentang sebab-sebab dan akibat-akibat Kekerasan terhadap Perempuan dan mempelajari efektivitas langkah-langkah pencegahan.
3. Menghapuskan perdagangan perempuan dan membantu para korban kekerasan yang berkaitan dengan pelacuran dan perdagangan perempuan.
5. Perempuan - perempuan dan Konflik Senjata
1. Meningkatkan partisipasi perempuan dalam penyelesaian konflik di tingkat-tingkat pengambilan keputusan dan melindungi perempuan-perempuan yang hidup dalam situasi konflik bersenjata dan konflik-konflik lainnya atau di bawah pendudukan asing.
2. Mengurangi pembelanjaan untuk keperluan militer yang berlebih-lebihan dan melakukan pengawasan terhadap persenjataan.
3. Mempromosikan bentuk-bentuk penyelesaian konflik tanpa kekerasan dan mengurangi kejadian-kejadian penyalahgunaan hak-hak asasi manusia sewaktu terjadi konflik bersenjata.
4. Mendorong sumbangan perempuan untuk membina budaya perdamaian.
5. Menyediakan perlindungan, bantuan dan pelatihan kepada perempuan pengungsi dan perempuan-perempuan lain yang tersingkirkan, yang memerlukan perlindungan internasional, juga kepada perempuan yang di dalam negerinya sendiri disingkirkan.
6. Memberikan bantuan kepada perempuan di negara-negara jajahan dan daerah perwalian.
6. Perempuan dan Ekonomi
1. Memajukan hak-hak dan kemandirian ekonomi perempuan, termasuk akses mereka atas lapangan kerja, kondisi-kondisi kerja yang memadai serta pengendalian sumber-sumber ekonomi.
2. Memfasilitasi persamaan akses perempuan pada sumber-sumber, kesempatan kerja, pasar dan perdagangan.
3. Menyediakan pelayanan-pelayanan bisnis, pelatihan dan akses atas pasar-pasar, informasi dan teknologi, terutama bagi perempuan yang berpenghasilan rendah.
4. Memperkuat kapasitas ekonomiperempuan dan jaringan kerja komersialnya.
5. Menghapus pengkotak-kotakan jabatan dan semua bentuk diskriminasi ketenaga-kerjaan.
6. Memajukan harmonisasi kerja dengan tanggung jawab terhadap keluarga bagi perempuan dan laki-laki.
7. Perempuan dalam Kedudukan Pemegang Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan
1. Mengambil langkah-langkah untuk menjamin akses dan partisipasi penuh perempuan dalam struktur-struktur kekuasaan dan pengambilan keputusan.
2. Meningkatkan kapasitas perempuan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kepemimpinan.
8. Mekanisme-mekanisme Institusional untuk Kemajuan Perempuan
1. Membentuk atau memperkuat mekanisme-mekanisme nasional dan badan-badan pemerintahan lainnya.
2. Mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perundang-undangan, kebijakan-kebijakan pemerintah, serta semua program dan proyek.
3. Menyusun dan menyebarluaskan data yang telah dipilah-pilah menurut gender dan informasi untuk perencanaan dan evaluasi.
9. Hak-hak Asasi Perempuan
1. Memajukan dan melindungi hak-hak asasi perempuan, melalui penerapan secara penuh semua perangkat hak-hak asasi manusia, terutama Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
2. Menjamin adanya persamaan dan sikap non-diskriminatif di hadapan hukum maupun dalam praktek-praktek kehidupan.
3. Pemberantasan buta hukum.
10. Perempuan dan Media Massa
1. Meningkatkan partisipasi dan kesempatan perempuan untuk berekspresi dan mengambil keputusan di dalam dan melalui media massa serta teknologi-teknologi komunikasi yang baru.
2. Memajukan gambaran-gambaran yang seimbang dan tidak klise tentang perempuan dalam media.
11. Perempuan dan Lingkungan
1. Melibatkan perempuan secara aktif di dalam pengambilan keputusan mengenai lingkungan di semua tingkat.
2. Meningkatkan kepedulian dan perspektif gender ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program untuk pembangunan berkelanjutan.
3. Memperkokoh atau membentuk mekanisme-mekanisme pada tingkat nasional, regional dan internasional untuk menilai dampak pembangunan dan kebijakan-kebijakan lingkungan terhadap perempuan.
12. Anak-anak Perempuan
1. Menghapuskan semua bentuk diskriminasi terhadap anak-anak perempuan.
2. Menghapuskan sikap dan praktek budaya yang negatif terhadap anak-anak perempuan.
3. Memajukan dan melindungi hak-hak anak perempuan dan meningkatkan kesadaran akan kebutuhan-kebutuhan dan potensi anak-anak perempuan.
4. Menghapuskan diskriminasi terhadap anak-anak perempuan dalam bidang pendidikan, peningkatan ketrampilan dan pelatihan-pelatihan.
5. Menghapuskan diskriminasi terhadap anak-anak perempuan dalam bidang kesehatan dan gizi.
6. Menghapuskan eksploitasi ekonomi terhadap buruh anak dan melindungi anak-anak perempuan di tempat kerja.
7. Menghapuskan tindak kekerasan terhadap anak-anak perempuan.
8. Memajukan kesadaran anak-anak perempuan dan partisipasi mereka dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.
9. Memperkuat peranan keluarga dalam meningkatkan kedudukan anak-anak perempuan.
(Disadur dari: http://www.lbh-apik.or.id/penyelesaian-67-seri-25-12-bidang-kritis-sasaran-strategis-landasan-aksi-hasil-konferensi-beijing.html)
Post a Comment